Ingin Membuat Perjanjian Lisensi? Baca Ini Dulu Agar Tak Salah Langkah

Smartlegal.id -
Ingin Membuat Perjanjian Lisensi? Baca Ini Dulu Agar Tak Salah Langkah

“Dengan memanfaatkan lisensi dari kekayaan intelektual yang dimiliki, para pengusaha dapat menghasilkan keuntungan yang besar”

Pertumbuhan dunia bisnis yang begitu pesat menyebabkan banyak perubahan dalam menjalankan bisnis. Banyak perusahaan saat ini yang hanya menjual lisensi produknya saja. Sehingga perusahaan tidak harus memproduksi barang dalam bentuk fisik.

Dengan memanfaatkan lisensi dari kekayaan intelektual yang dimiliki, para pengusaha dapat menghasilkan keuntungan yang besar. Seperti perusahan ternama, Disney Consumer Products dan Warner Bros yang banyak mendapatkan keuntungan dari lisensi kekayaan intelektual yang dimilikinya.

Ketika melakukan lisensi yang diuntungkan bukan hanya pemilik lisensi saja, tetapi penerima lisensi juga mendapatkan keuntungan. Bagi pemilik lisensi keuntungan yang didapat tentu berupa pembayaran royalti dari pihak penerima lisensi. Nominal royalti itu juga didasarkan dari kesepakatan dari pihak pemilik lisensi dan penerima lisensi.

Baca juga: Keuntungan Memiliki Hak Paten Bagi Startup

Sedangkan bagi penerima lisensi, keuntungan yang didapat berupa penggunaan kekayaan intelektual yang sama dengan pemilik lisensi. Terlebih lagi jika pemilik lisensi itu memiliki kekayaan intelektual yang sudah terkenal. 

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP No 36/2018), lisensi diberikan berdasarkan perjanjian lisensi dalam bentuk tertulis antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. 

Perlu diperhatikan oleh para pihak dalam membuat perjanjian lisensi terdapat ketentuannya. Perjanjian lisensi yang dibuat oleh para pihak dilarang memuat ketentuan sebagai berikut (Pasal 6 PP No 36/2018):

  1. Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
  2. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
  3. Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat;
  4. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketrtiban umum.s

Perjanjian lisensi yang dibuat haruslah sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika membuat perjanjian lisensi, setidaknya paling sedikit perjanjian lisensi yang dibuat memuat beberapa hal berikut (Pasal 7 ayat (2) PP No 36/2018):

  1. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
  2. Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
  3. Objek perjanjian lisensi;
  4. Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non eksklusif, termasuk sublisensi
  5. Jangka waktu perjanjian lisensi;
  6. Wilayah berlakunya lisensi; dan
  7. Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Baca juga: Jangan Sampai Tertukar! Ini Perbedaan Merek Dan Paten

Jika telah membuat perjanjian lisensi, para pihak wajib mencatatkan perjanjian lisensi tersebut kepada Direktorat Jeneral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan kepada DJKI konsekuensinya, perjanjian lisensi tidak memiliki akibat hukum kepada pihak ketiga (Pasal 15 ayat (4) PP No 36/2018).

Kesulitan mengurus pendaftaran Kekayaan Intelektual Anda, Merek, Hak Cipta, Lisensi? Segera hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY