Film Keluarga Cemara Dibajak, Ini Sanksi Yang Bisa Dikenakan Kepada Pembajakan Film
Smartlegal.id -
“Pembajakan Film Adalah Sebuah Kejahatan yang Tidak Bisa Ditoleransi”
Kasus pembajakan oleh pembajak film seakan tidak ada habisnya. Bulan Februari lalu, salah satu rumah produksi film, yakni PT Visinema Pictures, menjalankan sidang lanjutan pembajakan film “Keluarga Cemara.” Dalam sidang tersebut terdakwa, Aditya Fernando Phasyah, melakukan pembajakan film dengan mengunggahnya ke Duniafilm21 yang merupakan situs website ilegal berisi film luar dan dalam negeri.
Akibat dari tindakan pembajakan tersebut, PT Visinema Pictures mengalami kerugian materiil dari 200.000-500.000 dolar AS atau jika dirupiahkan sekitar Rp2,8 miliar-Rp7 miliar. Selain itu, dari situs website Duniafilm21 Aditya memperoleh keuntungan dengan memasang tarif iklan. Tarif iklan dipatok antara Rp1,5 juta-Rp3,5 juta dengan durasi 30 hari.
Baca juga: Amanda Manopo Dituding Plagiat Hak Cipta, Awas Melanggar Hak Moral Pencipta
Perlu diketahui, film merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta yang menyatakan, ciptaan yang dilindungi salah satunya adalah karya sinematografi.
Menurut penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta tersebut, karya sinematografi adalah ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun.
Karya sinematografi dapat pula dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi sendiri merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.
Pencipta atau pemegang hak cipta dari suatu karya cipta memiliki hak ekonomi. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Memiliki hak ekonomi tersebut artinya pencipta atau pemegang hak cipta berhak melakukan:
- Penerbitan ciptaan;
- Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
- Penerjemahan ciptaan;
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentrasformasian ciptaan;
- Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan ciptaan;
- Pengumuman ciptaan;
- Komunikasi ciptaan; dan
- Penyewa ciptaan.
Nah pihak lain yang ingin melaksanakan hak ekonomi tersebut harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Jika tidak mendapat izin maka pihak lain dilarang untuk menggandakan dan/atau menggunakan ciptaan secara komersil.
Baca juga: Apa Bedanya Pencipta dan Pemegang Hak Cipta?
Nah untuk pelanggaran pembajakan film oleh pembajak film sebagaimana kasus di atas, maka dapat dikategorikan melanggar hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta. Karena terdakwa telah menggandakan dan/atau menggunakan ciptaan secara komersil.
Adapun sanksi bagi pelaku pembajakan film dapat dijerat dengan Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta yang menyatakan, “Setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.”
Nah di Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta memberikan sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi berupa penerbitan ciptaan, Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, Pendistribusian ciptaan atau salinannya, dan/atau Pengumuman ciptaan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pelaku pembajakan film yang memenuhi unsur Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta kemudian karena melakukan perbuatan pembajakan, maka dapat dijerat dengan Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta.
Menjalankan bisnis haruslah dilakukan dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian bagi para penikmat film agar menonton film dari situs resmi atau bioskop ya.
Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author Olivia Nabila Sambas