Mau Putar Lagu Di Kafe? Ini Tarif Royalti Yang Harus Dibayar

Smartlegal.id -
Tarif Royalti Lagu

“Besaran tarif royalti yang harus dibayarkan oleh pengusaha restoran dan kafe yang memutar lagu sebesar Rp60.000 per kursi per tahunnya”

Perkembangan bisnis kuliner di Indonesia semakin hari semakin berkembang. Beragam jenis kuliner pun dijajakan. Mulai dari kafe yang hanya menjual satu menu andalan, sampai restoran dengan menu bervariasi. Tak jarang, para pengusaha kuliner menambahkan musik dan memutarkan lagu untuk memberikan suasana yang nyaman. Namun tahukah Anda, pemutaran lagu dan/atau musik harus disertai pembayaran royalti?

Baca juga: PP 56/2021 Sah! Menggunakan Musik Untuk Komersial Wajib Bayar Royalti

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). Royalti atas lagu dan/atau musik dibayarkan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Adapun besaran tarif royalti yang harus dibayarkan oleh pengusaha restoran dan kafe yang memutar lagu sebesar Rp60.000 per kursi per tahunnya

Sebenarnya, royalti yang seperti apa sih yang harus dibayarkan oleh pengusaha kuliner? Mengacu pada pasal 12 ayat (1) PP 56/2021, LMKN menarik royalti dari pengusaha kuliner untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK, seperti Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan sebagainya. Nantinya, LMKN akan mendistribusikan royalti tersebut kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang menjadi anggota LMK. 

LMKN sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni LMKN Pencipta dan Pemilik Hak terkait. Masing-masing LMKN tersebut memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. 

Baca juga: Program Komputer Didaftarkan Hak Cipta Atau Paten Ya? Perhatikan Dulu Perbedaannya!

Selain itu, LMKN juga akan mendistribusikan royalti untuk dana operasional dan dana cadangan. Nah kalau Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait belum menjadi anggota suatu LMK, maka LMKN akan menyimpan dan mengumumkan hal tersebut dalam jangka waktu 2 tahun supaya diketahui oleh yang bersangkutan.

Jadi, untuk saat ini para pengusaha restoran atau kafe yang ingin memutar musik atau lagu harus mengurus royalti. Nah menurut Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021 bentuk layanan publik bersifat komersial selain restoran dan kafe juga memiliki kewajiban untuk membayar royalti, diantaranya:

  1. Seminar dan Konferensi Komersial;
  2. Pub, Bar, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotik;
  3. Konser Musik;
  4. Pesawat Udara, Bus, Kereta Api Dan Kapal Laut;
  5. Pameran dan Bazar;
  6. Bioskop;
  7. Nada Tunggu Telepon;
  8. Bank dan Kantor;
  9. Pertokoan;
  10. Pusat Rekreasi;
  11. Lembaga Penyiaran Televisi;
  12. Lembaga Penyiaran Radio;
  13. Hotel, Kamar Hotel dan Fasilitas Hotel; dan
  14. Usaha Karaoke.

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY