Ini Caranya Agar Modifikasi Karya Tidak Melanggar Hak Cipta

Smartlegal.id -
Modifikasi Karya

Melakukan modifikasi karya orang lain masih dapat dilakukan asal sesuai ketentuan

Belum lama ini publik dihebohkan dengan viralnya foto perselisihan antara seorang pengendara sepeda motor dengan sekelompok pesepeda di salah satu jalan utama Jakarta. Terlepas dari itu, akibat dari viralnya kasus tersebut justru dimanfaatkan beberapa pihak untuk memperoleh keuntungan.

Salah satu pihak tersebut adalah Sang Pisang yang merupakan badan usaha milik Kaesang Pangarep. Diketahui, bahwa pihak Sang Pisang telah menggunakan foto viral tersebut untuk mempromosikan produknya dengan mengedit (memodifikasi) foto tersebut.

Lantas apakah tindakan yang demikian dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Selain itu, apakah kita boleh menggunakan suatu karya seperti foto, musik, dan sebagainya dengan memodifikasi karya tersebut?

Pada dasarnya, karya atau ciptaan baik itu di bidang seni, ilmu pengetahuan, sastra dan sebagainya merupakan buah dari inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Oleh karena itu, setiap karya telah diberikan perlindungan secara otomatis (tanpa harus didaftarkan) berdasarkan prinsip deklaratif setelah karya tersebut dibuat (Pasal 1 angka 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).

Namun, dewasa ini tindakan memodifikasi suatu karya telah menjadi persoalan yang beberapa kali menimbulkan sengketa di pengadilan. Kita dapat melihat bahwa seiring dengan kemajuan teknologi di bidang informasi, muncul pula tren untuk memodifikasi atau tindakan mengubah karya-karya.

Baca juga: Hati-Hati! Menjual Buku Bajakan Sama Dengan Melanggar Hak Cipta

Tren tersebut didukung dengan kemajuan berbagai perangkat lunak yang semakin memudahkan banyak orang untuk melakukan dan menyebarluaskan hasil modifikasi atas karya-karya tersebut. Sebagai contoh, beberapa pegiat media sosial, seperti youtuber atau content creator telah eksis dengan memanfaatkan sosial media dan kemajuan teknologi informasi untuk menciptakan karya yang dibuat dengan memodifikasi karya yang sudah ada sebelumnya.

Selain itu, sebelumnya banyak pula para musisi ternama telah melakukan cover lagu yang merupakan karya milik musisi lain. Lantas, atas tindakan para musisi tersebut merupakan pelanggaran atas hak cipta? 

Pada dasarnya, mempertahankan suatu karya dari modifikasi dalam bentuk apapun merupakan salah satu hak moral yang dimiliki oleh pemegang hak cipta. Hak tersebut berlaku tanpa batas waktu dan dapat dilaksanakan oleh ahli warisnya apabila pemegang hak telah meninggal dunia (Pasal 5 ayat (1) huruf e dan ayat (2), Pasal 57 ayat (1) UUHC).

Artinya, pemegang hak cipta dapat menuntut siapapun yang diduga telah melakukan modifikasi atas karyanya. Tindakan yang dimaksud, meliputi pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian atas suatu karya milik orang lain. 

Namun, di lain sisi pemegang hak cipta juga memiliki hak untuk memberikan lisensi kepada orang lain yang berniat untuk memanfaatkan karyanya tersebut demi kepentingan komersial. Untuk melakukan itu, orang yang bersangkutan harus memperoleh izin dari pemegang hak ciptanya (Pasal 1 angka 20 dan Pasal 9 ayat (2) UUHC). 

Adapun contoh tindakan pemberian lisensi tersebut dapat kita lihat pada musisi Ariel NOAH yang telah beberapa kali membuat cover lagu milik musisi lain. Misalnya, saat dirinya ditawari untuk membuat cover lagu “Kala Cinta menggoda” karya Guruh Soekarnoputra. 

Dalam hal ini, pihak Ariel NOAH ditawari oleh pemegang hak cipta untuk memodifikasi lagu tersebut dengan mengcovernya, meskipun pada akhirnya ia menolak tawaran tersebut. Artinya, saat membuat cover (modifikasi) atas suatu lagu, Ariel NOAH harus terlebih dahulu mendapatkan izin atau persetujuan dari pemegang atau pelaksana hak ciptanya.

Kesimpulannya, tindakan modifikasi suatu karya sebenarnya diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh lisensi atau sekedar mendapatkan izin dari pemegang hak ciptanya atau pelaksanaanya jika pemegang hak ciptanya telah meninggal.

Baca juga: 5 Perbuatan Ini Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Loh!

Maka dari itu, apabila seseorang ingin modifikasi dan menggunakan karya-karya seperti lagu, foto, gambar, dan sebagainya tidak cukup hanya dengan menyebutkan penciptanya atau pemegang hak cipta karya tersebut. Hal ini tidak jarang kita temui di berbagai platform media sosial seperti youtube, instagram, dan sebagainya.

Banyak dari orang-orang tersebut hanya menyebut pencipta atau pemegang hak ciptanya tanpa izin dari yang bersangkutan untuk menggunakan karya-karya tersebut dalam kontennya. Padahal dari konten-konten yang mereka unggah di media sosial tersebut, mereka dapat memperoleh keuntungan finansial baik itu dari subscriber atau endorsement

Oleh karena itu, tindakan tersebut telah dapat dikatakan sebagai pelanggaran atas hak cipta karena telah bersifat komersial (untuk memperoleh keuntungan). Apabila seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka orang tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta (Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 113 ayat (2) UUHC).

Adapun salah satu kasus pelanggaran hak cipta atas suatu karya pernah menimpa musisi bernama Eni Sagita. Melalui Putusan nomor 10/Pid.B.Sus/2014/PN.Ngjk, Eni ditetapkan telah terbukti melakukan tindak pidana, yakni dengan sengaja menyiarkan kepada publik suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta berupa musik/lagu.

Tindakan yang dimaksud, adalah membuat cover lagu berjudul “Oplosan” yang sebelumnya pernah dibawakan oleh penyanyi lain selain pencipta lagu tersebut, yakni oleh Wiwik Sagita. Namun, yang bersangkutan telah memperoleh lisensi dari Nur Bayan selaku pencipta lagu tersebut.

Sedangkan, pihak Eni sendiri diketahui tidak pernah memperoleh izin atau lisensi dari Nur Bayan untuk menyanyikan lagu tersebut. Atas tindakan tersebut, Majelis Hakim memutus bahwa Eni telah melanggar hak eksklusif yang dimiliki Nur Bayan atas lagu oplosan dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 1 juta.

Punya pertanyaan seputar Hak Kekayaan Intelektual? atau Ingin mengurus pencatatan hak cipta? Kami dapat membantu Anda. Segera Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY