Hati-Hati! Nekat Jual Aplikasi Berbayar Illegal? Awas terjerat sanksi pidana.
Smartlegal.id -
“Penjualan aplikasi berbayar secara tidak resmi atau illegal melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta.”
Saat ini ada banyak aplikasi memiliki fitur premium seperti Netflix, YouTube, Viu, WeTV yang mengharuskan penggunanya untuk membayar apabila ingin menikmati fasilitas yang lebih baik dan eksklusif. Hanya saja harga fitur premium yang ditawarkan aplikasi masih tergolong mahal bagi sebagian besar masyarakat. Hal ini kemudian dilihat sebagai peluang bisnis dengan menjual akun aplikasi tersebut dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan rentangan harga aslinya. Harga akun aplikasi berbayar tersebut menjadi lebih murah karena didapat dari jalur yang tidak resmi (illegal) baik dengan cara membajak akun maupun dengan meminjam (sharing) akun pribadi.
Kenapa aplikasi berbayar tersebut dikatakan illegal ?
Secara umum dapat diketahui bahwa setiap ciptaan atau karya baik secara fisik maupun digital memiliki dan dilindungi oleh hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta untuk memberi izin atau memperbanyak ciptaannya tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). Hak eksklusif ini terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Baca juga: Ini Akibatnya Jika “Menjual” Profile Netflix Kepada Orang Lain Tanpa Izin
Hak moral secara umum dapat didefinisikan sebagai hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun walaupun hak cipta tersebut telah dialihkan (Pasal 5 UU Hak Cipta). Sanksi pidana akibat pelanggaran hak moral telah diatur dalam ketentuan Pasal 112 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa “Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta”
Selanjutnya, berkaitan dengan hak ekonomi dituangkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang mewajibkan setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi untuk mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Larangan terhadap penjualan secara tidak resmi ini secara tegas diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang menyebutkan setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial. Sanksi pidana yang berkaitan dengan hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan bahwa :
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Baca juga: Marvel VS Pemilik Hak Cipta Karakter Avengers, Jika Kalah Terancam Ganti Rugi?
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh I Gusti Ayu Cynthia Chandra Dewi dan I Gusti Ngurah Wairocana dengan judul “Legalitas Perdagangan Aplikasi Lewat Jejaring Sosial Melalui Bisnis Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” menyebutkan bahwa pada umumnya para penjual aplikasi online membeli suatu aplikasi atau fitur tambahan yang ada di play store android atau iOS, kemudian para penjual ini membuat akun di berbagai media sosial seperti Line, Instagram, Facebook untuk nantinya digunakan sebagai sarana perdagangan ke pihak lain. Perbuatan ini dilakukan untuk mencari keuntungan berlipat atas penjualan aplikasi tanpa memberikan hak ekonomi kepada pemegang hak cipta. Aksi ini dimulai dengan mengunduh suatu aplikasi dari play store Android ataupun iOS secara berbayar, setelah itu pelaku penjual aplikasi tersebut menjual aplikasi hasil unduhannya dengan meminjamkan username kepada pembeli sehingga pembeli dapat mengakses aplikasi atau fitur tambahan yang diinginkan. Dalam hal ini penjual tidak mendapatkan lisensi resmi untuk mendapat keuntungan dari aplikasi berbayar serta pemegang hak cipta tidak memperoleh hak ekonominya karena perbuatan tersebut.
Lalu, apa dampak yang didapatkan apabila pelanggaran tersebut sudah terjadi?
Undang-Undang Hak Cipta mengatur bahwa apabila terjadi sengketa dapat dilakukan proses penyelesaian sengketa hak cipta melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Dimana sebelum melakukan gugatan, proses penyelesaian sengketa terlebih dahulu menggunakan jalur mediasi. Selanjutnya jika jalur tersebut sudah dilakukan namun belum mendapatkan penyelesaian sengketa, pencipta dapat menuntut dan mengajukan ganti rugi serta gugatan atas pelanggaran atas hak ekonominya sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 95 UU Hak Cipta). Ganti rugi atas pelanggaran hak ekonomi diberikan dan dicantumkan dalam amar putusan pengadilan serta harus dibayarkan paling lama 6 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 96 UU Hak Cipta).
Jadi, hindari menjual aplikasi berbayar secara tidak resmi karena hal tersebut telah secara tegas dilarang oleh Undang-Undang serta merugikan hak orang lain.
Punya pertanyaan terkait hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya? Segera Konsultasikan kepada Kami! Hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Authors: Ayu Sri Cempakasari & Priskia Angeline – ALSA UNUD