Justin Bieber Digugat Hak Cipta Karena Lagu “10.000 Hours”
Smartlegal.id -
“Justin Bieber digugat karena Lagu ‘10.000 hours’ diduga menunjukkan lirik, nada, ritme, kontur hingga penempatan metrik yang sama persis dengan lagu ‘The First Time Baby’ milik Sound Gems.”
Beberapa hari yang lalu, Justin Bieber dan Dan + Shay yang berkolaborasi dalam lagu “10.000 hours” menerima gugatan hukum oleh perusahaan Melomega Music terkait dugaan Pelanggaran Hak Cipta.
Justin Bieber digugat karena lagu “10.000 hours” yang dipopulerkan oleh Justin dan Dan + Shay tersebut sebagian besar mirip dengan lagu “The First Time Baby”.
Lagu “The First Time Baby” ini merupakan lagu berusia puluhan tahun (1980) yang baru dirilis pada tahun 2014 oleh Sound Gems Record, sebuah perusahaan rekaman yang didirikan oleh Palmer Rakes dan Frank Fioravanti yang menulis lagu tersebut.
Baca juga: Kekayaan Intelektual Di Bisnis Kalau Gak Paham Bakal Rugi Triliunan
Adapun lagu “10.000 hours” dianggap telah mencuri core portion dari lagu “The First Time Baby”. Dimana menurut Melomega Music kedua lagu itu menunjukkan lirik, nada, ritme, kontur, dan penempatan metrik yang sama persis pada saat yang sama.
Alasan gugatan ini pun telah dibenarkan oleh seorang ahli musik Dr. Alexander Stewart berdasarkan penelusurannya terhadap kedua lagu tersebut.
Nah kalau begini, bagaimana ketentuannya menurut UU Hak Cipta?
Perlu diketahui, bahwa Lagu atau Musik baik itu dengan teks maupun tanpa teks adalah Ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta (Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC)).
Yang dimaksud dengan lagu atau musik dengan atau tanpa teks ini merupakan satu kesatuan ciptaan yang sifatnya utuh.
Artinya, baik lirik, nada, ritme dan segala hal yang membentuk suatu lagu atau musik tersebut dianggap sebagai satu kesatuan karya yang dilindungi Hak Cipta (Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf d UUHC).
Perlindungan hak cipta atas suatu karya ini berlaku selama hidup si Pencipta dan akan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat (1) UUHC).
Artinya, meskipun suatu karya sudah berusia sangat lama bahkan puluhan tahun, perlindungan hak cipta atas karya tersebut tidak akan hilang begitu saja meskipun si Pencipta sudah meninggal dunia.
Sehingga, penggunaan baik sebagian atau seluruh komponen dalam lagu tanpa sepengetahuan Pencipta, apalagi untuk kegiatan yang bersifat komersial merupakan pelanggaran hak cipta (Pasal 9 (2) UUHC).
Hal ini karena Pencipta sebagai pemegang hak eksklusif berhak untuk memperoleh manfaat ekonomi (hak ekonomi) yang berasal dari lagu atau musiknya tersebut (Pasal 8 UUHC).
Manfaat ekonomi ini harus diberikan oleh pengguna hak cipta kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dalam bentuk Royalti (Pasal 35 ayat (2) UUHC).
Adapun yang termasuk dalam hak ekonomi Pencipta antara lain (Pasal 9 ayat (1) UUHC):
- Penerbitan Ciptaan;
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- Penerjemahan Ciptaan;
- Pengadaptasian, Pengaransemenan, atau Pentransformasian Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- Penyewaan Ciptaan.
Apabila ditemukan pelanggaran hak cipta hingga mengakibatkan kerugian maka Pencipta dapat menuntut ganti rugi atas karyanya kepada si pelanggar (Pasal 96 ayat (1) UUHC).
Baca juga: Bisakah Mencatatkan Hak Cipta atas Logo yang Didaftarkan Merek?
Dengan demikian, apabila kemiripan yang ditemukan dalam lagu “10.000 hours” terbukti karena hasil penyalinan dari lagu “The First Time Baby”, maka pihak pemegang hak cipta berhak menuntut dan mendapatkan ganti rugi.
Sebagai informasi lagu “10.000 hours” pada 2021 yang lalu memenangkan Grammy Awards sebagai Best Country Duo/Groups Performance.
Khawatir bisnis yang Anda jalankan melanggar hak cipta? Daripada bingung jadi asumsi sendiri, konsultasikan saja kepada Kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini
Author: Suci Afrimardhani
Editor: Dwiki Julio