Creator Tiktok Udah Tahu Ketentuan Hak Cipta Ini Belum?
Smartlegal.id -
“Creator Tiktok tidak hanya untuk perorangan saja, tetapi banyak perusahaan yang memanfaatkan Content Creator Tiktok untuk marketing. Lalu apakah Tiktok melindungi hasil ciptaan creator pada aplikasinya?”
Tiktok saat ini menjadi aplikasi sosial media yang banyak digunakan oleh masyarakat. Bahkan banyak pelaku usaha yang memanfaatkan Tiktok sebagai sarana strategi pemasaran (marketing) untuk usahanya.
Dengan kemudahan fitur yang tersedia pengguna Tiktok dapat dengan mudah membuat konten video yang menarik. Sehingga konten yang dibuat bisa menjadi viral di masyarakat.
Mulai dari merekam hingga mengedit video dan mengemasnya menjadi klip video lengkap dengan filter dan musik sebagai pendukung.
Video ini kemudian dapat dibagikan secara meluas melalui aplikasi Tiktok dan ditonton bahkan diakses secara bebas oleh para pengguna lainnya.
Lalu apakah Tiktok melindungi hasil ciptaan creator pada aplikasinya?
Dalam term of service Tiktok pada bagian User-Generated Content dijelaskan bahwa setiap pemilik konten memiliki hak cipta dalam konten pengguna yang dibuat dan dibagikan melalui aplikasi Tiktok.
Pengertian hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta yang muncul secara otomatis ketika ciptaan tersebut diwujudkan ke dalam bentuk nyata, dan dideklarasikan.
Baca juga: Kekayaan Intelektual Di Bisnis Kalau Gak Paham Bakal Rugi Triliunan
Artinya, hak eksklusif creator Tiktok terhadap konten tersebut sudah muncul dengan sendirinya sejak konten tersebut di-upload.
Namun, berdasarkan ketentuan pada layanan Tiktok, dengan diunggahnya konten melalui aplikasi artinya, Creator Tiktok setuju untuk memberikan secara otomatis lisensi kepada Tiktok.
Lisensi yang dimaksud ini bersifat tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali, non-eksklusif, bebas royalti dan dapat dialihkan secara penuh.
Melalui lisensi tersebut, memungkinkan Tiktok membebaskan para pengguna layanan lainnya dan para pihak ketiga lainnya untuk:
- Melihat dan mengakses;
- Menggunakan;
- Mengunduh;
- Memodifikasi;
- Menyesuaikan;
- Memproduksi atau membuat karya-karya turunan dari konten pengguna; dan
- Mempublikasikan dan/atau mengirimkan konten pengguna dalam format dan platform apapun, baik yang saat ini diketahui ataupun yang akan diciptakan selanjutnya.
Dalam ketentuan ini pula, Tiktok mengatur terkait tidak adanya kewajiban untuk membayarkan royalti terhadap konten milik creator kepada pihak ketiga manapun.
Oleh karena itu, dengan pemberian lisensi secara otomatis kepada aplikasi Tiktok, maka hak ekonomi yang melekat pada konten juga telah dialihkan.
Baca juga: Justin Bieber Digugat Hak Cipta Karena Lagu “10.000 Hours”
Namun, pemilik konten masih memiliki hak cipta dari konten yang dibuatnya. Hanya saja dengan pemberian lisensi otomatis kepada pihak Tiktok, artinya pemilik konten memperbolehkan pihak Tiktok memanfaatkan hak ekonomi dari konten yang dibuat.
Beda halnya jika yang melakukan pelanggaran hak cipta adalah pihak lain atau pengguna Tiktok lain, maka dapat dilakukan gugatan ganti rugi atau penuntutan pidana.
Dengan catatan Konten yang dibuat merupakan karya asli dari pengguna Tiktok. Misal menyanyikan lagu yang dibuat sendiri.
Khawatir bisnis yang Anda jalankan melanggar hak cipta? Daripada bingung jadi asumsi sendiri, konsultasikan saja kepada Kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini
Author: Suci Afrimardhani
Editor: Dwiki Julio