Karena Hak Cipta Taylor Swift Berseteru Dengan Perusahaan Rekaman
Smartlegal.id -
“Karena Hak Cipta Taylor Swift dikecam tidak berhak membawakan lagu-lagunya dalam performance apapun. Alasannya kenapa?”
Tahun 2018 lalu, Taylor Swift resmi mengumumkan keluar dari perusahaan rekaman Big Machine dan beralih ke perusahaan rekaman Republic Records.
Seiring dengan kepindahannya ke perusahaan rekaman yang baru, di Tahun 2020 Taylor Swift melakukan rekaman ulang lagu-lagu yang terdapat dalam semua album lamanya termasuk “Wildest Dream”.
Rekaman ulang ini dilakukan atas dasar adanya bentuk pelarangan oleh Big Machine. Taylor Swift tidak boleh membawakan lagu-lagunya di setiap pertunjukan karena permasalahan hak cipta.
Pelarangan tersebut secara tidak langsung ditunjukkan melalui pihak Big Machine yang mengecam Taylor Swift bila masih sering membawakan lagu-lagu hasil produksi perusahaannya dalam pertunjukan musik.
Hal ini membuat Taylor Swift merasa tidak mendapatkan haknya sebagai pemilik lagu.
Baca juga: Justin Bieber Digugat Hak Cipta Karena Lagu “10.000 Hours”
Dalam kasus ini, permasalahan yang juga paling mencolok adalah karena Big Machine tetap mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan lagu-lagu Taylor Swift.
Demikian alasan lain rekaman ulang dilakukan untuk mengembalikan hak-hak Taylor Swift sebagai pemilik lagu untuk dapat membawakannya secara bebas di setiap pertunjukkan musik.
Hak Cipta Dalam Industri Musik
Dalam industri musik, permasalahan terkait hak cipta dibagi menjadi dua kategori yang tidak bisa disamakan atau saling menggantikan, yaitu komposisi musik dan rekaman suara.
Komposisi musik disini berarti pemilik original dari lirik lagu, instrumental awal (rekaman awal) maupun vokal. Pemegang hak cipta komposisi musik disebut Komposer (Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC)).
Sementara rekaman suara berarti hasil dari penyempurnaan suara-suara yang diolah menjadi rekaman final yang digunakan dalam pertunjukan.
Pemegang hak cipta rekaman suara biasanya Pelaku Pertunjukan, Produser atau Recorder Company (Penjelasan Pasal 89 ayat (1) huruf b UUHC).
Berdasarkan UUHC, hak eksklusif yang diberikan bagi pelaku pertunjukan, produser, dan recorder company berupa hak Terkait (Pasal 1 angka 5 UU HC).
Hak eksklusif pada hak terkait meliputi hak moral dan hak ekonomi (Pasal 20 UU HC)
Sehingga bila dipahami antara Taylor Swift dan Big Machine memegang dua jenis hak cipta yang berbeda atas lagu yang dihasilkan.
Dimana Taylor Swift sebagai pencipta lagu (yang terdiri dari lirik lagu, rekaman awal, maupun vokal) memegang hak cipta atas komposisi musik.
Sedangkan Big Machine merupakan media yang memproduksi lagu Taylor Swift sebagai penghasil rekaman final atas lagu Taylor Swift memegang hak cipta atas rekaman suara.
Namun, perlu diperhatikan ketika seorang artis sudah menandatangani kerjasama dengan rekaman suara.
Artis perlu mempertimbangkan perjanjian yang telah disepakati di awal bersama perusahaan rekaman suara.
Baca juga: Kekayaan Intelektual Di Bisnis Kalau Gak Paham Bakal Rugi Triliunan
Meskipun artis merupakan pencipta atas komposisi musik, namun dengan terikat kontrak rekaman suara artis harus menaati perjanjian yang telah disepakati.
Hal ini karena biasanya terdapat masa berlaku yang perlu dipatuhi Artis dalam sebuah kontrak, serta ada biaya modal rekaman yang perlu dibayarkan atau dilunaskan oleh Artis kepada perusahaan rekaman.
Namun dalam kasus ini, Taylor Swift telah melunasi pembayaran biaya modal rekaman kepada Big Machine, dan dengan berakhirnya kontrak pada Tahun 2018 Taylor Swift berhak melakukan rekaman ulang pada November 2020.
Khawatir bisnis yang Anda jalankan melanggar kekayaan intelektual? Daripada bingung jadi asumsi sendiri, konsultasikan saja kepada Kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini
Author: Suci Afrimardhani
Editor: Dwiki Julio