Riot Menggugat Moonton, ML Terancam Dilarang Beredar Di AS

Smartlegal.id -
riot menggugat moonton

“Riot menggugat Moonton karena menganggap salah satu game Moonton, yaitu Mobile Legends: 5v5 MOBA melakukan tindakan plagiarisme terhadap game Riot”

Riot Games perusahaan pengembang sekaligus penerbit permainan (games) telah menggugat Moonton, perusahaan yang bergerak dibidang yang sama dengan Riot, karena dianggap melakukan plagiat.

Riot menganggap salah satu game Moonton, yaitu Mobile Legends: 5v5 MOBA melakukan tindakan plagiarisme terhadap game Riot, League of Legends: Wild Rift.

Riot mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, untuk Distrik Pusat California. Tempat yang sama saat Riot menggugat Moonton pada tahun 2017.

Sebagai informasi pada tahun 2017, Riot menggugat Moonton karena masalah hak cipta. Namun, gugatan pertama terhadap Moonton dibatalkan, dengan alasan hakim berpendapat kasus ini akan lebih ditangani bila dialihkan ke pengadilan di China. 

Kemudian kasus tersebut diselesaikan pada tahun 2018, dengan Tencent Holdings, perusahaan induk Riot menerima ganti rugi sebesar $ 2,9 juta atau setara Rp42,1 miliar.

Dalam gugatan yang baru diajukan Riot meminta agar Moonton berhenti melakukan plagiarisme dan menumpangi kepopuleran dari konten-konten League of Legends: Wild Rift.

“Strategi Moonton adalah meniru secara terang-terangan. Saat Riot memperbarui video gamenya, Moonton akan menyalinnya. Saat Riot memperbarui materi promosi game, Moonton menyalinnya. Ketika Riot merilis trailer baru, Moonton menyalinnya,” ungkap Riot dalam gugatannya.

Baca juga: Program Komputer Didaftarkan Hak Cipta Atau Paten Ya? Perhatikan Dulu Perbedaannya!

Riot mengklaim bahwa Moonton telah secara ekstensif menyalin elemen League of Legends: Wild Rift dan menerapkannya ke dalam Mobile Legends, dari skin, desain dan kemampuan karakter hingga materi pemasaran seperti trailer dan konten esports.

Berikut beberapa elemen yang dianggap mirip berdasarkan gugatan Riot Games:

  1. Karakter Gloo Mobile Legends yang terlihat mirip dengan karakter champion Zac League of Legends

Karakter Gloo dari Mobile Legends
Foto: Grid.id

Karakter champion Zac dari League of Legends
Foto: leagueoflegends.com
  1. Skin mirip dengan karakter Garen dari League of Legends

Karakter  Alucard dari Mobile Legends
Foto: mobile-legends.fandom.com

Karakter Garen dari League of Legends
Foto: mobafire.com
  1. Skin dari karakter Irithel  Mobile Legends dan karakter champion Leona dari League of Legends

Karakter Irithel  Mobile Legends
Foto: mobile-legends.fandom.com

Karakter champion Leona dari League of Legends
Foto: leagueoflegends.com

Terhadap dugaan kemiripan ini, sebuah komunitas game online pun menyetujui bahwa detail kemiripan antara Mobile Legends dan League of Legends tidak bisa disebut sebagai sebuah kebetulan belaka. 

Apabila hal yang diklaim oleh Riot terhadap Moonton ini terbukti, maka Moonton telah melakukan pelanggaran Hak Cipta. Dimana Moonton dengan tanpa sepengetahuan Riot menjiplak karyanya. 

Kenapa bisa dikatakan pelanggaran Hak Cipta?

Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan sejak ciptaan tersebut diwujudkan secara nyata dan dideklarasikan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)).

Isu plagiarism dalam suatu karya bukanlah cerita baru. Hal ini menjadi tindakan yang rentan terjadi pada sebuah ciptaan. 

Hak eksklusif yang terdapat dalam hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk tetap dicantumkan namanya sehubungan dengan pemakaian karya ciptanya untuk umum dan sebagainya (Pasal 5 UU Hak Cipta).

Sedangkan  hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan (Pasal 8 UU Hak C). 

Adapun yang dimaksud dengan hak ekonomi adalah hak yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi (komersial) dari ciptaannya melalui: (Pasal 9 UUHC)

  1. Penerbitan ciptaan;
  2. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
  5. Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan ciptaan;
  7. Pengumuman ciptaan;
  8. Penyewaan ciptaan. 

Terkait hak ekonomi, jika ada pihak lain yang ingin melaksanakan salah satu atau semua hak ekonomi dari karya cipta orang lain, maka wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 ayat (2) UUHC).

Baca juga: Pemegang Hak Cipta Wajib Tahu Nilai Ekonomi Karya Cipta di Era Digital

Apabila ada pihak lain yang melaksanakan hak ekonomi tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, maka konsekuensinya pencipta atau pemegang hak cipta berhak meminta ganti rugi yang nilainya bisa saja miliaran hingga triliunan (Pasal 96 UUHC).

Selain meminta ganti rugi, pencipta atau pemegang hak cipta dapat menuntut secara pidana penjara dan/atau pidana denda. Lamanya pidana penjara dan banyaknya jumlah pidana denda yang dikenakan tergantung dari hak ekonomi yang dilanggar.

Dalam kasus Riot dan Moonton, pihak Riot Menggugat Moonton secara perdata dan tidak menuntut pidana. 

Sehingga, hal yang dilakukan oleh Moonton seharusnya tidak menimbulkan masalah apabila pihak Moonton terlebih dahulu mendapatkan izin pihak Riot Games untuk menggunakan ciptaannya secara komersial. 

Jika kali ini Riot memenangkan gugatan barunya, maka Moonton bisa benar-benar dilarang mendistribusikan “Mobile Legends: Bang Bang” di seluruh AS.

Khawatir bisnis yang Anda jalankan melanggar kekayaan intelektual? Daripada bingung jadi asumsi sendiri, konsultasikan saja kepada Kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini

Author: Suci Afrimardhani

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY