Karya Cipta Jadi Public Domain, Bisa Bebas Diadaptasi?
Smartlegal.id -
“Public domain dalam ranah hak cipta adalah membuat suatu karya yang dilindungi oleh hak cipta menjadi milik publik dan dapat diadaptasi secara bebas”
Pada pertengahan tahun 2022, dunia entertainment dikejutkan dengan penampakan cuplikan scene dari salah satu film yang akan dirilis pada beberapa bulan mendatang, yakni ‘Winnie The Pooh: Blood and Honey’.
Dalam cuplikan tersebut, terlihat bahwa karakter Winnie The Pooh berubah menjadi sosok yang menunjukkan karakter bengis dan kejam. Usut punya usut, film ini dikabarkan mengandung genre horor dan thriller.
‘Winnie The Pooh’ sendiri merupakan karakter beruang fiksional dalam buku cerita anak karangan Alan Alexander Milne yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1926. Winnie The Pooh diperkenalkan sebagai tokoh yang baik hati dan menggemaskan.
Lalu, mengapa produser lain dapat mengubah Winnie The Pooh, sebagai ciptaan, menjadi sosok karakter yang berbeda, yang bahkan dikomersialisasikan menjadi sebuah film?
Hal tersebut dikarenakan karakter Winnie The Pooh sudah beralih menjadi domain publik atau lebih dikenal sebagai public domain. Berdasarkan peraturan Hak Cipta di Amerika Serikat (Copyright law of the United States), sebuah ciptaan menjadi bagian dari public domain apabila telah berumur 95 tahun setelah publikasi pertamanya.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan public domain?
Ketentuan mengenai Public domain sebenarnya belum diatur secara khusus di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Mengutip dari goethe.de, Public domain dalam ranah hak cipta adalah merujuk pada karya-karya kreatif dan intelektual yang telah bersifat publik, menjadi milik bersama, karena tidak pernah atau tidak lagi dilindungi oleh undang-undang hak cipta yang ekslusif.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan public domain dalam ranah hak cipta merupakan karya cipta yang masa perlindungannya telah berakhir atau tidak dapat dilindungi oleh hak cipta.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Dia Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Terkait
Sehingga suatu karya cipta dapat dikatakan menjadi Public Domain apabila masa perlindungan hak cipta telah berakhir atau karya ciptanya tidak dilindungi oleh hak cipta.
Masa perlindungan hak cipta
Masa perlindungan hak cipta terbagi berdasarkan jenis karya cipta yang dilindungi ada yang masa perlindungan selama 70 tahun setelah kematian pencipta (Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta), 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, dan 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman (Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU Hak Cipta).
Karya cipta tidak dilindungi oleh hak cipta
Kemudian untuk karya cipta yang tidak dilindungi oleh hak cipta, yaitu (Pasal 41 UU Hak Cipta):
- Karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata
- Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
- Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Perlindungan hak cipta terhadap tokoh kartun berupa gambar adalah 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta).
Suatu karya seketika menjadi public domain apabila masa berlaku perlindungan hak ciptanya telah selesai atau melebihi batas waktu yang telah diatur dalam UU Hak Cipta.
Jika sebuah ciptaan telah menjadi bagian dari public domain, maka dianggap sebagai bagian dari milik masyarakat umum dan setiap orang dapat menggunakannya secara bebas untuk tujuan apa pun, tanpa perlu izin dari penciptanya.
Baca juga: Ini Caranya Agar Modifikasi Karya Tidak Melanggar Hak Cipta
Memasuki tahun 2022, karakter Winnie the pooh telah memasuki usia 95 tahun sejak pertama kali dipublikasikan sebagai buku oleh A.A Milne, yakni pada tahun pada 1926.
Oleh karena itu, siapa saja bebas untuk menggunakan maupun mengadaptasi karakter Winnie The Pooh untuk tujuan apa saja, bahkan untuk keperluan yang bersifat komersial.
Adaptasi karakter Winnie The Pooh dalam film ‘Winnie The Pooh: Blood and Honey’ merupakan suatu hal yang diperbolehkan dan legal, melihat Winnie The Pooh sudah termasuk dalam kategori public domain.
Bingung urus legalitas dalam bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada Kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Tsalissya Nabila
Editor: Dwiki Julio