Karena Masalah Hak Cipta, Lofi Girl Sempat Dihapus Youtube

Smartlegal.id -
lofi girl

“Channel Youtube LofiGirl sempat dihapus oleh pihak Youtube gara-gara isu melanggar hak cipta”

Kasus ini berawal dari pemberitahuan YouTube kepada pemilik channel Lofi Girl bahwa YouTube melakukan take down terhadap siaran musik livestream Lofi Hip Hop Radio yang dimilikinya. Hal ini diberitahukan melalui akun Twitter dari pemilik channel sendiri, LofiGirl.

Livestream tersebut telah berjalan selama 20.000 jam sebelum kemudian dihentikan oleh YouTube karena adanya klaim hak cipta. Klaim tersebut datang dari sebuah label rekaman dari Malaysia yang bernama FMC Music.

Pengaturan hak cipta dalam YouTube mengikuti aturan Digital Millennium Copyright Act (DMCA), yakni sebuah aturan tentang hak cipta atas konten digital yang berlaku di Amerika Serikat. 

DMCA tetap berlaku walaupun Penggugat berasal dari negara lain, yakni Malaysia, karena menimbang bahwa kantor pusat platform YouTube sendiri berada di California, negara bagian dari Amerika Serikat. 

Baca juga: Karya Cipta Jadi Public Domain, Bisa Bebas Diadaptasi?

Menurut sistem dari DMCA, semua pemilik konten dapat melayangkan pengajuan kepada YouTube untuk melakukan takedown atas konten yang tanpa persetujuan dipublikasikan tanpa izin pemilik tersebut. 

DMCA memuat ketentuan yang dikenal sebagai “Safe Harbor”, dimana ketentuan ini membebaskan penyedia layanan online sebagai pihak ketiga, seperti halnya YouTube, DailyMotion, Twitch, dari tanggungjawab apabila terjadi pelanggaran hak cipta dalam konten yang disalurkan. 

Namun, untuk dapat dilindungi oleh DMCA, penyedia layanan online harus mempunyai sarana kontrol dalam sistemnya yang dipergunakan untuk mengantisipasi pelanggaran hak cipta. sistemnya, contohnya seperti sistem takedown pada YouTube. 

Di Indonesia sendiri, pengaturan hak cipta atas musik dicantumkan dalam Pasal 58 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Hak cipta atas musik berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) UU Hak Cipta, pemegang hak cipta juga dapat mengajukan ganti rugi kepada pelanggar hak cipta melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Niaga.

Setelah mendapatkan pernyataan dari kreator channel Lofi Girl bahwa klaim tersebut tidak benar, YouTube melakukan review terhadap klaim dan komplain yang diajukan oleh FMC Music. 

YouTube menyimpulkan bahwa label rekaman tersebut tidak memiliki kepemilikan hak atas musik yang disiarkan secara livestream oleh channel LofiGirl tersebut. 

Tim dari YouTube kemudian membalas tweet dari pemilik channel LofiGirl dan menyatakan bahwa video tersebut akan segera dikembalikan dan dapat kembali disiarkan dalam waktu sekitar 24-48 jam kemudian. 

Sebagai kreator, jika Anda menemukan konten YouTube milik Anda dicuri, dijiplak, maupun dipergunakan tanpa izin oleh orang lain, Anda dapat mengajukan penghapusan terhadap salinan tidak sah tersebut dengan mengirim pemberitahuan hak cipta secara manual dengan mengisi formulir web DMCA (Digital Millennium Copyright Act).

Baca juga: Ini Caranya Agar Modifikasi Karya Tidak Melanggar Hak Cipta

Melalui pengisian form tersebut, YouTube dapat membantu Anda untuk meminta video dihapus, mengirimkan pesan kepada uploader video, atau mengarsipkan kecocokan jika tidak ingin mengambil tindakan apa pun.

Bingung urus legalitas dalam bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada Kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Tsalissya Nabila 

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY