Nadin Amizah Kesal Lagunya Di Remix Tanpa Izin, Melanggar Hak Cipta?

Smartlegal.id -
nadin amizah

“Nadin Amizah merasa kesal karena ia merasa yang bersangkutan seharusnya izin jika ingin mengedit lagu jadi musik remix.”

Musisi kenamaan tanah air, Nadin Amizah mendadak menyita perhatian publik. Pasalnya ia meluapkan emosinya di media sosial lantaran lagu ciptaannya yang berjudul ‘Rayuan Perempuan Gila’ diubah aransemen dengan format speed up oleh oknum di media sosial. 

Bahkan format speed up dari lagu ‘Rayuan Perempuan Gila’  tersebut sudah hadir di platform media sosial seperti TikTok maupun Instagram. Hal ini membuat Nadin Amizah meradang, apalagi jika rekaman tersebut dikomersilkan.

Dengan kejadian tersebut, dirinya mengaku menjadi paham kenapa banyak lagu yang diremix dan diunggah ke layanan streaming musik karena memang akan mendatangkan keuntungan, banyak yang mendengarkan dan menggunakan lagu tersebut untuk konten hiburan.

Baca juga:  Kasus Pelanggaran Hak Cipta: Antam Bebas dari Gugatan Hak Cipta

Namun kendati demikian, Nadin merasa yang bersangkutan harus izin terlebih dahulu atau membayar royalti jika ingin mengedit lagu seseorang termasuk ketika mengubahnya jadi musik remix sebagai bentuk penghargaan pada karya lagu yang diciptakan orang lain.

Mengenal Hak Cipta Lagu

Lagu dengan jenis remix atau tempo dipercepat, ditambah musik atau suara lain sehingga terdengar lebih nge-beat memang sudah jadi hal biasa. 

Lagu remix seringkali dipakai oleh kreator konten sebagai lagu penyerta pada kontennya di media sosial Instagram hingga TikTok karena dirasa lebih menyenangkan dan menghibur ketika didengar.

Namun perlu diketahui, lagu merupakan salah satu objek perlindungan hak cipta yang diatur pada Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif tepat setelah lagu tersebut dapat didengar (Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta). 

Di dalam lagu itu sendiri terdapat dua hak yang timbul bagi pencipta, yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Moral dapat diartikan sebagai hak yang melekat secara pribadi kepada pencipta untuk (Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta): 

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya..

Hak Ekonomi Pencipta Lagu Pada Platform Musik

Hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta meliputi segala kegiatan pengelolaan ciptaan termasuk pada platform streaming musik. Dalam platform streaming musik setidaknya terdapat dua jenis penggunaan hak ekonomi atas suatu ciptaan lagu, di antaranya: 

  1. Performing Rights atau pengumuman ciptaan, merupakan hak yang diberikan untuk mempergunakan suatu karya cipta meliputi kegiatan menyanyikan, memutar, dan/atau memperdengarkan lagu untuk tujuan komersil (Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Hak Cipta); dan
  2. Mechanical Rights atau pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan adalah hak pencipta untuk melakukan pengalihwujudan atas suatu karya ciptaannya yang sudah ada menjadi suatu karya ciptaan yang baru (Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta).

Untuk dapat menggunakan kedua jenis hak ekonomi tersebut, maka pengguna harus mendapatkan izin tertulis berupa lisensi dan/atau membayarkan kompensasi berupa royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemegang hak terkait (Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) UU Hak Cipta).

Baca juga: Inara Tuntut Royalti Hak Cipta Lagu-Lagu Virgoun, Emang Bisa?

Namun mengingat di dalam industri musik terdapat beberapa pihak yang memiliki peran masing-masing untuk mengkomersialisasikan suatu ciptaan, penggunaan hak ekonomi berupa Performing Rights dan/atau Mechanical Rights tidak selalu didahului dengan persetujuan dari pencipta, melainkan bisa saja dengan langsung membayar imbalan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) (Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta).

Lagu remix yang merupakan hasil aransemen ulang atau transformasi dari lagu ciptaan orang lain tidak dapat timbul hak ciptanya apabila tidak mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. 

Hal tersebut dikarenakan pencipta atau pemegang hak cipta memiliki kuasa penuh untuk mengaransemen maupun melakukan transformasi lagu ciptaannya dan melarang orang lain untuk melakukan aransemen baru/transformasi atas lagunya tanpa izin (Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta).

Selain tidak mendapat perlindungan hukum, pelaku pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam hal transformasi hak cipta dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta).

Apakah Anda ingin melakukan pendaftaran hak cipta? Atau memiliki pertanyaan mengenai legalitas usaha Anda dan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan bersama Smartlegal.id melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author: Yanuar Ramadhana

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY