Copyright Musik yang Gak Ada Penciptanya, Tetap Bayar Royalty?

Smartlegal.id -
Copyright musik

“Copyright musik atau hak cipta musik yang identitas penciptanya tidak diketahui ternyata tetap perlu bayar royalti, kok bisa?”

Musik merupakan salah satu bentuk seni yang dapat dinikmati melalui pendengaran. Bagi para penciptanya, musik adalah alat untuk mengungkapkan emosi dan ekspresi diri. Bagi pendengar, musik kerap dianggap menjadi hiburan.

Pencipta lagu dalam menciptakan musik yang berkualitas, perlu memperhatikan berbagai elemen musik yang dapat mempengaruhi keindahan, ekspresi, penyampaian pesan, dan aspek lainnya dalam musik.

Perlu diketahui bersama lagu atau musik termasuk dalam kategori karya yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga dalam penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Diperlukan izin untuk menggunakan lagu atau musik yang merupakan karya orang lain. Jika tidak terdapat izin, penggunaan tersebut dapat dianggap melanggar hak cipta dan dapat mengakibatkan tuntutan hukum.

Namun, bagaimana dengan lagu yang tidak diketahui penciptanya/no name yang digunakan untuk tujuan komersial seperti promosi iklan.

Lantas, bagaimana izin penggunaan ciptaan yang tak diketahui penciptanya dan bagaimana cara mengurus copyright musik? Simak selengkapnya!

Izin Penggunaan Lagu yang Tak Diketahui Penciptanya

Perlu dipahami bahwa copyright musik atau hak cipta musik  memiliki 2 (dua) aspek utama, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak moral adalah hak yang tidak dapat dipisahkan dari pencipta sebagai penghargaan terhadap karyanya.

Hak ekonomi adalah hak yang diperoleh oleh pencipta dalam bentuk keuntungan finansial yang meliputi hak untuk mempublikasikan (performing rights) dan hak untuk memproduksi (mechanical right) karya cipta.

Oleh karena itu, jika seseorang ingin mengambil keuntungan dari karya orang lain secara ekonomi (mengkomersialkan), mereka harus memperoleh izin dari pemilik hak kekayaan intelektual. 

Baca juga: Nadin Amizah Kesal Lagunya Di Remix Tanpa Izin, Melanggar Hak Cipta?

Tanpa izin tersebut, seseorang dilarang melakukan pengadaan dan/atau penggunaan komersial terhadap karya tersebut (Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014). Namun, lagu yang tidak diketahui penciptanya seperti lagu daerah hak ciptanya dipegang oleh negara (Pasal 38 UU 28/2014)

Dengan demikian, negara memiliki hak eksklusif atas lagu yang penciptanya tidak diketahui, termasuk hak untuk menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi, mentransformasi, mendistribusikan, mempertunjukkan, dan mengumumkan.

Lebih lanjut dalam Pasal 39 UU 28/2014 dijelaskan:

  1. Dalam hal ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan tersebut belum dilakukan pengumuman, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh negara untuk kepentingan pencipta.
  2. Dalam hal ciptaan telah dilakukan pengumuman tetapi tidak diketahui penciptanya, atau hanya tertera nama aliasnya atau samaran penciptanya, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh pihak yang melakukan pengumuman untuk kepentingan pencipta.
  3. Dalam hal ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui pencipta dan pihak yang melakukan pengumuman, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh negara untuk kepentingan pencipta.
  4. Namun jika pencipta dan/atau pihak yang melakukan pengumuman dapat membuktikan kepemilikan atas ciptaan tersebut, maka ketentuan di atas tidak berlaku.

Tata Cara Menggunakan Lagu yang Tak Diketahui Penciptanya

Adapun tata cara menggunakan lagu yang tidak diketahui penciptanya dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Memverifikasi pemegang hak cipta lagu-lagu tanpa pencipta yang diketahui, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU 28/2014
  2. Jika lagu tersebut belum pernah diumumkan, maka hak ciptanya dikuasai oleh negara. Namun, jika telah diumumkan sebelumnya, hak ciptanya dimiliki oleh pihak yang melakukan pengumuman.
  3. Penggunaan lagu dan/atau musik yang tidak diketahui penciptanya/no name tetap membayar royalti (Pasal 87 ayat (1) dan (2) UU 28/2014).
  4. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021) royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK) disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun untuk diketahui pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak Terkait.
  5. Apabila hingga jangka waktu diatas pencipta belum ditemukan maka royalti digunakan sebagai dana cadangan (Pasal 15 ayat (3) PP 56/2021).

Baca juga: 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!

Permohonan Hak Cipta Lagu

Adapun permohonan pencatatan hak cipta berdasarkan UU 28/2014 dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Pencatatan ciptaan dan produk hak terkait diajukan dengan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasanya kepada Menteri (Pasal 66 ayat (1) UU 28/2014).
  2. Permohonan dengan melampirkan: (Pasal 66 ayat (2) UU 28/2014).
    • Menyertakan contoh ciptaan, produk hak terkait, atau penggantinya;
    • Melampirkan surat pernyataan kepemilikan ciptaan dan hak terkait; dan
    • Membayar biaya.
    • Dalam hal permohonan diajukan oleh beberapa orang secara bersama-sama maka dilampirkan nama pemohon secara keseluruhan dan hak-hak atas suatu ciptaan atau produk hak terkait (Pasal 67 UU 28/2014).

Catatkan karya cipta Anda agar punya bukti yang kuat dan tidak bisa diklaim orang lain! Cara mudah mengurus hak cipta tanpa ribet dan didampingi konsultan hukum profesional dari Smartlegal.id. Klik tombol di bawah untuk menghubungi lebih lanjut. 

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY