Ide Bisnis Ternyata Bisa Dilindungi Hukum Agar Tak Diambil Orang
Smartlegal.id -
“Ide bisnis dapat menjadi cikal bakal sesuatu yang bernilai tinggi bagi keberlangsungan bisnis yang dapat dilindungi hukum dengan beberapa ketentuan”
Sebagian orang yang telah memiliki modal untuk memulai usaha seringkali merasa bingung dalam memilih jenis bisnis yang ingin dijalankan. Maka dari itu, penting bagi pelaku usaha untuk menentukan ide bisnis sebelum memulai bisnisnya.
Persaingan bisnis yang semakin kompetitif, ide merupakan kunci utama dalam mencapai kesuksesan bisnis. Ide yang inovatif dan tepat dapat membuka pintu menuju pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Ide yang unik membantu sebuah bisnis untuk membedakan dirinya dari pesaingnya. Adanya ide yang berbeda, perusahaan dapat menarik perhatian konsumen dan menciptakan ikatan emosional dengan calon konsumen.
Ide bisnis telah menjadi menjadi aset yang paling berharga bagi sebuah perusahaan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah ide bisnis dapat dilindungi sebagai kekayaan intelektual.
Dalam hal menjawab pertanyaan tersebut penting bagi pelaku usaha untuk memahami opsi perlindungan yang tersedia dan bagaimana melindungi ide-ide tersebut untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.
Definisi Ide Bisnis Dalam Kekayaan Intelektual
Meskipun ide sering dikaitkan dengan kekayaan intelektual, penting untuk dipahami bahwa kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil pikiran yang menghasilkan produk atau proses yang bermanfaat bagi manusia.
Kekayaan intelektual disebut sebagai kekayaan karena memiliki nilai komersial, sehingga hak atas hukum dapat dimiliki secara eksklusif.
Ide bisnis merujuk pada konsep atau gagasan tentang produk, layanan, atau proses yang memiliki potensi untuk menciptakan nilai di pasar. Ide bisnis dapat muncul dari berbagai sumber, termasuk observasi pasar, kebutuhan konsumen yang belum terpenuhi, perkembangan teknologi baru, atau pengalaman pribadi dan profesional.
Berdasarkan pemahaman tersebut, ide memiliki sifat konseptual atau abstrak. Oleh karena itu, ide hanya dapat diberikan perlindungan sebagai kekayaan intelektual jika diwujudkan dalam bentuk konkret dan memenuhi ketentuan hukum yang ditetapkan.
Perlindungan Hukum Ide Bisnis
Ide hanya bisa dilindungi sebagai kekayaan intelektual jika telah dinyatakan dalam bentuk konkret dan memenuhi standar tertentu, seperti dalam bentuk karya seni, penemuan, desain, atau merek, yaitu sebagai berikut:
Hak Cipta
Hak cipta diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Pasal 1 angka 1 UU 28/2014 mendefinisikan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!
Ide bisnis dapat dilindungi sebagai hak cipta jika berupa ciptaan yaitu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 3 UU 28/2014).
Merek
Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) dan beberapa perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023).
Baca juga: Pakai Logo Tanpa Izin, Apakah Melanggar Hak Cipta atau Merek?
Merek itu gak cuma sekedar nama atau logo saja, tapi bisa berupa susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi antara semua unsur tersebut (Pasal 1 UU Merek).
Suatu ide bisnis dapat dilindungi melalui pendaftaran merek jika merek tersebut tidak menyerupai atau sama dengan merek lain yang sudah didaftarkan dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku terkait merek.
Desain Industri
Adapun desain industri diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU 31/2000).
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 (tiga) dimensi atau 2 (dua) dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 angka 1 UU 31/2000).
Ide bisnis bisa mendapat perlindungan sebagai desain industri jika memiliki karakteristik yang baru dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Paten
Paten diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016) dan beberapa perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023).
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 UU 13/2016).
Sedangkan invensi adalah adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (Pasal 1 angka 2 UU 13/2016).
Ide bisnis memiliki kemungkinan untuk mendapatkan perlindungan paten jika memenuhi kriteria tertentu, yaitu kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Punya ide bisnis sendiri? Amankan sebelum jadi milik orang lain! Mengurus daftar merek, hak cipta, atau paten, serahkan saja kepada konsultan Smartlegal.id pengurusan online dan transparan. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Hanna Khalita
Editor: Genies Wisnu Pradana