Pakai Logo Tanpa Izin, Apakah Melanggar Hak Cipta atau Merek?

Smartlegal.id -
hak cipta merek

Hak cipta dan Merek keduanya merupakan bentuk dari kekayaan intelektual yang bisa menjadi aset tidak berwujud bagi bisnis, tapi kalau pakai logo orang lain apakah termasuk melanggar merek atau hak cipta?”

Pada pertengahan tahun 2023 lalu, sempat ramai para content creator media sosial yang membuat konten parodi “jasa keliling”. 

Konten parodi tersebut terinspirasi dari film televisi (FTV) Indosiar. Adapun Indosiar merupakan salah satu stasiun televisi swasta yang terkenal di Tanah Air.

Sayangnya, content creator yang melakukan parodi dari FTV tersebut malah mengambil  logo Indosiar tanpa izin dari pihak stasiun televisi swasta tersebut.

Padahal, logo merupakan bagian dari merek, sehingga termasuk salah satu objek kekayaan intelektual yang harus dilindungi apabila telah dilakukan pendaftaran merek. 

Selain itu, dikutip dari Jawapos (5/7/2023), saat itu beberapa konten parodi dari FTV Indosiar yang dibuat oleh content creator tersebut semakin menjurus ke arah tindakan tak senonoh.

Oleh karena itu, selain pelanggaran merek, content creator tersebut juga bisa dikatakan melakukan pelanggaran hak cipta.

Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjutnya?

Bentuk Pelanggaran Merek

Dalam bentuk pelanggaran merek, apabila terdapat hal pihak lain tanpa hak menggunakan suatu merek yang memiliki persamaan barang atau jasa yang sejenis dengan pemilik merek yang telah terdaftar, maka dapat diajukan gugatan berupa (Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016):

  1. Gugatan ganti rugi; dan/atau
  2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga. Selama dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, pemilik merek dapat mengajukan pula permohonan kepada hakim untuk menghentikan kegiatan produksi barang/jasa yang menggunakan merek tersebut secara tanpa hak (Pasal 84 ayat (1) UU 20/2016).

Baca juga: Sarung Gajah Duduk: Melindungi Bisnis Dari Pendomplengan Merek

Jadi, dalam memparodikan suatu karya, hendaknya melakukan izin terlebih dahulu kepada pencipta awalnya. Sebab, pada dasarnya hak cipta melindungi ekspresi dari ide.

Bentuk Pelanggaran Hak Cipta

FTV yang diproduksi oleh Indosiar merupakan karya cipta, sehingga otomatis memiliki hak cipta. Jadi, Indosiar memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya.

Adapun hak ekonomi dari suatu karya cipta terdiri dari (Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014)) bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  1. Penerbitan ciptaan;
  2. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan ciptaan;
  4. Pengadaptasian ciptaan;
  5. Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan ciptaan;
  7. Pengumuman ciptaan;
  8. Komunikasi ciptaan;
  9. Penyewa ciptaan;

Apabila terdapat pihak yang melaksanakan salah satu hak ekonomi tersebut, dalam hal ini parodi (pengadaptasian), maka wajib meminta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014).

Merujuk ketentuan selanjutnya, yaitu Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014, dinyatakan dengan tegas bahwa:

“Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan”.

Dalam hal ini, content creator yang melakukan konten parodi tersebut seharusnya mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta (Indosiar) untuk melakukan pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian dari FTV yang dimaksud.

Jadi, content creator tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014.

Alasan Perlu Mendaftarkan Karya ke DJKI

Sebenarnya, hak cipta akan didapatkan secara otomatis apabila suatu ciptaan atau karya telah diwujudkan oleh penciptanya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU 28/2014, bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, tidak ada salahnya mendaftarkan ciptaan kepada  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Beberapa alasannya adalah sebagai berikut:  

Sebagai Jaminan Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta 

Apabila mendaftarkan suatu karya ke DJKI, maka secara otomatis ciptaan atau karya tersebut akan tercatat pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik DJKI.

Jadi, setidaknya sudah ada bukti nyata bahwa ciptaan yang dimaksud sudah dijamin oleh pemerintah melalui DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

Pendaftaran hak cipta kepada DJKI  juga dapat membuat landasan yang kuat apabila terdapat orang lain yang mengguanakan karya saudara secara ilegal.

Baca juga: Pahami Penyelesaian Sengketa Merek Yang Benar Biar Gak Tambah Rugi!

Dengan demikian, maka pihak lain dapat berhati-hati atas karya yang telah didaftarkan pada DJKI.

Sanksi dari Studi Kasus Kekayaan Intelektual Indosiar

Sanksi Pelanggaran Merek

Konsekuensi apabila terdapat hal pihak lain tanpa hak menggunakan suatu merek yang memiliki persamaan barang atau jasa yang sejenis dengan pemilik merek yang telah terdaftar adalah (Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016)

  1. Gugatan ganti rugi 
  2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut

Namun, terdapat pula sanksi pidana terhadap tindakan yang melanggar hak seseorang di bidang merek. Hal ini merujuk pada Pasal 100 ayat (2) UU 20/2016, yaitu:

Bahwa setiap orang tanpa haknya menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar milik pihak lain, maka ketentuan pidananya meliputi:

  1. Penjara, paling lama 4 tahun; dan/atau
  2. Denda, paling banyak Rp2 miliar.

Jadi, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang hak atas merek yang dilanggar dapat dilakukan berdasarkan hukum perdata maupun hukum pidana.

Sanksi Pelanggaran Hak Cipta

Sementara itu, berikut adalah bunyi larangan dan ketentuan sanksi pidana yang berhubungan dengan kasus konten parodi FTV Indosiar oleh content creator, yaitu terdapat pada Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014:

Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta (dalam hal ini pengadaptasian) untuk penggunaan secara komersial, maka dipidana dengan:

  1. Penjara, paling lama 3 tahun; dan/atau
  2. Denda, paling banyak Rp500 juta.

Ingin mengurus pendaftaran merek dan hak cipta, akan tetapi bingung mengikuti prosedurnya?

Jangan ragu-ragu lagi, hubungi saja Konsultan Kekayaan Intelektual dari Smartlegal.id melalui link di bawah ini.

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi  

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY