Memahami Apa Itu Doktrin Fair Use Dalam Hak Cipta

Smartlegal.id -
Doktrin Fair Use Dalam Hak Cipta

“Doktrin fair use dalam hak cipta adalah prinsip yang membolehkan penggunaan terbatas karya berhak cipta tanpa izin dari pemiliknya.”

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya orisinal untuk mengontrol penggunaan karya mereka. Namun, dalam undang-undang hak cipta, terdapat pengecualian penting yang dikenal sebagai doktrin Fair Use atau penggunaan wajar. 

Fair use memungkinkan penggunaan terbatas dari karya yang dilindungi hak cipta tanpa memerlukan izin dari pemegang hak cipta, selama penggunaan tersebut memenuhi kriteria tertentu.

Prinsip ini sering digunakan dalam konteks kritik, komentar, berita, pengajaran, penelitian, dan analisis. Namun, seiring dengan peluang yang ditawarkan, ada batasan yang perlu dipahami agar tidak terjebak dalam masalah hukum. 

Artikel ini akan membahas dengan rinci batasan dan peluang yang ditawarkan oleh fair use, serta pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai hak cipta sebagai bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi. 

Baca juga: Memahami Hak Cipta Foto dan Nama Boyband untuk Kegiatan Promosi

Batasan Doktrin Fair Use Dalam Hak Cipta

Doktrin fair use mengizinkan sebagian kecil dari karya berhak cipta untuk digunakan secara terbatas dan khusus, terutama untuk tujuan yang bersifat edukatif, kritis, atau informatif, tanpa dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. 

Tujuannya adalah untuk mendukung kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi, dan akses terhadap informasi, terutama dalam konteks pendidikan, riset, serta pengembangan budaya dan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya, dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU 28/2014), telah diterangkan bahwa perbuatan yang dianggap tidak melanggar Hak Cipta Meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali yang dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
  3. Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
  4. Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait.
  5. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian / lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu di dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a (UU 28/2014) dijelaskan bahwa penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait substansial tidak dianggap pelanggaran hak cipta jika:

  1. Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
  2. Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan
  3. Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Baca juga: Hati-Hati! Modifikasi Game Dapat Langgar Hak Cipta, Ini Penjelasannya

Peluang yang Ditawarkan Oleh Fair Use

Berikut adalah beberapa peluang yang ditawarkan oleh doktrin fair use dalam hak cipta:

  1. Kreativitas dan Inovasi

Fair use memungkinkan seseorang untuk mengadaptasi atau mengkritik karya yang ada, hal ini tentu mendorong adanya inovasi dalam seni, pendidikan, dan penelitian tanpa perlu takut melanggar hak cipta.

Selain itu konten kreator digital dapat menggunakan elemen dari karya lain untuk membuat video, blog, atau media sosial, memungkinkan kreativitas yang lebih besar dalam menciptakan konten.

  1. Pendidikan dan Pengajaran

Dalam konteks pendidikan, guru dan pengajar dapat menggunakan materi berhak cipta untuk tujuan pengajaran, sehingga memperkaya pengalaman belajar tanpa memerlukan izin formal.

  1. Kritik dan Komentar

Fair use memberikan kebebasan bagi individu dan organisasi untuk memberikan kritik atau komentar terhadap karya lain, yang dapat meningkatkan diskusi publik dan analisis.

  1. Berita dan Jurnalisme

Jurnalis dapat menggunakan elemen dari karya berhak cipta untuk melaporkan berita, memberikan konteks, dan mendukung argumen mereka, yang penting untuk transparansi dan informasi publik.

  1. Penelitian dan Analisis

Peneliti dapat menggunakan bagian dari karya berhak cipta dalam studi mereka untuk dijadikan bahan analisis dan evaluasi, yang dapat membantu dalam pengembangan pengetahuan baru.

Kesimpulannya, doktrin fair use merupakan norma pembatasan yang ada di dalam hak cipta tidak secara mutlak. Dengan memahami batasan dan aplikasinya, kita dapat mendorong inovasi dan kreativitas sambil tetap menghormati karya asli. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak untuk tetap peka terhadap prinsip-prinsip fair use dalam praktik sehari-hari.

Khawatir hak cipta Anda dipakai tanpa izin? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY