Apakah Restoran Wajib Membayar Royalti atas Lagu yang Diputar?

Smartlegal.id -
Membayar Royalti
Membayar Royalti

“Bagi restoran atau kafe yang memutar musik untuk meningkatkan suasana, membayar royalti merupakan kewajiban hukum yang perlu dipenuhi.”

Memutar musik di kafe atau restoran sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam menciptakan suasana yang nyaman bagi pengunjung. Namun, tahukah Anda bahwa pemutaran musik di ruang publik, seperti kafe atau restoran, memiliki kewajiban untuk membayar royalti? 

Artikel ini akan membahas lebih lanjut kewajiban royalti musik sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Putar Musik Di Kafe Wajib Bayar Royalti, Begini Mekanismenya!

Apa itu Royalti Musik dan Regulasi Membayar Royalti

Royalti musik adalah pembayaran yang wajib diberikan kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, atau pihak yang memiliki hak terkait atas penggunaan lagu atau musik secara komersial.

Dalam konteks ini, pemutaran musik di kafe atau restoran termasuk ke dalam kategori penggunaan komersial karena tujuan pemutarannya adalah untuk menambah daya tarik dan kenyamanan pelanggan.

Kewajiban untuk membayar royalti musik diatur dalam beberapa peraturan hukum, di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014)Pasal 9 ayat (1) UU 28/2014 menyebutkan bahwa pemilik hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak karya ciptanya. Jika pihak lain ingin menggunakan karya tersebut untuk kepentingan komersial, termasuk memutar musik di ruang publik, maka harus mendapat izin dan membayar royalti.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021)-peraturan ini secara spesifik mengatur tentang pengelolaan dan pembayaran royalti bagi pihak yang memanfaatkan lagu dan/atau musik untuk tujuan komersial. Dalam PP ini, tertulis bahwa semua tempat usaha yang memutar musik untuk pengunjung wajib membayar royalti yang diatur dan dikumpulkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pembayaran royalti bertujuan untuk menghargai hak pencipta dan artis yang telah menciptakan karya musik tersebut. 

Kafe atau restoran yang memanfaatkan musik sebagai penambah suasana berpotensi memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengunjung, sehingga menambah keuntungan bisnis. Pembayaran royalti ini menjadi bentuk penghormatan kepada pencipta lagu atas kontribusi mereka.

Baca Juga: Legalitas Lembaga Manajemen Kolektif, si “Pengurus” Royalti Lagu dan Musik

Bagaimana Mekanisme Membayar Royalti untuk Kafe atau Restoran?

Untuk kafe dan restoran yang ingin memutar musik, berikut langkah-langkah pembayaran royalti sesuai aturan di Indonesia:

  1. Registrasi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) – Pemilik kafe atau restoran dapat menghubungi LMKN untuk mendaftar dan memperoleh izin memutar musik. LMKN adalah lembaga yang berwenang mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta.
  2. Pembayaran Royalti – Setelah mendaftar, pemilik usaha akan diminta untuk membayar sejumlah royalti sesuai dengan ketentuan LMKN. Besaran royalti ini ditentukan berdasarkan ukuran usaha, frekuensi penggunaan, dan jenis musik yang diputar.
  3. Pengawasan oleh LMKN – LMKN memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap kafe atau restoran yang memutar musik tanpa membayar royalti. Apabila ditemukan pelanggaran, LMKN dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang dan menuntut pembayaran royalti yang belum dibayarkan.

Baca Juga : Hati-Hati, Gak Bayar Royalti Lagu Bisa Kena Bui!

Adakah Sanksinya?

Jika kafe atau restoran memutar musik tanpa membayar royalti, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU 28/2014

Pasal 113 ayat (4) UU 28/2014 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap hak ekonomi pemilik hak cipta dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Bagi kafe atau restoran, membayar royalti atas pemutaran musik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud apresiasi terhadap para musisi dan pencipta lagu. Dengan membayar royalti, pemilik usaha turut serta dalam menciptakan ekosistem yang adil bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.

Punya pertanyaan seputar legalitas usaha atau permasalahan hukum lainnya? Lindungi usaha Anda dari pelanggaran hak cipta! Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi smartlegal.id.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY