Hukum Remix Lagu: Bagaimana Menurut Perspektif Hak Cipta?

Smartlegal.id -
Hukum Remix Lagu: Bagaimana Menurut Perspektif Hak Cipta?
Hukum Remix Lagu: Bagaimana Menurut Perspektif Hak Cipta?

“Hukum remix lagu di aplikasi streaming musik dapat dianggap legal jika telah mendapatkan lisensi dan membayar royalti kepada pemegang hak cipta.”

Dalam era digital saat ini, remix lagu menjadi bagian tak terpisahkan dari industri musik. Banyak musisi dan produser menciptakan karya baru dengan memadukan atau memodifikasi elemen-elemen dari lagu yang sudah ada. 

Dikutip dari website resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf RI) (12/06/2023) Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif pencipta atau orang menciptakan musik atau karya tersebut. 

Umumnya, Hak Cipta lagu terbagi menjadi tiga bagian, yakni: 

  1. Mechanical Rights (hak mendapatkan royalti dari produksi lagu pada beberapa media)
  2. Performance Rights (hak mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memainkan lagu tertentu)
  3. Synchronization Rights (hak mendapatkan royalti apabila lagu dipakai dalam film, iklan, maupun video).

Berkembangnya industri musik, termasuk munculnya tren remix lagu di berbagai aplikasi streaming musik. Remix menjadi salah satu cara menarik perhatian pendengar baru dan memperpanjang umur karya asli. 

Banyak sekali artis saat ini yang terjerat kasus pelanggaran hak cipta musik sebagai contoh yang dialami Miley Cyrus yang digugat oleh sesama musisi Bruno Mars.

Dalam era digital, aplikasi streaming musik seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube menjadi media populer untuk mendengarkan musik, apakah remix lagu ini melanggar hukum? Dari perspektif hak cipta, remix lagu memiliki aturan yang harus dipatuhi. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas aturan terkait remix lagu di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Apa Itu Hak Cipta?

Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta menjelaskan bahwa Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jenis-jenis Hak cipta yang dilindungi terdapat di Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta. Hak cipta meliputi dua jenis hak (Pasal 4 UU Hak cipta):

  1. Hak Moral 

Hak yang melekat pada diri pencipta, untuk diakui sebagai pencipta dan melindungi karya dari distorsi atau modifikasi yang merugikan nama pencipta (Pasal 5 ayat (1) UU Hak cipta).

  1. Hak Ekonomi

Hak untuk mendapatkan manfaat finansial dari penggunaan ciptaan (Pasal 8 UU Hak cipta).

Remix lagu merupakan bagian dari hak ekonomi karena melibatkan pengubahan atau adaptasi karya asli menjadi karya baru, yang dikenal sebagai mechanical rights.

Hak Ekonomi dan Lisensi dalam Hukum Remix Lagu

Menurut Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta, pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk:

  1. Melakukan pengumuman atau performing rights (menyanyikan, memutar, atau memperdengarkan karya).
  2. Melakukan adaptasi, transformasi, atau mechanical rights (mengaransemen karya).

Agar remix lagu legal, pengguna wajib memperoleh izin tertulis berupa lisensi dan membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Hak Cipta.

Pasal 80 ayat (1) UU Hak Cipta menjelaskan: 

“Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (21, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21).”

Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Dalam praktiknya, pembayaran royalti atas performing rights dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN memiliki tugas untuk:

  1. Mengelola royalti dari penggunaan lagu secara komersial, termasuk oleh aplikasi streaming.
  2. Menyalurkan royalti kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait.

Penggunaan hak ekonomi berupa performing rights wajib melalui LMKN, sedangkan untuk mechanical rights biasanya dilakukan melalui perjanjian lisensi langsung antara pihak yang membuat remix dengan pencipta. 

Dalam hal untuk mengetahui mekanisme pembayaran royalti melalui LKMN Anda dapat mengetahuinya dalam artikel berikut.

Sanksi atas Pelanggaran Hak Cipta

Remix lagu tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hak cipta yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta:

  1. Pidana Penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pelanggaran hak ekonomi.
  2. Pidana Penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar jika pelanggaran bersifat komersial.

Pemegang hak cipta juga dapat menggugat pelanggaran tersebut di Pengadilan Niaga atau melapor ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Hukum dan HAM.

Hukum Remix di Aplikasi Streaming Musik: Legal atau Tidak?

Remix yang diunggah ke aplikasi streaming musik seperti Spotify atau YouTube hanya dianggap legal jika:

  1. Lisensi Diperoleh, pihak yang melakukan remix wajib mendapatkan izin tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta.
  2. Royalti Dibayarkan, royalti harus dibayarkan sesuai ketentuan melalui LMKN atau langsung kepada pencipta, tergantung pada jenis hak ekonomi yang digunakan.

Sebaliknya, tanpa izin, remix lagu di aplikasi streaming musik merupakan pelanggaran hak cipta.

Remix lagu di aplikasi streaming musik tidak otomatis melanggar hak cipta jika dilakukan dengan memperoleh lisensi dan membayar royalti. Sebaliknya, tanpa izin, remix dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak ekonomi pencipta.

Sebagai kreator, penting untuk menghormati hak pemilik karya asli dengan meminta izin atau mendapatkan lisensi sebelum membuat remix. Dengan mengikuti aturan ini, Anda tidak hanya melindungi diri dari masalah hukum, tetapi juga mendukung industri musik yang sehat dan berkelanjutan.

Jika Anda ragu, konsultasikan dengan ahli hukum atau lembaga manajemen kolektif untuk memastikan remix Anda sesuai dengan ketentuan hukum. Kreativitas tidak hanya tentang berkarya, tetapi juga tentang menghormati karya orang lain.

Jika ingin memahami lebih lanjut mengenai legalitas hak cipta konsultasikan kepada ahli hukum. Smartlegal.id siap membantu Anda menyelesaikan permasalahan hukum terkait hak cipta dan kekayaan intelektual.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi

https://kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/pentingnya-hak-cipta-musik-bagi-musisi-begini-cara-mendaftarkannya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY