Aksi Ibu-Ibu Rekam Film di Bioskop, Ternyata Ini Sanksi yang Mengintai!
Smartlegal.id -
“Jika Anda berpikir rekam film di bioskop hanya masalah kecil, pikir lagi! Ketahui aturan hak cipta beserta sanksi yang berlaku.”
Telah beredar di sosial media terkait kasus perekaman film secara ilegal di bioskop oleh seorang perempuan, hal ini terjadi usai seorang pria menegur aksi perempuan tersebut.
Bukannya meminta maaf, pelaku justru meludahi pria tersebut hingga melakukan pengancaman yang mengakibatkan keributan di salah satu bioskop, hingga video keributan tersebut ramai dibanjiri komentar netizen.
Di era informasi yang serba cepat saat ini, konten digital dapat disebarluaskan dengan mudah dan cepat. Merekam film secara ilegal di bioskop merupakan tindakan yang semakin marak terjadi di era digital ini.
Tindakan tersebut bukan hanya akan merugikan industri perfilman, tetapi juga melanggar hak cipta yang dilindungi oleh undang-undang.
Pelanggaran terhadap hak cipta dapat berakibat pada sanksi yang cukup berat. Sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi administratif, pidana, hingga perdata.
Sanksi pidana dapat berupa denda atau penjara bagi pelanggar yang terbukti secara sengaja dan melawan hukum menggunakan karya orang lain tanpa izin.
Di sisi lain, sanksi perdata biasanya berupa ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak yang melanggar kepada pencipta karya yang dirugikan.
Dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas terkait pentingnya memahami aturan hak cipta terkait aksi merekam film di bioskop, serta apa saja sanksinya yang dapat mengancam pelaku.
Mari kita simak pembahasan mengenai Aturan Hukum yang Mengatur Terkait Pembajakan Karya Film, berikut penjelasannya.
Cari tau juga beberapa contoh kasus pelanggaran hak cipta dalam artikel 3 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta yang Terjadi di Indonesia Beserta Cara Penyelesaiannya
Mengenai Hak Cipta Dalam Undang-Undang Hak Cipta Terkait Rekam Film di Bioskop
Undang-Undang hak cipta merupakan peraturan hukum yang memberikan perlindunan terhadap karya cipta yang dihasilkan oleh individu atau kelompok. Undang-Undang yang mengatur hak cipta ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).
Peraturan ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta karya untuk mengatur penggunaan, reproduksi, distribusi, dan penayangan karya. Hal ini berarti hanya pencipta atau pihak yang memiliki izin resmi saja yang dapat mengakses atau mendistribusikan karya tersebut.
Pengertian hak cipta dalam Pasal 2 ayat (1) UU 28/2014 “Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pelanggaran terhadap hak cipta dapat terjadi ketika seseorang menggunakan karya orang lain tanpa izin, contohnya pada kasus seorang perempuan melakukan perekaman film saat film sedang diputar di bioskop.
Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. Perekaman tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang akan mengganggu hak eksklusif mereka untuk mengontrol distribusi dan penggunaan karya film tersebut.
Baca juga: Ini Dia! Macam-Macam Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
Adapun ancaman sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU 28/2014 bahwa dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Dalam hal ini, Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan kepada pembuat film, produser, dan distributor terhadap tindakan ilegal seperti perekaman film di bioskop.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk hukuman penjara atau denda, karena telah melanggar hak eksklusif pencipta atas karyanya. Selain itu, pihak yang dirugikan juga berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pelanggar.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk menghormati hak cipta dan memahami konsekuensi hukum yang bisa timbul dari pelanggaran, khususnya terkait dengan perekaman film di bioskop.
Baca juga: Film Bajakan Bertebaran, Ini Hak Pencipta Film!
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Selain UU Hak Cipta diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE).
UU ITE merupakan regulasi yang mengatur transaksi elektronik, komunikasi digital, serta penyebaran informasi di dunia maya di Indonesia. UU ITE bertujuan untuk melindungi transaksi elektronik, informasi pribadi, dan hak kekayaan intelektual di dunia digital.
Salah satu aspek penting dalam UU ITE adalah pengaturan tentang perlindungan hak cipta yang berkaitan dengan distribusi dan penggunaan karya cipta secara elektronik.
UU ITE sangat relevan dalam kasus pembajakan karya film dan perekaman film ilegal di bioskop. Pembajakan karya film, seperti mengunduh atau mendistribusikan film bajakan melalui platform digital, adalah pelanggaran hak cipta yang dilindungi oleh UU ITE.
Begitu juga dengan perekaman film ilegal di bioskop yang biasanya dilakukan dengan menggunakan kamera atau alat rekam lainnya.
Hasil rekaman ilegal ini sering kali diunggah ke internet dan disebarluaskan tanpa izin dari pemilik hak cipta, yang jelas melanggar ketentuan dalam UU ITE mengenai pelindungan hak kekayaan intelektual.
UU ITE mengatur bahwa segala bentuk distribusi, penyebaran, atau pengunggahan karya yang melanggar hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Bagi pelaku yang terlibat dalam pembajakan atau perekaman film ilegal, UU ITE memberikan sanksi pidana berupa penjara dan denda.
Sebagai contoh, seseorang yang merekam film di bioskop dan mengunggahnya ke internet untuk didistribusikan tanpa izin dapat dijerat dengan UU ITE, karena perbuatan tersebut melibatkan media elektronik yang diatur oleh undang-undang ini.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Ancaman pidana bagi mereka yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, perusakan, atau penghilangan terhadap informasi elektronik milik orang lain yaitu:
Hukuman penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar bagi siapa pun yang mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.
Ketahui juga beberapa denda maksimal pelanggar hak cipta dalam artikel Denda Maksimal yang Harus Dibayar Oleh Para Pelanggar Hak Cipta, Berapa Besar?
Dengan demikian, UU ITE berfungsi sebagai alat untuk menanggulangi pembajakan dan perekaman ilegal yang dapat merugikan industri perfilman.
Selain itu, UU ITE juga berperan dalam memberikan efek jera kepada pelaku yang melanggar hukum terkait hak cipta, memastikan bahwa karya-karya kreatif tetap terlindungi dan industri hiburan bisa terus berkembang secara adil.
Tidak paham bagaimana cara melindungi hak cipta perusahaan anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.suara.com/entertainment/2024/12/11/221210/berapa-denda-membajak-film-unggah-potongan-film-di-medsos-juga-bisa-kena-jerat
https://video.tribunnews.com/amp/view/783960/tak-terima-ditegur-karena-rekam-film-di-dalam-bioskop-ibu-ibu-ludahi-pria-hingga-berujung-cekcok