Kasus Agnes Monica Digugat Soal Royalti Lagu, Ini Ketentuan Hukumnya!

Smartlegal.id -
Kasus Agnes Monica
Image: freepik.com/author/bedneyimages

“Kasus Agnes Monica soal royalti dengan Ari Bias menyoroti pentingnya izin pencipta lagu dalam penggunaan komersial. Putusan ini bisa menjadi preseden bagi industri musik Indonesia dalam menegakkan hak cipta dan tanggung jawab royalti.”

Kasus pelanggaran royalti yang melibatkan Agnez Mo baru-baru ini menjadi perbincangan di industri musik Indonesia. Persoalan ini kembali menyoroti pentingnya pemahaman terhadap aturan pembayaran royalti bagi pencipta lagu maupun pengguna lagu. 

Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, pengelolaan royalti diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan royalti di Indonesia? Apa yang bisa dipelajari dari kasus ini? 

Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai aturan royalti lagu menurut LMKN dan konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak membayar royalti.

Baca juga: Hati-Hati, Gak Bayar Royalti Lagu Bisa Kena Bui!

Kasus Agnes Monica Berupa Royalti Lagu

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Ari Bias, seorang pencipta lagu yang menuding pihak Agnez Mo menggunakan lagunya tanpa izin dan tanpa membayar royalti.

Gugatan tersebut menyoroti hak ekonomi pencipta lagu yang seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.

Dalam industri musik, royalti adalah hak ekonomi yang wajib dibayarkan oleh pihak yang menggunakan karya musik secara komersial, seperti penyelenggara konser, restoran, atau platform streaming. 

Sayangnya, banyak pihak yang masih belum memahami mekanisme pembayaran royalti yang sudah diatur oleh LMKN.

Ingin tau lebih lanjut apa itu LMKN dan bagaimana lembaga ini mengelola royalti? Simak ulasannya dalam artikel Legalitas Lembaga Manajemen Kolektif, si “Pengurus” Royalti Lagu dan Musik

Apa Itu Royalti dan Bagaimana Aturannya di Indonesia?

Royalti adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada pencipta lagu, penyanyi, atau pemilik hak cipta atas penggunaan karya mereka oleh pihak lain untuk tujuan komersial.

Di Indonesia, aturan mengenai royalti diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014)
  • Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014 menyatakan bahwa pencipta memiliki hak ekonomi atas ciptaannya yang digunakan oleh pihak lain.
  • Pasal 87 UU 28/2014 mengatur bahwa setiap pihak yang menggunakan lagu untuk tujuan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemilik hak cipta.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021)
  • PP 56/2021 ini mewajibkan pengguna lagu untuk membayar royalti kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau LMKN.
  • Pasal 3 PP 56/2021 menyebutkan bahwa penggunaan lagu dalam konser, restoran, tempat hiburan, hingga platform digital wajib membayar royalti.
  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Permenkumham 9/2022)
  • Mengatur mekanisme pemungutan dan distribusi royalti oleh LMKN.

Baca juga: Wajib Tau, Bayar Royalti Lagu Ke Pencipta atau LMKN?

Bagaimana Mekanisme Pembayaran Royalti?

LMKN sebagai badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola royalti memiliki sistem khusus dalam pemungutan dan distribusi royalti. Berikut tahapan mekanisme pembayaran royalti menurut aturan yang berlaku:

  1. Pendaftaran Karya Cipta: Pencipta lagu wajib mendaftarkan karyanya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar hak royalti dapat dikelola dengan baik.
  2. Penggunaan Lagu oleh Pihak Lain: Pengguna lagu, seperti penyelenggara konser atau restoran, wajib meminta izin dan membayar royalti sebelum menggunakan lagu.
  3. Pembayaran Royalti ke LMKN: Pengguna lagu membayar royalti ke LMKN berdasarkan tarif yang telah ditentukan.
  4. Distribusi Royalti ke Pemilik Hak Cipta: LMKN kemudian mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu, pemilik hak cipta, atau penyanyi yang berhak menerimanya.

Apa Sanksi Jika Tidak Membayar Royalti?

Pelanggaran royalti bukanlah perkara ringan. Berdasarkan UU 28/2014, ada beberapa sanksi bagi pihak yang tidak membayar royalti:

  1. Sanksi Perdata: Pencipta lagu dapat menggugat pihak yang menggunakan lagunya tanpa izin untuk mendapatkan ganti rugi.
  2. Sanksi Pidana: Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pelanggaran hak cipta dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.
  3. Denda Administratif: Berdasarkan PP 56/2021, pengguna lagu yang tidak membayar royalti dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Anda memiliki restoran, apakah wajib membayar royalti atas lagu yang diputar? Temukan jawabannya dalam artikel Apakah Restoran Wajib Membayar Royalti atas Lagu yang Diputar?

Pelajaran dari Kasus Agnez Mo

Dari kasus ini, ada beberapa hal yang bisa dipelajari oleh pelaku industri musik:

  1. Pengguna lagu wajib memahami kewajiban pembayaran royalti sebelum menggunakan lagu dalam acara atau platform komersial.
  2. Pencipta lagu perlu mendaftarkan karyanya ke LMK atau LMKN agar hak mereka terlindungi dan dapat menerima royalti secara adil.
  3. Pentingnya transparansi dalam industri musik agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus pelanggaran royalti Agnez Mo menjadi pengingat bahwa aturan royalti di Indonesia harus dipatuhi oleh semua pihak. Dengan memahami regulasi yang berlaku, baik pencipta lagu maupun pengguna karya musik dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan lebih baik.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang perlindungan hak cipta atau ingin mengurus perizinan royalti, Smartlegal.id siap membantu Anda. Konsultasikan kebutuhan hukum bisnis Anda dengan ahli kami sekarang!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://money.kompas.com/read/2025/02/19/054830826/duduk-perkara-kasus-royalti-agnes-mo-versi-lmkn-masalah-hak-cipta-hingga#google_vignette
https://www.kompas.com/hype/read/2025/02/19/081747866/kronologi-lengkap-kasus-royalti-ari-bias-vs-agnez-mo-somasi-berujung-denda?page=all
https://www.tempo.co/teroka/duduk-perkara-kasus-royalti-lagu-antara-agnez-mo-vs-ari-bias-1203603

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY