Apakah WNA Bisa Mendaftarkan Merek di Indonesia?

Smartlegal.id -
advertising-brand-branding-1449081

Sejak 2018 lalu, sengketa memperebutkan merek ‘Superman’ terjadi di Tanah Air. Hasilnya tentu mengejutkan semua pihak karena ternyata Putusan Mahkamah Agung Mei lalu memenangkan Superman lokal asal Surabaya sebagai pemilik merek yang sah dan mematahkan klaim kepemilikan merek Superman dari DC Comics, perusahaan penerbitan komik asal Amerika Serikat. Kasus sengketa merek terkenal dengan merek lokal seperti kasus “Superman” bukanlah kasus pertama di Indonesia. Lalu bagaimana sebenarnya sistem pendaftaran merek di Indonesia?

Ternyata dalam pendaftaran merek terdapat dua prinsip yang berlaku secara internasional dan diakui di seluruh dunia, yaitu prinsip first to file atau siapa yang pertama kali mendaftar dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan dan prinsip teritorialias dimana perlindungan merek hanya berlaku di negara tempat merek didaftarkan yang artinya tidak ada perlindungan di negara lain yang tidak didaftarkan. Prinsip first to file dan teritorialis diatur dalam Konvensi Paris atau Paris Convention Artikel 6, Artikel 6 ayat 3, dan juga Artikel 16 ayat 1 TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Aturan internasional tersebut telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sehingga kedua prinsip tersebut juga berlaku di Indonesia.

Hal ini kemudian yang membuat seterkenal apapun merek yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha maka tetap harus didaftarakan bukan hanya dinegara pemilik tapi juga di negara lain. Apakah ini artinya merek yang dimiliki warga negara asing boleh didaftarkan di Indonesia dan bisakah merek luar yang belum memiliki badan hukum di Indonesia mendaftarkan merek di Indonesia? Untuk mengetahuinya yuk simak penjelasan berikut.

Berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan oleh WNA atau badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri, ini artinya merek yang dimiliki WNA boleh didaftarkan di Indonesia. Untuk merek luar juga dapat didaftarkan walaupun belum memiliki badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Namun, terdapat ketentuan khusus jika pemohon adalah WNA atau badan hukum asing, yaitu harus didampingi oleh konsultan kekayaan intelektual yang telah terdaftar dan bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di Indonesia serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan kekayaan intelektual. Hal ini menunjukan bahwa tidak ada batasan dalam hal subjek/pemohon untuk mengajukan pendaftaran merek.

Pendaftaran merek dapat dilakukan secara elektronik melalui website http://www.dgip.go.id/e-filling-hki maupun non elektronik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelktual atau melalui Kanwil Kemenkum HAM dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan diantaranya :

  • Formulir pendaftaran merek sebanyak dua rangkap, yang telah diisi dan ditanda-tangani oleh Pemohon atau Kuasanya. (Formulir dapat didownload pada link berikut )
  • Kelas dan jenis barang/jasa. Satu permohonan merek hanya untuk satu merek di satu kelas, namun tidak terbatas jumlah jenis barang/jasanya.
  • Membayar biaya pendaftaran dan biaya jasa menggunakan Konsultan HKI. Untuk tarif pendaftaran merek dapat dilihat pada halaman http://www.dgip.go.id/tarif-merek.
  • Contoh label/tag merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm;
  • Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan akan menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar;
  • Surat Kuasa karena permohonan oleh WNA atau badan hukum asing dilakukan oleh Konsultan HKI yang ditunjuk.
  • Setelah persyaratan minimum terpenuhi, permohonan akan mendapatkan Tanggal Penerimaan. Paling lambat 15 hari setelah Tanggal Penerimaan, permohonan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, di mana masa Pengumuman akan berlangsung selama dua bulan. Selama masa pengumuman tersebut masyarakat berkesempatan mengajukan keberatan jika merasa merek tersebut tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Dalam waktu 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya masa Pengumuman permohonan akan memasuki masa Pemeriksaan Substantif dimana akan ditentukan apakah merek yang dimohonkan dapat didaftar atau tidak, dan harus diputuskan dalam waktu 150 hari sejak masa Pemeriksaan Substantif. Jika merek ditolak, Pemohon berhak mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Jika disetujui, DJKI berkewajiban untuk menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Merek dalam waktu 15 (limabelas) hari sejak tanggal Pendaftaran Merek.

    Baca juga : Prosedur Syarat Dan Biaya Mendaftarkan Merek

    Author : Nindya Noviani
    Editor : Hasyry Agustin

    Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai pendaftaran merek, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email[email protected]atau 0813-1515-8719.

    Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

    TERBARU

    PALING POPULER

    KATEGORI ARTIKEL

    PENDIRIAN BADAN USAHA

    PENDAFTARAN MERK

    LEGAL STORY