3 Kesalahan Yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek

Smartlegal.id -
3 Kesalahan Pelaku Usaha Terkait Pendaftaran Merek

“Masih banyak pelaku usaha yang melakukan kesalahan terkait dengan pendaftaran merek”

Kesadaran masyarakat tentang pendaftaran merek mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya pendaftaran merek bagi produknya. Dengan melakukan pendaftaran merek pemilik merek dapat menggunakan mereknya secara eksklusif.

Sadar akan pentingnya merek bagi pelaku usaha, DJKI pun mempermudah prosedur pendaftaran merek. Prosedur pendaftaran merek saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Kekayaan Intelektual.

Namun sayangnya, masih ada pelaku usaha yang melakukan kesalahan terkait dengan pendaftaran merek. Akibatnya banyak permohonan pendaftaran merek yang ditolak atau mereknya tidak bisa didaftarkan oleh DJKI, bahkan kesalahannya dapat menyebabkan bisnisnya rebranding dari awal lagi.

Berikut ini merupakan kesalahaan-kesalahaan yang sering terjadi oleh pelaku usaha terkait pendaftaran merek, yaitu:

  1. Tidak Melakukan Penelusuran Merek
    Kesalahan ini sering dilakukan oleh masyarakat pada saat pendaftaran merek. Banyak masyarakat yang tidak melakukan penelusuran merek terlebih dahulu saat mengajukan pendaftaran merek. Penelusuran merek dilakukan agar merek yang didaftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek yang terdaftar di DJKI.Jika mengajukan pengajuan permohonan pendaftaran merek terdapat kesamaan pada pokoknya atau
    keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar, maka pendaftaran merek akan ditolak.
  2. Salah Mengisi Data Permohonan Merek
    Beberapa pemohon pendaftaran merek masih ada yang salah dalam mengisi data permohonan pendaftaran merek. Kesalahan yang paling umum adalah pengisian nama dan alamat pemohon pendaftaran merek. Jika alamat tempat tinggal berbeda dengan yang tertera di KTP, maka harus dicantumkan juga alamat tinggal saat mendaftarkan merek.Namun, jika terjadi kesalahan pengisian nama dan/atau alamat pihak pemohon bisa mengajukan perbaikan atas permohonannya (Pasal 18 UU Merek dan Indikasi Geografis).
  3. Pendaftaran kelas yang tidak sesuai model bisnis
    Anda harus memahami adanya banyak kelas dalam pendaftaran merek. Oleh karena itu, daftarkan merek sesuai model bisnis anda. 1 merek juga dapat didaftarkan di beberapa kelas. Misalnya anda berjualan kopi. Maka untuk kopi dapat didaftarkan di kelas produk, kelas booth atau kafe.Hal ini menyesuaikan model bisnis apa saja yang sedang dan akan dijalankan.Sebab, jika merek anda telah didaftarkan oleh kompetitor atau pihak lain terlebih dahulu, maka anda harus melakukan rebranding dari awal lagi atau terpaksa membeli merek tersebut dari pemilik merek tersebut.

    Hal itu dapat terjadi karena pendaftaran merek berlaku asas first to file. Artinya, siapa yang pertama kali mendaftarkan merek dianggap sebagai hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang tersebut.

Baca juga: Ini 7 hal yang perlu kamu lakukan sebelum mendaftarkan merek

Jangan sampai anda melakukan kesalahan juga. Anda dapat mengkonsultasikan pendaftaran merek anda ke Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY