Pengurusan NIB Perusahaan Makin Rumit Pasca PP 28/2025? Ini Solusinya
Smartlegal.id -

“Merasa pengurusan NIB perusahaan di OSS RBA kini makin sulit dan sering tertahan? Pahami aturan baru PP 28/2025 dan cara lolos verifikasi izin di sini.”
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) resmi diundangkan pada 5 Juni 2025 sebagai penyempurnaan dari PP 5/2021 dalam pelaksanaan sistem OSS-RBA.
Regulasi ini diterbitkan untuk memperbaiki berbagai kendala yang selama ini muncul dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko, mulai dari sinkronisasi antar lembaga yang belum optimal, perbedaan interpretasi regulasi, hingga kebutuhan pembenahan tata kelola perizinan usaha secara nasional.
Melalui PP 28/2025, pemerintah berupaya menciptakan sistem perizinan yang lebih terstruktur, transparan, dan memiliki kepastian waktu layanan melalui penerapan Service Level Agreement (SLA). Dengan adanya standar waktu pelayanan tersebut, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian prosedur dan durasi penerbitan izin usaha.
Namun di sisi lain, tidak sedikit pelaku usaha yang justru merasa proses pengurusan perizinan usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), menjadi semakin kompleks setelah berlakunya PP 28/2025. Hal ini terutama berkaitan dengan kewajiban pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha, seperti KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, hingga SLF yang kini semakin diperketat dan saling terintegrasi antar sistem.
Kondisi tersebut membuat proses penerbitan NIB tidak lagi sekadar mengisi data di OSS, tetapi juga menuntut kesiapan dokumen, kesesuaian tata ruang, hingga validitas kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan. Lantas, kendala apa saja yang sering dihadapi pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha pasca berlakunya PP 28/2025?
Baca juga: RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Belum Tersedia di Banyak Wilayah, Apakah PKKPR Tetap Bisa Terbit?
Perubahan Penting Dalam PP 28/2025
PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA). Regulasi ini tidak hanya menggantikan PP 5/2021, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan, memperjelas alur perizinan, dan mendorong integrasi sistem antarinstansi agar proses perizinan lebih efektif dan akuntabel.
Berikut beberapa perubahan penting dalam PP 28/2025:
- Alur Perizinan Lebih Terstruktur: Sistem perizinan kini disusun lebih sistematis dan berurutan, dimulai dari pemenuhan persyaratan dasar, penerbitan perizinan berusaha, hingga perizinan penunjang kegiatan usaha. Dengan struktur tersebut, pemerintah berupaya meminimalisir praktik penerbitan izin yang sebelumnya sering tidak sinkron antar tahapan.
- Seluruh Persetujuan Lingkungan Terintegrasi dalam OSS: Dokumen lingkungan kini diproses secara terintegrasi melalui OSS dan Amdalnet. Integrasi ini bertujuan mempercepat pengawasan dan validasi dokumen lingkungan hidup secara digital.
- Penguatan Pengawasan Pasca Perizinan: Selain fokus pada penerbitan izin, PP 28/2025 juga memperkuat pengawasan berbasis risiko setelah izin terbit. Melalui Pasal 240 dan Pasal 241, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan berkelanjutan agar pelaku usaha tetap menjalankan kegiatan sesuai izin dan standar yang berlaku.
Perubahan-perubahan tersebut pada dasarnya dirancang untuk memperbaiki kualitas tata kelola perizinan. Namun, dalam praktiknya, penyesuaian sistem dan kewajiban pemenuhan persyaratan dasar justru menjadi tantangan baru bagi banyak pelaku usaha.
Baca juga: OSS Versi PP 28/2025 Perizinan Lingkungan Jadi Syarat Utama Penerbitan NIB
Kenapa Pengurusan NIB Kini Terasa Lebih Sulit?
Salah satu alasan utama pengurusan NIB terasa lebih rumit pasca PP 28/2025 adalah karena adanya kewajiban pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha. Dalam Pasal 12 PP 28/2025 disebutkan bahwa persyaratan dasar tersebut meliputi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PL (Persetujuan Lingkungan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Apabila persyaratan dasar tersebut belum terpenuhi, sistem OSS berpotensi menahan atau menghambat proses penerbitan NIB. Permasalahan semakin kompleks karena masing-masing persyaratan memiliki mekanisme, sistem, dan instansi teknis yang berbeda.
Berikut beberapa kendala yang paling sering dihadapi pelaku usaha:
1. Ketersediaan RDTR yang Masih Terbatas untuk Penerbitan KKPR
Penerbitan KKPR sangat bergantung pada ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan OSS. Jika RDTR suatu wilayah sudah tersedia dan terhubung dengan sistem, KKPR dapat diterbitkan otomatis melalui mekanisme KKKPR.
Namun, jumlah RDTR yang telah terintegrasi masih terbatas. Berdasarkan data dari OSS, RDTR yang terintegrasi per Mei 2026 berjumlah 570 RDTR. Akibatnya, banyak pelaku usaha yang lokasi usahanya belum tercakup RDTR terintegrasi harus mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Mekanisme PKKPR umumnya lebih panjang karena melibatkan proses penilaian dokumen dan pemeriksaan rencana kegiatan pemanfaatan ruang oleh instansi terkait. Kondisi inilah yang sering membuat proses pengurusan NIB menjadi lebih lama dibanding sebelumnya.
2. Integrasi Persetujuan Lingkungan dengan Amdalnet
Pasca PP 28/2025, proses Persetujuan Lingkungan (PL) dilakukan melalui integrasi OSS dan Amdalnet. Amdalnet sendiri merupakan sistem digital yang digunakan untuk pengelolaan dokumen lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Secara konsep, integrasi sistem ini memang bertujuan menyederhanakan proses pengajuan dokumen lingkungan. Namun pada praktiknya, pelaku usaha masih sering menghadapi kendala teknis, seperti sistem error, sinkronisasi data yang lambat, hingga proses validasi yang memerlukan waktu cukup panjang.
Padahal, dokumen lingkungan menjadi salah satu syarat penting sebelum kegiatan usaha dapat berjalan. Jenis dokumen lingkungan sendiri terdiri dari SPPL, UKL-UPL, dan Amdal. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021, dokumen lingkungan hidup ini ditentukan berdasarkan dampak penting dan tidak pentingnya suatu usaha bagi lingkungan. Parameter dampak penting dan tidak penting ini ditentukan berdasarkan KBLI, skala atau besaran usaha, dan lokasi usahanya.
3. Pengurusan PBG dan SLF yang Semakin Ketat
PBG dan SLF kini menjadi bagian penting dalam persyaratan dasar perizinan berusaha. PBG sendiri merupakan pengganti IMB sejak berlakunya PP 16/2021. Berbeda dengan IMB yang sebelumnya lebih berfokus pada izin mendirikan bangunan, PBG menitikberatkan pada kesesuaian teknis bangunan, standar keselamatan, dan kepatuhan terhadap tata ruang.
Berdasarkan Pasal 108 PP 28/2025, PBG wajib dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Sementara itu, SLF diterbitkan untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah layak digunakan atau dihuni.
Meskipun pengajuan PBG dan SLF dapat dilakukan bersamaan dengan proses OSS, ketidaklengkapan kedua dokumen tersebut dapat menimbulkan risiko serius bagi pelaku usaha, mulai dari hambatan operasional, sanksi administratif, hingga potensi pembongkaran bangunan apabila dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang.
Baca juga: 4 Kesalahan Pengurusan Izin Usaha Industri PP 28/2025
Cara Agar Pengurusan NIB Tetap Lancar Pasca PP 28/2025
Melihat semakin kompleksnya pemenuhan persyaratan dasar tersebut, pelaku usaha perlu melakukan persiapan yang lebih matang agar proses pengurusan NIB perusahaan tetap berjalan lancar. Persiapan yang tepat dapat membantu meminimalisir hambatan teknis maupun penolakan sistem saat proses perizinan berlangsung.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan agar pengurusan NIB tetap lancar:
- Memahami Ketentuan Baru dalam PP 28/2025: Pelaku usaha perlu memahami perubahan mekanisme OSS-RBA, khususnya terkait persyaratan dasar, integrasi sistem, dan kewajiban pemenuhan tata ruang usaha. Pemahaman regulasi yang baik dapat membantu perusahaan menghindari kesalahan administratif sejak awal proses pengajuan.
- Memastikan KBLI Sesuai dengan Kegiatan Usaha: Pemilihan KBLI harus benar-benar mencerminkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan. Ketidaksesuaian KBLI dapat berdampak pada penentuan tingkat risiko usaha, kewajiban dokumen lingkungan, hingga penolakan izin teknis tertentu.
- Memastikan Lokasi Usaha Sesuai Tata Ruang: Kesesuaian lokasi usaha dengan RDTR menjadi faktor penting dalam penerbitan KKPR maupun PKKPR. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan sejak awal bahwa lokasi usaha memang diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang dijalankan.
- Menyiapkan Data dan Dokumen Secara Lengkap: Pastikan data perusahaan, koordinat lokasi, dokumen lingkungan, hingga data bangunan telah sesuai dan sinkron antar sistem. Ketidaksesuaian data sekecil apapun dapat menyebabkan proses validasi OSS tertunda.
- Konsultasikan dengan Konsultan hukum: Bagi usaha dengan kegiatan yang kompleks atau melibatkan banyak KBLI, pendampingan dari konsultan hukum maupun konsultan perizinan dapat membantu memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
PP 28/2025 pada dasarnya diterbitkan untuk memperbaiki tata kelola perizinan berusaha agar lebih terintegrasi, transparan, dan memiliki kepastian waktu layanan. Namun, di sisi lain, regulasi ini juga membuat proses pengurusan NIB perusahaan menuntut kesiapan dokumen dan pemahaman regulasi yang lebih matang dibanding sebelumnya.
Karena itu, pelaku usaha tidak lagi cukup hanya memahami cara mengisi OSS, tetapi juga perlu memastikan kesesuaian tata ruang, kelengkapan dokumen lingkungan, hingga legalitas bangunan usaha. Dengan persiapan yang tepat, pengurusan NIB pasca PP 28/2025 tetap dapat dilakukan secara lebih efektif dan minim hambatan.
Frustrasi NIB tidak kunjung terbit pasca aturan baru? Serahkan pengurusan NIB perusahaan dan perizinan dasar bisnis Anda kepada Konsultan berpengalaman di Smartlegal.id sekarang. Proses cepat, legalitas aman, dan terima beres!
Author: Nasywa Azzahra



























