Ini 3 Alasan yang Membuat Merek Terdaftar Bisa Dihapus

Smartlegal.id -
Meski merek yang sudah terdaftar mendapat perlindungan hukum, namun merek terdaftar bisa dihapus karena 3 alasan

Merek terdaftar bisa dihapus atas permintaan pemilik merek, dihapus oleh Menteri, atau atas permintaan pihak lain karena merek tersebut tidak digunakan.

Pada 6 Februari 2016, merek IKEA milik Inter Ikea System B.V. dinyatakan dihapus dan merek IKEA menjadi milik PT. Ratania Khatulistiwa untuk kelas 20 dan 21. Dihapusnya merek IKEA milik Inter Ikea System B.V. tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Padahal, Inter Ikea System B.V. telah mendaftarkan merek IKEA di Indonesia sejak lama.

Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Hak atas Merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu 10 tahun (dapat diperpanjang). Pemilik merek menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (lisensi).

Meski merek yang sudah terdaftar mendapat perlindungan hukum, namun merek terdaftar bisa dihapus karena 3 alasan. Menurut UU Merek, suatu merek terdaftar dapat dihapus: 

  1. atas permintaan pemilik merek
  2. dihapus oleh Menteri; atau 
  3. atas permintaan pihak lain karena merek tersebut tidak digunakan.

Penghapusan Merek oleh Pemilik

Menurut Pasal 72 ayat (1) UU Merek, penghapusan merek terdaftar dapat diajukan oleh pemilik merek kepada Menteri. Permohonan penghapusan tersebut dapat diajukan sendiri atau melalui kuasanya.

Jika merek yang akan dihapus masih terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya dapat dilakukan jika disetujui secara tertulis oleh penerima lisensi. Hal itu dikecualikan jika dalam perjanjian lisensi, penerima lisensi dengan tegas menyetujui untuk mengesampingkan adanya persetujuan tersebut.

Penghapusan Merek Oleh Menteri

Menurut Pasal 72 ayat (6) UU Merek, Penghapusan Merek terdaftar dapat dilakukan atas prakarsa Menteri karena alasan sebagai berikut:

  1. Memiliki persamaan dengan Indikasi Geografis
  2. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
  3. Memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama/logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

Penghapusan tersebut dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek.

Penghapusan Merek oleh Pihak Lain

Menurut Pasal 74 ayat (1) UU Merek, Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak lain dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga. Penghapusan oleh pihak lain bisa dilakukan dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut. Nah, alasan dihapusnya merek IKEA milik Inter Ikea System B.V. di atas karena alasan ini.

Baca juga: Mau Mendaftarkan Merek? Simak Cara Terbaru!

Punya pertanyaan seputar merek, legalitas usaha atau masalah hukum lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY