Membawakan Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta, Tepatkah?

Smartlegal.id -
Melanggar Hak Cipta

“Secara hukum, membawakan lagu orang lain dapat melanggar hak cipta jika dilakukan tanpa izin dari pemegang hak cipta.”

Hak cipta lagu merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta lagu atas karya ciptaannya. Hak cipta ini mencakup lirik, melodi, aransemen musik, dan bahkan dalam beberapa kasus, interpretasi unik dari sebuah lagu.

Hak cipta bertujuan untuk melindungi hak-hak ekonomi dan moral pencipta lagu, memberikan mereka kontrol penuh atas penggunaan dan distribusi karya mereka.

Belakangan ini viral tanggapan Ahmad Dhani soal hak cipta lagu. Dikutip dari CNN Indonesia (15/7/2024) sejumlah praktisi hukum mengkritisi ucapan Ahmad Dhani yang menyebut membawakan lagu ciptaan seseorang tanpa izin adalah melanggar hukum, dalam unggahan sindiran ke Kotak.

Lantas bagaimana ketentuan hak cipta lagu? Simak selengkapnya!

Baca juga: Suara dari Lagu Iklan (Jingle) juga Bisa Didaftarin Merek

Mengenai Hak Cipta Lagu

Hak cipta lagu merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak atas lagu. Hak tersebut memungkinkan untuk mengontrol bagaimana lagu tersebut digunakan oleh orang lain, baik itu untuk direkam, dipublikasikan, ditampilkan, maupun didistribusikan.

Secara umum hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Lagu, baik dengan atau tanpa teks, dilindungi hak ciptanya yang mencakup hak moral dan hak ekonomi.

Perlindungan hak ekonomi berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah kematian pencipta, atau 50 tahun sejak pengumuman pertama jika dimiliki badan hukum (Pasal 58 UU 28/2014).

Pendaftaran hak cipta dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual di laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), namun dapat dilakukan secara non elektronik jika sistem mengalami gangguan.

Baca juga: Legalitas Lembaga Manajemen Kolektif, si “Pengurus” Royalti Lagu dan Musik

Mengenal Royalti

Royalti lagu merupakan salah satu aspek penting dalam industri musik yang melibatkan pembayaran kepada pencipta, artis, dan pemegang hak lainnya atas penggunaan karya musik mereka. 

Royalti ini adalah kompensasi finansial yang diterima oleh para pemilik hak cipta sebagai imbalan atas izin penggunaan lagu mereka, baik dalam rekaman, penampilan, atau distribusi di berbagai platform

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). Peraturan ini mengatur kewajiban bagi pengelola layanan publik yang bersifat komersial untuk membayar royalti atas penggunaan musik. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pencipta dan pemegang hak cipta mendapatkan kompensasi yang adil atas karya mereka. Peraturan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap hak ekonomi pemilik hak terkait, tetapi juga menetapkan pengaturan tentang pengelolaan royalti.

Adapun esensi dari pengaturan ini adalah sebagai berikut: (Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021)

  1. Penggunaan komersial lagu/musik harus membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 
  2. Pencipta atau musisi harus mencatatkan lagu/musik dalam daftar umum ciptaan.
  3. Data lagu/musik digunakan sebagai dasar pengelolaan royalti oleh LMKN.
  4. Penggunaan komersial lagu/musik dapat dilakukan tanpa lisensi tetapi harus membayar royalti melalui LMKN sesegera mungkin

LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LMKN, sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN, memainkan peran kunci dalam memastikan pengelolaan hak cipta yang efisien. 

Tarif royalti diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang menetapkan biaya untuk penggunaan ciptaan musik. Selain itu, LMKN diwajibkan melakukan audit keuangan setiap tahun oleh akuntan publik dan hasilnya harus dipublikasikan melalui media cetak nasional dan media elektronik.

Baca juga: Nadin Amizah Kesal Lagunya Di Remix Tanpa Izin, Melanggar Hak Cipta?

Performing Right: Bagaimana Perizinan Membawakan lagu Musisi Lain Agar Tidak Melanggar Hak Cipta?

Performing right adalah hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta lagu atas penggunaan publik dari karya mereka. Namun, izin untuk melaksanakan performing right tidak dikeluarkan langsung oleh pencipta lagu. 

Sebaliknya, lembaga yang berwenang, yaitu LMKN mengelola dan mengatur izin ini melalui pembayaran tarif yang ditetapkan. Pencipta lagu yang ingin memastikan hak ekonominya terlindungi dan mendapatkan royalti dari performing right harus terdaftar di LMKN. 

Dengan pendaftaran ini, pencipta lagu memastikan bahwa hak-haknya akan dikelola dan didistribusikan secara adil oleh LMKN kepada mereka. LMKN bertanggung jawab untuk mengumpulkan royalti dari pengguna musik dan meneruskannya kepada pencipta lagu yang terdaftar.

LMKN memiliki peran kunci dalam mengumpulkan performing right, memastikan bahwa semua pembayaran royalti yang diterima dari pengguna musik disalurkan dengan benar. Melalui sistem ini, pencipta lagu dapat lebih mudah menerima royalti tanpa harus berurusan langsung dengan musisi lain.

Dengan adanya LMKN, pengelolaan performing right menjadi lebih terstruktur dan transparan. LMKN tidak hanya mengumpulkan royalti, tetapi juga mendistribusikannya secara adil kepada pencipta lagu. 

Butuh konsultasi mengenai pengelolaan kekayaan intelektual bisnis Anda? Serahkan saja kepada Smartlegal.id. Kami siap membantu Anda menangani semua kebutuhan legal, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual untuk bisnis Anda. Hubungi kami melalui link di bawah ini.

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY