Jangka Waktu Perlindungan Merek dan Cara Perpanjangan Merek

Smartlegal.id -
Jangka Waktu Perlindungan Merek Dan Cara Perpanjangannya

“Jika selama jangka waktu perlindungan merek anda berakhir dan tidak melakukan perpanjangan merek, merek tersebut bukan lagi milik anda”.

Tidak seperti perlindungan terhadap Hak Cipta, perlindungan terhadap merek tidak berlaku seumur hidup. Terdapat jangka waktu perlindungan merek terdaftar. Jika jangka waktu perlindungan merek berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, merek tersebut dapat didaftarkan atas nama orang atau badan hukum lain.

Perlindungan Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan, bukan sejak merek dinyatakan terdaftar. Yang dimaksud tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum berupa:

  1. Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap
  2. Label Merek
  3. Bukti pembayaran.

Meski perlindungan merek hanya 10 tahun, namun pemilik merek dapat memperpanjang jangka waktu perlindungan selama 10 tahun lagi. Permohonan perpanjangan perlindungan merek dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik oleh pemilik Merek atau Kuasanya dengan memakai Bahasa Indonesia.

Permohonan perpanjangan perlindungan merek secara elektronik dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik serta melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan bahwa Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa yang masih diproduksi atau diperdagangkan. Barang/Jasa yang dimaksud harus sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat Merek.
  2. Surat kuasa (jika diajukan melalui Kuasa)
  3. Bukti pembayaran biaya.

Permohonan perpanjangan perlindungan merek dapat dilakukan pada saat 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan sampai 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir (10 tahun). Jika permohonan perpanjangan dilakukan setelah jangka waktu perlindungan berakhir, permohonan perpanjangan akan dikenai denda.

Jika selama 6 bulan setelah jangka waktu perlindungan merek berakhir (10 tahun) anda tidak melakukan perpanjangan, maka merek anda tidak lagi menjadi milik anda. Merek tersebut dapat didaftarkan oleh orang atau badan hukum lain.

Baca juga: Mau Mendaftarkan Merek? Simak Cara Terbaru!

Punya pertanyaan seputar merek, legalitas usaha atau masalah hukum lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id. melalui tombol dibawah ini.

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY