Hak Prioritas Pendaftaran Merek

Smartlegal.id -
Hak Prioritas Bagi Pendaftar Merek

“Hak prioritas adalah hak bagi pendaftar merek untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan pendaftaran di negara asal merupakan tanggal prioritas di Indonesia”.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Pembentukan World Trade Organization (WTO) yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Indonesia juga meratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Konvensi Paris) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997. Kedua ratifikasi tersebut mewajibkan Indonesia untuk menyesuaikan Undang-Undang Merek yang berlaku dengan ketentuan dalam kedua Perjanjian Internasional tersebut.

Salah satu ketentuannya adalah mewajibkan Indonesia untuk mengakui hak prioritas bagi pendaftar merek yang berasal dari negara lain yang juga meratifikasi kedua konvensi tersebut. Hak prioritas adalah hak bagi pendaftar merek untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan pendaftaran di negara asal merupakan tanggal prioritas di Indonesia. Artinya, tanggal penerimaan yang tercatat di Indonesia sama dengan tanggal penerimaan di Negara asal, walaupun waktu pendaftarannya berbeda.

Hak prioritas dan prosedur menggunakannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Selain UU Merek, hak prioritas juga diatur oleh Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham Merek).

Hak Prioritas berlaku selama pengajuan pendaftaran merek dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Menurut Pasal 9 UU Merek, permohonan dengan menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang pertama kali diterima di negara lain. Negara lain tersebut merupakan anggota Konvensi Paris atau Konvensi Pembentukan WTO.

Tata cara permohonan pendaftaran merek menggunakan hak prioritas tidak jauh berbeda dengan pendaftaran biasa. Permohonan dengan hak prioritas wajib dilengkapi dengan bukti penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali menimbulkan hak tersebut

Bukti yang dimaksud wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Ketentuan tersebut harus dipenuhi dalam waktu paling lama 3 bulan setelah berakhirnya hak mengajukan permohonan dengan menggunakan hak prioritas. Jika tidak terpenuhi, permohonan tersebut tetap diproses melalui proses biasa.

Baca juga: Mau Mendaftarkan Merek? Simak Cara Terbaru!

Punya pertanyaan seputar merek, legalitas usaha atau masalah hukum lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id. melalui tombol dibawah ini.

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY