Catat! Ini 3 Poin Penting Terkait Perubahan Ketentuan Pendaftaran Merek
Smartlegal.id -
“Perubahan Ketentuan Pendaftaran Merek dalam UU Cipta Kerja adalah memberikan jangka waktu pemeriksaan merek menjadi lebih singkat”
Berbagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sudah resmi diundangkan pada Selasa, 16 Februari 2021 kemarin. UU Cipta Kerja sendiri dibentuk untuk memberikan kemudahan berusaha. Salah satu poin yang dibahas dalam UU Cipta Kerja mengenai ketentuan merek. Mengingat merek memegang peranan penting dalam pemasaran produk barang dan jasa.
Baca juga: Mau Daftarkan Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Gak Ditolak DJKI!
Salah satu poin yang ingin dituju dalam perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) dalam UU Cipta Kerja adalah memberikan jangka waktu pemeriksaan merek menjadi lebih singkat.
Dengan adanya ketentuan merek yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, maka diperlukan penyesuaian untuk melaksanakan ketentuan UU Cipta Kerja. Baru-baru ini dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 12/2021). Permenkumham 12/2021 mengubah beberapa ketentuan pendaftaran merek di Permenkumham sebelumnya, yakni Permenkumham 67/2016.
Baca juga: 4 Keuntungan Ini, Bikin Kamu Harus Banget Daftarkan Merek!
Terdapat 3 poin perubahan ketentuan pendaftaran merek di dalam Permenkumham 12/2021 ini yang membahas tentang jangka waktu pemeriksaan, ketiga poin tersebut diantaranya:
- Apabila dalam jangka waktu pengumuman merek tidak terdapat keberatan, maka pemeriksaan substantif terhadap merek dapat langsung dilakukan. Di dalam Permenkumham 67/2016, disebutkan jangka waktu pemeriksaan substantif merek memakan waktu 150 hari. Sedangkan di Permenkumham 12/2021 menyebutkan, pemeriksaan substantif merek hanya memakan waktu 30 hari.
- Permenkumham 12/2021 merubah ketentuan Pasal 16 ayat (1) Permenkumham 67/2016 dengan menambahkan satu lagi alasan tidak dapat didaftarkannya suatu merek yakni apabila mengandung bentuk yang bersifat fungsional; dan
- Terakhir, disisipkan satu pasal diantara Pasal 52 dan Pasal 52 Permenkumham 67/2016 yakni Pasal 52 A yang berbunyi “pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, permohonan pendaftaran Merek yang telah diajukan sebelum berlakunya peraturan menteri ini, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek”.
Buruan daftarkan merek Anda sekarang juga, sebelum didaftarkan oleh pihak lain! Ingin mendaftarkan merek yang anti ribet? Serahkan saja kepada kami untuk kemudahan pendaftaran merek Anda. hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Olivia Nabila Sambas