Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!

Smartlegal.id -
Kelas Merek

Selain Kelas Merek, anda juga harus memilih jenis barang dan/atau jasa saat mendaftarkan merek.

Dalam proses pendaftaran merek. Anda diwajibkan untuk memilih Kelas Merek dan jenis barang dan/atau jasa (Sub-Kelas) pada formulir permohonan pendaftaran merek.

Sesuai dengan Pasal  4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

Namun, Kesalahan dalam memilih kelas seringkali menjadi salah satu faktor permohonan ditolak. Penyebabnya karena kelas yang dipilih oleh pemohon dianggap tidak sesuai dengan jenis barang/jasa yang didaftarkan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, berikut ini penjelasan lengkap untuk memudahkan Anda memahami ketentuan pemilihan Kelas Merek.

Emang Apa Itu Kelas Merek?

Kelas Merek adalah pengelompokkan atas suatu bidang usaha yang dijalankan oleh merek yang bersangkutan, dan menjadi parameter yang digunakan secara global dalam perlindungan merek.

Secara Internasional, pengelompokan ini berasal dari sistem klasifikasi yang diatur oleh Nice Classification. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. 

Sedangakan untuk di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 Tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek dan Nice Classification edisi 11 tahun 2018.

Kelas Merek berfungsi sebagai pembatas atas Hak yang diberikan terhadap Merek.

Jadi katakanlah nama Merek Anda terdaftar di Kelas 1, maka orang lain masih memiliki peluang untuk mendaftarkan nama Merek yang sama dengan Anda di Kelas lainnya.

Agar lebih mudah dipahami, Anda bisa menonton video berikut.

Video Singkat Penjelasan Cara Memilih Kelas Merek

Jenis Kelas Barang Dan Jasa

Di Indonesia, Terdapat 45 Kelas yang secara umum terbagi menjadi 2 kelompok yaitu :

  • Kelas Barang (Kelas 1 – 34) — untuk bisnis yang menjual atau memiliki suatu produk berupa bahan mentah, bahan tidak dikerjakan dan setengah dikerjakan, dan bahan jadi.
  • Kelas Jasa (Kelas 35 –  45) — untuk bisnis yang menawarkan Jasa atau Layanan, berupa kegiatan tertentu yang nantinya akan dilakukan.
kelas merek
Rincian Kelas Barang dan Jasa

Anda dapat mendaftarkan merek di lebih dari satu kelas untuk mencegah pihak lain menggunakan nama yang sama di klasifikasi yang berbeda.

Baca juga: Jangan Salah Pilih Klasifikasi Pendaftaran Merek Agar Tidak Ditolak DJKI

Apa Itu Jenis Barang dan/atau Jasa (Sub-Kelas)

Dari masing-masing pilihan diatas memiliki beberapa deskripsi jenis barang dan/atau jasa. fungsinya agar Anda dapat menguraikan barang dan/atau jasa secara lebih rinci.

Berikut merupakan beberapa contoh pemilihan Kelas beserta jenisnya:

  1. Tempat Makan
    Untuk usaha yang bergerak dibidang restoran, dapat memilih kelas 43 (Restoran; Jasa penyediaan makanan dan minuman; catering; dan kantin). Untuk kafe, dapat memilih kelas 43 (kedai yang menyediakan makanan dan minuman), dan Kelas 30 (kopi, minuman kopi, teh, minuman teh; es krim, milkshakes, gula, permen, coklat).
  2. Alat Kecantikan
    Untuk bisnis kosmetik, dapat memilih Kelas 3 (kosmetik dekoratif;cat kuku dan penghapus cat kuku; dan gincu pemerah bibir). Untuk bisnis sabun muka dan sejenisnya, dapat memilih Kelas 3 (masker kecantikan; pembersih wajah; dan perawatan kulit).
  3. Fashion
    Untuk bisnis tas, dapat memilih Kelas 18 (segala macam tas). Bisnis pakaian, dapat memilih Kelas 35 (toko pakaian). Untuk bisnis alas kaki, dapat memilih Kelas 25 (segala macam alas kaki). 
  4. Perangkat Lunak
    Untuk berbagai bisnis tentang perangkat lunak, dapat memilih Kelas pada Kelas 9 (perangkat lunak komputer; aplikasi untuk perangkat seluler; perangkat yang mendukung Internet of Things; perangkat robotika; dan perangkat lunak hiburan interaktif).
  5. Toko
    Bisnis yang melakukan usaha di toko, dapat memilih Kelas 35 (berbagai macam toko grosir; berbagai macam toko ritel; dan toko online).
  6. Makanan
    Bisnis makanan berupa frozen food, dapat memilih Kelas 2930 (Berbagai macam makanan beku). Untuk makanan berbahan dasar daging, susu, buah, dan sayur dapat memilih Kelas 29

Baca juga: Karena 6 Alasan ini, Pendaftaran Merek Anda Bisa Ditolak

Langkah-langkah memilih Kelas Merek

Sebelum dicantumkan pada formulir permohonan pendaftaran, terlebih dahulu Anda harus menentukan Kelas apa yang sesuai dengan bisnis Anda.

Banyaknya pilihan tentu akan menyulitkan, namun berikut ini cara yang dapat membantu Anda dalam memilih Kelas Merek:

1)   Tentukan Bidang Usaha/Bisnis

Sebagaimana dijelaskan di awal, Anda harus menentukan terlebih dahulu bisnis Anda menghasilkan barang atau memberikan jasa.

2)   Pahami Model Bisnis yang Dijalankan

Hal ini karena untuk suatu merek, dapat didaftarkan di lebih dari 1 (satu) Kelas. Bisa saja dalam merek yang Anda daftarkan, terdapat beberapa model bisnis yang dijalankan.

Misalnya seperti bisnis kopi, bisa dimasukkan pada kelas 35 (penjualan di booth) dan kelas 43 (penjualan berbentuk kafe).

3)   Tentukan Kata Kunci Bisnis Anda

Dengan menentukan kata kunci pada bisnis, Anda dapat mengetahui kelas apa saja yang dapat dimasukkan untuk bisnis Anda.

Contohnya jika kata kunci bisnis Anda adalah ‘boba’, maka Anda akan menemukan kata ‘boba’ di fitur pencarian kelas merek terdapat dalam kelas 29, 30, 32, 35, dan 43 beserta uraian jenis barang dan/atau jasa.

Perlu diingat, bahwa Anda harus mendaftarkan merek hanya di jenis barang dan/atau jasa Merek yang sesuai dengan bisnis yang dijalankan.

Jika dianggap tidak sesuai, jenis barang dan/atau jasa Merek tersebut dapat dicoret oleh DJKI dalam permohonan pendaftaran Merek (Pasal 15 Permenkumham 67/2016). 

Anda tidak perlu bingung atau takut salah memilih jenis barang dan/atau jasa merek. Karena saat pendaftaran merek, Anda dapat mengisi beberapa uraian jenis barang dan/atau jasa.

Baca juga: 4 Keuntungan Ini, Bikin Kamu Harus Banget Daftarkan Merek!

Pengaruh Kelas Terhadap Biaya Pendaftaran

Dalam satu permohonan pendaftaran merek, dimungkinkan untuk mendaftar di lebih dari 1 (satu) Kelas. Namun, hal ini akan mempengaruhi terhadap besaran biaya merek.

Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.

Pasal 4 ayat (5) UU Merek.

Dari pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa semakin banyak kelas yang Anda daftarkan, semakin besar pula biaya pendaftarannya.  

Perhatikan dan pilih dengan tepat Kelas dan jenis barang dan/atau jasa Merek Anda, karena merek Anda akan dilindungi sesuai dengan Kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan.

Jangan sampai Anda salah memilih kelas merek bisnis Anda ya. Ingin mendaftarakan merek bisnis Anda? Serahkan saja kepada kami! Kami dapat memberikan kemudahan pendaftaran merek bisnis Anda. Jadi hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga!

Author: Farhan Izzatul Ulya/M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY