Begini Cara Ajukan Gugatan Jika Merek Digunakan Pihak Lain
Smartlegal.id -
“Walaupun masih dalam proses pemeriksaan saat pengajuan gugatan merek, penggugat dapat meminta hakim agar melarang penggunaan merek”
Merek adalah suatu tanda yang menjadi ciri khas pengusaha dalam menjalankan usahanya. Tidak heran jika banyak pengusaha yang rela mengeluarkan biaya lebih untuk mempertahankan mereknya.
Namun, tidak dapat dipungkiri kesamaan merek menjadi kendala tersendiri dalam menjalankan bisnis. Seperti halnya kasus sengketa merek Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu yang sempat menarik perhatian publik. Diketahui Ruben Onsu sebagai pemilik merek “Ayam Geprek Bensu” menggugat Benny Sudjono karena merasa dirugikan atas kemiripan mereknya dengan merek dagang milik Benny, yakni “I Am Geprek Bensu”.
Baca juga: Langkah Hukum Yang Bisa Dilakukan Jika Merek Anda Digunakan Orang Lain Tanpa Izin
Menurut Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) menjelaskan, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan untuk barang dan/atau jasa sejenis berupa:
- Gugatan ganti rugi dan/atau
- Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga (Pasal 83 ayat (3) UU MIG). Lebih lanjut, dalam Pasal 94 UU MIG dijelaskan bahwa dengan adanya bukti permulaan yang cukup, pemilik merek terdaftar yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang:
- Pencegahan masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran hak atas merek ke jalur perdagangan;
- Penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak atas merek tersebut;
- Pengamanan dan pencegahan hilangnya barang bukti oleh pelanggar; dan/atau
- Penghentian pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 95 UU MIG, Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis ke Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya mencakup tempat terjadinya pelanggaran Merek, dengan syarat:
- Melampirkan bukti kepemilikan merek;
- Melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat terjadinya pelanggaran merek;
- Melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, dan diamanakan untuk keperluan pembuktian; dan
- Menyerahkan jaminan berupa uang tunai dan/atau jaminan bank sebanding nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.
Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, Pasal 93 UU MIG mengakomodir pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi terdaftar juga dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak) dengan aturan hukum sesuai dengan penyelesaian sengketa yang dipilih.
Baca juga: Jangka Waktu Perlindungan Merek dan Cara Perpanjangan Merek
Yang perlu diperhatikan, walaupun masih dalam proses pemeriksaan hakim, Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) UU MIG, Pemilik merek dan/atau penerima lisensi yang haknya dirugikan dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghentian produksi, peredaran dan/atau perdagangan barang dan/jasa yang menggunakan merek tersebut secara tanpa hak. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.
Oleh karena itu, sebelum menggunakan merek untuk menjalankan usaha ada baiknya Anda melakukan penelusuran terlebih dahulu. Apakah merek yang akan digunakan sudah ada yang mendaftarkannya atau belum? jika belum ada, maka ada baiknya Anda segera mendaftarkan merek Anda. Sehingga Anda dapat melindungi merek Anda dari pihak lain.
Anda bingung cara mendaftarkan? atau gak ribet-ribet mengurus pendaftaran merek Anda? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Annisa Azzahra