Yuk Simak 3 Aspek Ini Agar Merek Anda Cepat Dikenal
Smartlegal.id -
“Aspek utama agar menjadikan merek dikenal adalah dengan melakukan pendaftaran merek, komersialisasi, dan penegakan hukum”
Belakangan ini bermunculan berbagai jenis bisnis, mulai dari skala bisnis UMKM hingga bisnis perusahaan besar. Keanekaragaman ini mendorong kreativitas masing-masing pelaku usaha untuk menonjolkan ciri khas produknya agar berbeda dari produk lain. Salah satunya dengan menuangkan kreativitas tersebut di merek. Sebagaimana fungsi merek sebagai pembeda produk dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merek juga berfungsi sebagai alat promosi, jaminan atas mutu produknya, dan penunjuk asal barang/jasa yang dihasilkan. Merek yang terdaftar memiliki perlindungan hukum berupa hak eksklusif bagi pemegang haknya, untuk:
- Menggunakan sendiri merek tersebut;
- Memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut; dan
- Melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.
Dari sisi komersial, keuntungan memiliki merek adalah menaikkan nilai jual produk, investasi masa depan melalui kerjasama atau menjual merek kepada perusahaan besar, dan memudahkan pengembangan terhadap inovasi produk lainnya. Hal ini disampaikan oleh CEO Gambaran Brand Indonesia, Arto Biantoro dalam Webinar DJKI berjudul “Kiat-Kiat Branding Produk Menjadi Suatu Merek yang Dikenal” yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Pada Rabu (28/04)..
Semakin terkenalnya suatu merek, maka jangkauan pasarnya pun semakin luas. Sehingga pendapatan yang diperoleh akan turut meningkat. Oleh karena itu, membangun merek merupakan salah satu upaya pelaku usaha untuk mencapai keberhasilan dalam menjalankan bisnisnya.
Baca: 4 Keuntungan Ini, Bikin Kamu Harus Banget Daftar Merek!
Dalam Webinar DJKI tersebut pula Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, menyebutkan 3 aspek utama yang perlu diperhatikan agar menjadikan merek dikenal adalah pendaftaran merek, komersialisasi, dan penegakan hukum.
Pendaftaran Merek
Prinsip perlindungan merek di Indonesia adalah first to file, yaitu siapa yang mendaftarkan merek terlebih dahulu, maka ialah yang berhak atas merek tersebut. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 12/2021), sebelum mendaftarkan merek, perlu diperhatikan ketentuan merek yang tidak dapat didaftarkan:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
- Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dapat dilakukan pendaftaran merek. Pendaftaran merek dilakukan melalui https://merek.dgip.go.id/ dengan tahapan-tahapan:
- Pengajuan permohonan (Pasal 7 Permenkumham 67/2016);
- Pemeriksaan formil, paling lama 15 hari (Pasal 9 Permenkumham 67/2016);
- Pengumuman (Pasal 4 Permenkumham 67/2016);
- Pemeriksaan substantif, paling lama 30 hari (Pasal 13 Permenkumham 12/2021); dan
- Sertifikasi.
Baca juga: Ini Perbedaan Pendaftaran Merek Umum Dengan UMK
Perlu diketahui pula, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak oleh DJKI apabila (Pasal 16 ayat (2) jo. (3) jo. (4) Permenkumham 12/2021):
- Merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi geografis terdaftar.
- Merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
- Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai:
- Nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
Komersialisasi
Untuk mendapatkan keuntungan materiil dari merek yang telah terdaftar, tentu produknya harus dipasarkan. Pelaku usaha dapat memasarkan secara sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. Sebagaimana hak eksklusif yang dimilikinya berupa penggunaan sendiri dan izin kepada pihak lain (lisensi).
Dalam webinar DJKI, Nofli menyebutkan adapun strategi merek untuk meningkatkan daya saing, yaitu:
- Product line extension, satu produk terbagi atas beberapa segmen, misalnya berdasarkan pada kelas sosial konsumen;
- Brand extension, satu merek memiliki berbagai jenis produk;
- Multi brand approach, satu perusahaan memiliki banyak merek yang beragam;
- New brand, membuat produk baru yang kekinian, misalnya dengan mengganti logo produk.
Baca juga: Ini Cara Melakukan Pengalihan Merek Dari Perorangan Ke Perusahaan
Penegakan Hukum
Semakin terkenalnya merek, maka akan ada pesaing yang mencoba untuk menggunakan merek tersebut secara ilegal. Sehingga pelaku usaha perlu melindungi mereknya. Salah satu bagian dari hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak merek yang sudah mendaftarkan mereknya adalah melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.
Apabila ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, pemegang hak dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga (Pasal 83 UU Merek). Selain itu, pihak tersebut juga dapat dituntut atas pelanggaran pidana (Pasal 100 UU Merek).
Meskipun merek sudah didaftarkan, Menteri Hukum dan HAM dapat melakukan penghapusan merek karena (Pasal 72 ayat (6) UU Merek):
- Memiliki persamaan dengan indikasi geografis;
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; dan
- Memiliki kesamaan pada keseluruhan dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama/logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun,
Selain itu, pihak lain dapat mengajukan gugatan penghapusan merek terdaftar kepada Pengadilan Niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut (Pasal 74 ayat (1) UU Merek).
Baca juga: Ini 3 Alasan yang Membuat Merek Terdaftar Bisa Dihapus
Nah, dari tips diatas maka segera daftarkan merek Anda agar kesempatan untuk memiliki merek yang dikenal semakin dekat! Kesulitan dan bingung dalam mengurus pendaftaran merek? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari