Ini Dia! Pentingnya Daftar Merek Untuk Usaha Franchise

Smartlegal.id -
Daftar Merek Usaha Franchise

Bagi para pengusaha yang menjalankan usaha franchise jangan lupa untuk daftar HKI-nya yang mana HKI yang paling sering digunakan usaha franchise adalah merek

Sistem usaha yang dapat dijalankan oleh para pengusaha di Indonesia beraneka ragam, salah satunya pengusaha dapat melakukan sistem usaha waralaba atau yang lebih akrab dengan sebutan franchise.

Franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem usaha dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian franchise (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag No. 71/2019)).

Baca juga: Ingin Membuka Bisnis Waralaba? Ketahui Hal Ini Terlebih Dahulu 

Dalam menjalankan usaha melalui franchise di Indonesia, franchise harus memenuhi beberapa kriteria, yakni (Pasal 2 ayat (2) Permendag No. 71/2019):

    1. Memiliki ciri khas usaha;
    2. Terbukti sudah memberikan keuntungan;
    3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
    4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
    5. Adanya dukungan yang berkesinambungan; 
    6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar. 

Hak Kekayaan Intelektual yang dimaksud salah satu jenisnya adalah merek (Pasal 2 ayat (6) Permendag No. 71/2019)

Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20/2016)).

Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa merek merupakan tanda pembeda untuk barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Oleh karena itu, bagi para pengusaha yang menjalankan sistem usaha franchise jangan sampai lupa untuk daftar merek usahanya!

Baca juga: Yuk Simak 3 Aspek Ini Agar Merek Anda Cepat Dikenal 

Adapun prosedur pendaftaran merek menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham No. 67 Tahun 2016) adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon atau kuasanya mengisi formulir rangkap 2 (dua) menggunakan bahasa Indonesia serta melampirkan dokumen dan disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang isi dari permohonan dan isi lampiran dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 3 Permenkumham No. 67 Tahun 2016).
  2. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut (Pasal 6 Permenkumham No. 67 Tahun 2016).
  3. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa terdapat kekurangan dokumen, maka Pemohon harus melengkapi dokumen tersebut dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak pemberitahuan (Pasal 10 Permenkumham No. 67 Tahun 2016).
  4. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan substantif oleh pemerintah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari (Pasal 12 Permenkumham No. 12 Tahun 2021).
  5. Apabila permohonan telah sesuai maka Menteri akan mengumumkan permohonan dalam Berita Resmi Merek dan para pihak yang keberatan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri (Pasal 4 dan 5 Permenkumham No. 67 Tahun 2016).

Usaha franchise anda belum didaftarkan mereknya? Urus saja perizinannya melalui Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY