Ingin Memperbaiki Sertifikat Merek, Emangnya Bisa?

Smartlegal.id -
memperbaiki sertifikat merek

“Pemilik merek atau kuasanya dapat merubah atau memperbaiki informasi dalam sertifikat merek dengan mengajukan permohonan perbaikan sertifikat merek.”

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG)).

Pentingnya pendaftaran merek

Berdasarkan Pasal 3 UU MIG, merek baru mendapat perlindungan hukum setelah didaftarkan. Oleh karena itu, perolehan hak merek bersifat first to file. Artinya, barang siapa yang pertama kali mendaftarkan merek maka dialah yang mendapatkan perlindungan terhadap merek tersebut sehingga para pelaku usaha berlomba-lomba untuk segera mendaftarkan merek usahanya agar mendapat perlindungan hukum.

Baca juga: Bagi Pelaku Usaha, Penting Gak Sih Daftarkan Merek Dagang?

Selanjutnya, output dari pendaftaran merek adalah diterbitkannya sertifikat merek oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai tanda bahwa merek telah terdaftar (Pasal 25 ayat (1) UU MIG).

Adapun pada sertifikat merek yang diterbitkan memuat identitas merek antara lain (Pasal 25 ayat (2) MIG):

  1. Nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftar
  2. Nama dan alamat lengkap kuasa (apabila permohonan pendaftaran merek dilakukan melalui kuasa);
  3. Tanggal penerimaan;
  4. Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan pertama kali sebagai hak prioritas;
  5. Label merek yang didaftarkan;
  6. Nomor dan tanggal pendaftaran;
  7. Kelas dan jenis barang dan/atau jasa; dan
  8. Jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.

Apabila 18 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat merek pemilik merek atau kuasanya tidak mengambil sertifikat merek yang telah diterbitkan, maka merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan (Pasal 25 ayat (3) UU MIG).

Baca juga: Hati-Hati! Salah Pilih Kelas Merek, Permohonan Merek Bisa Dicoret

Lalu bagaimana apabila ternyata terdapat kesalahan terhadap identitas merek?

Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada sertifikat merek yang telah diterbitkan dan ingin memperbaiki sertifikat tersebut, maka berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU MIG pemilik merek terdaftar atau kuasanya dimungkinkan untuk mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM .

Dalam hal terdapat kesalahan informasi sertifikat merek yang bukan disebabkan oleh pemilik merek selaku pemohon, maka permohonan perbaikan tanpa dikenai biaya (Penjelasan Pasal 27 UU MIG). 

Sedangkan, apabila kesalahan disebabkan oleh kesalahan pemohon dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek, maka perbaikan sertifikat mereknya dikenai biaya (Pasal 27 ayat (2) UU MIG).

Ingin Mendaftarkan Merek Usaha Anda? Tunggu Apa Lagi? Segera Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!

Author: Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY