Tidak Puas Dengan Putusan Sengketa Merek? Coba Lakukan Ini!

Smartlegal.id -
putusan sengketa merek

Pihak yang tidak menerima putusan Pengadilan Niaga atas sengketa merek, maka pihak yang tidak menerima dapat mengajukan kasasi.”

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG)).

Hak atas merek

Lebih lanjut, untuk melindungi merek, merek dapat dikenai hak merek. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 3 UU MIG). Untuk mendapatkan perlindungan hak merek, merek terlebih dahulu harus didaftarkan. Hal ini diatur dalam Pasal 3 UU MIG.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3, bahwa hak merek memiliki hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek. Hak eksklusif dalam hal ini adalah hak untuk menggunakan merek dan menikmati nilai ekonomi dari merek tersebut. Sehingga, tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan dan mendapatkan keuntungan terhadap merek terdaftar selain atas izin pemilik merek tersebut.

Baca juga: Bagi Pelaku Usaha, Penting Gak Sih Daftarkan Merek Dagang?

Gugatan pelanggaran merek

Apabila terdapat pelanggaran merek, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU MIG, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa

  1. Gugatan ganti rugi; dan/atau 
  2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Gugatan terhadap pelanggaran merek di atas diajukan kepada Pengadilan Niaga (Pasal 83 ayat (3) UU MIG).

Terhadap pemeriksaan gugatan tersebut, berdasarkan Pasal 85 ayat (7) UU MIG mengatur bahwa sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas gugatan harus diselesaikan paling lama 90 hari setelah perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara tersebut dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. 

Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 ayat (1) tersebut memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 85 ayat (8) UU MIG).

Kemudian, putusan tersebut wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 hari setelah putusan atas gugatan (Pasal 85 ayat (9) UU MIG).

Baca juga: Begini Cara Ajukan Gugatan Jika Merek Digunakan Pihak Lain

Permohonan kasasi

Apabila terdapat pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut tidak dapat menerima putusan Pengadilan Niaga atas sengketa merek, maka pihak yang tidak menerima dapat mengajukan kasasi (Pasal 87 UU MIG).

Adapun jangka waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera pada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan (Pasal 88 ayat (1) UU MIG).

Lebih lanjut. sidang pemeriksaan dan putusan permohonan kasasi harus diselesaikan paling lama 90 hari setelah tanggal Permohonan kasasi diterima oleh Majelis Kasasi (Pasal 88 ayat (8) UU MIG) dengan putusan atas permohonan kasasi yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 88 ayat (9) UU MIG).

Apabila terhadap putusan kasasi tersebut masih terdapat pihak yang tidak dapat menerima, maka dapat diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 89 UU MIG).

Ingin Mendaftarkan Merek Anda? Tunggu Apa Lagi? Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!

Author : Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY