Ingin Menyelesaikan Sengketa Merek? Pahami Upaya Penyelesaian ini!
Smartlegal.id -
“Para pihak dapat menyelesaikan sengketa merek melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa”
Merek merupakan penting di dalam dunia perdagangan. Dengan adanya merek, suatu produk dapat dikenali dengan para konsumennya. Sehingga para produsen di dalam hal ini harus memiliki eksklusif untuk mendapatkan pengakuan bahwa merek tersebut merupakan produknya dan pihak lain tidak boleh menggunakannya tanpa seijin dari pemiliknya.
Untuk memfasilitasi kepentingan ini, pemerintah mewujudkannya di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Namun, meskipun sudah ada peraturan untuk merek, masih banyak permasalahan yang muncul terkait merek. Dimana terjadi sengketa penggunaan suatu merek yang sama antar pelaku usaha satu dengan lain.
Sengketa atas merek marak terjadi di Indonesia. Salah satu kasus sengketa merek yang ramai dibicarakan adalah sengketa penggunaan merek GoTo, dimana PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT. Tokopedia digugat oleh PT. Terbit Financial Technology. Apabila terjadi sengketa merek seperti ini, upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan guna menyelesaikan sengketa tersebut?
Baca juga: Ini Dia! 5 Sengketa Merek di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui
Gugat perdata
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016, Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 93 UU 20/2016). Sehingga berdasarkan rumusan ketentuan tersebut perihal penyelesaian sengketa, tidak ada kewajiban dari pihak-pihak agar sengketanya diselesaikan dengan upaya litigasi atau penyelesaian sengketa di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur nonlitigasi dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Arbitrase
Arbitrase menurut Pasal 1 angka 1 UU 30/1999 adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Pada perkara yang telah berklausula arbitrase, pengadilan tidak memiliki hak untuk turut serta dalam memproses perkara. Pengadilan hanya memiliki hak terhadap eksekusi dari putusan terhadap perkara yang telah diputus melalui arbitrase (I Putu Wisnu Karma dan I Ketut Artadi, dalam Jurnal Arbitrase Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, Kertha Wicara, Vol. 07, No. 01, 2018, hlm. 8)
Baca juga: Ingin Menyelesaikan Sengketa dengan Arbitrase? Pahami Dulu 3 Hal Ini!
Pada pihak yang bersengketa dapat menyepakati perjanjian atau persetujuan sengketa yang sedang dialami agar diselesaikan melewati arbitrase melalui perjanjian tertulis yang disetujui oleh pihak-pihak (Frans Hendra Winarta, dalam buku Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, hlm. 37). Ada dua model upaya arbitrase yang dapat digunakan oleh pihak-pihak dalam menyelesaikan sengketanya, yaitu:
- Arbitrase Ad Hoc
Dalam arbitrase ad hoc para pihak yang bersengketa dapat menentukan sendiri cara-cara mengenai pelaksanaan dalam pemilihan para arbiter, konteks kerja prosedur arbitrase, dan aparatur administrasi dari arbitrase dikarenakan cara pemeriksaan arbitrase berjalan tanpa adanya peninjauan atau pengawasan yang memiliki sifat lembaga.
Arbitrase ini memiliki sifat sewaktu-waktu dan jangka waktunya tertentu sampai sengketa diputuskan (Moch. Faisal Salam dalam buku Penyelesaian Sengketa Bisnis Secara Nasional Dan Internasional, hlm. 153).
- Arbitrase Institusional
Arbitrase institusional didirikan oleh organisasi tertentu yang memiliki maksud untuk menampung sengketa yang datang dari perjanjian. Sifat arbitrase institusional yaitu permanen dan pendiriannya sengaja didirikan.
Permanen maksudnya ialah arbitrase institusional telah ada sebelum sengketa muncul dan tetap ada walaupun perselisihan sudah selesai (Moch. Faisal Salam dalam buku Penyelesaian Sengketa Bisnis Secara Nasional Dan Internasional, hlm. 154).
Alternatif penyelesaian sengketa
Sedangkan Alternatif Penyelesaian Sengketa berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU 30/1999 didefinisikan sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Untuk menghindari adanya sengketa merek, maka para produsen sebaiknya melakukan pendaftaran merek dan mengikuti prosedur yang tepat.
Masih bingung cara mendaftarkan merek? Serahkan saja pada kami. Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Intan Faradiba Ayrin