Ini Dia! Pentingnya Perjanjian Lisensi Merek agar Usaha Lebih Untung

Smartlegal.id -
Perjanjian Lisensi Merek
Perjanjian Lisensi Merek

“Perjanjian lisensi merek bukanlah peralihan hak merek tetapi hanya pemberian izin.”

Pelaku usaha yang memiliki usaha yang sedang berkembang tentunya ingin mengoptimalkan keuntungan yang didapatkannya. Salah satu cara yang digunakan yaitu dengan memberikan izin pada pelaku usaha yang lain untuk menggunakan merek dari produknya untuk dipasarkan. Pemberian izin inilah yang disebut dengan lisensi.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak atau pemilik hak kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk menggunakan hak eksklusifnya untuk jangka waktu dan syarat tertentu (Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG))

Pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa (Pasal 42 ayat (1) UU MIG).

Baca juga: Mau Daftar Merek Dagang tapi Belum Punya Perusahaan, Bisa Gak Ya?

Bentuk lisensi adalah perjanjian merek (pemberi lisensi) dengan pihak yang akan menggunakan hak merek (penerima lisensi). Jadi, lisensi merek bukanlah peralihan hak merek tetapi hanya pemberian izin untuk memanfaatkan secara ekonomis hak atas merek (Agus Mardianto, dalam jurnal Akibat Hukum Pembatalan Pendaftaran Merek Terhadap Hak Penerima Lisensi Menurut UU No.15 Tahun 2001, hlm 446).

Perjanjian lisensi merek

Perjanjian lisensi merek menjadi salah satu sarana untuk melindungi merek dari tindakan pelanggaran merek serta mereknya akan semakin dikenal oleh masyarakat luas sehingga memberikan keuntungan ekonomi. 

Selain memberikan manfaat bagi pemilik merek, perjanjian juga memberikan manfaat bagi penerima lisensi. Dengan adanya perjanjian lisensi, mereka dapat menggunakan merek orang lain secara aman dan legal.

Penggunaan merek terdaftar antara pemberi lisensi dengan penerima lisensi adalah sama yaitu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 44 UU MIG)

Larangan dalam perjanjian lisensi

Dalam membuat perjanjian lisensi, para pihak dilarang (Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual):

  1. Memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia.
  2. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi.
  3. Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
  4. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Lisensi yang tidak dapat diberikan

Pemberi lisensi tidak dapat memberikan lisensi kepada penerima lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan (Pasal 4 PP 36/2018):

  1. Berakhir masa perlindungannya
  2. Telah dihapuskan

Baca juga: 5 Macam Lisensi Merek Ini Bisa Buat Bisnis Anda Lebih Untung!

Pencatatan perjanjian lisensi

Perlu diperhatikan, setelah para pihak membuat perjanjian lisensi maka perjanjian tersebut wajib didaftarkan. Permohonan pencatatan perjanjian lisensi diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan HAM dapat dilakukan secara online atau manual, Permohonan pencatatan lisensi secara online dapat dilakukan melalui laman resmi DJKI, yaitu https://www.dgip.go.id/ dan mengisi formulir secara online serta mengunggah (upload) dokumen persyaratan pendukungnya. 

Sedangkan untuk permohonan pencatatan lisensi secara manual dapat dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan pendukungnya (Pasal 10 PP 36/2018).

Dalam mengajukan permohonan pencatatan lisensi tersebut, pemohon harus melampirkan atau mengunggah (upload) dokumen sebagai berikut (Pasal 10 ayat (4) PP 36/2018):

  1. Salinan perjanjian lisensi atau bukti perjanjian lisensi
  2. Salinan atau petikan sertifikat merek yang dilisensikan dan masih berlaku
  3. Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa
  4. Bukti pembayaran biaya per nomor daftar

Perjanjian lisensi yang telah tercatat dalam Daftar Umum Merek atau laman resmi DJKI berlaku untuk jangka waktu selama perjanjian lisensi tersebut berlaku. 

Penerima lisensi juga dapat mengajukan perjanjian lisensi kembali sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian lisensi dengan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) (Pasal 17 PP 36/2018).

Pencabutan perjanjian lisensi

Perjanjian lisensi yang telah dicatatkan dapat dilakukan pencabutan berdasarkan (Pasal 19 ayat (1) PP 36/2018):

  • Kesepakatan antara pemberi lisensi dengan penerima lisensi
  • Putusan pengadilan
  • Sebab-sebab lain yang dibenarkan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ingin mendaftarkan merek usaha Anda? Kami bisa bantu. Hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Intan Faradiba Ayrin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY