5 Macam Lisensi Merek Ini Bisa Buat Bisnis Anda Lebih Untung!

Smartlegal.id -
lisensi merek

“Penggunaan lisensi merek untuk mengoptimalkan keuntungan yang bisa diperoleh pemilik merek.”

Merek merupakan identitas dari sebuah barang. Identitas yang digunakan sebagai daya jual atas kualitas dan ciri khas atas barang tersebut. Bahkan, seringkali masyarakat menjadi bias terhadap penggunaan suatu merek tertentu. 

Akibatnya, penting bagi pemilik merek untuk menjaga merek miliknya agar tidak disalahgunakan oleh orang lain yang memiliki niat buruk untuk dengan mudahnya mendompleng kesuksesan merek tersebut.

Lebih lanjut, perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Sebagai pemilik merek, memiliki hak untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU MIG).

Biasanya, pemberian izin (lisensi) ditujukan agar pemberdayaan suatu merek dapat memberikan keuntungan dengan optimal bagi pemilik merek.

Dalam memberikan lisensi, pemilik merek telah menyetujui melalui perjanjian tertulis untuk memperbolehkan pihak lain dalam menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. (Pasal 1 angka 18 dan 42 ayat (1) UU MIG).

Perjanjian lisensi ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali diperjanjikan lain (Pasal 42 ayat (2) UU MIG). Lebih lanjut, perjanjian lisensi wajib dicatatatkan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan diumumkan dalam berita resmi merek (Pasal 42 ayat (3), (4) UU MIG).

Baca juga: Ingat! Catatkan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual Anda Ke DJKI 

Meskipun dalam UU MIG tidak diatur lebih lanjut terkait jenis lisensi yang dapat digunakan dalam upaya mengoptimalkan memperoleh keuntungan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam modulnya berjudul Modul Kekayaan Intelektual Lanjutan Bidang Merek dan Indikasi Geografis (hlm.55) menjelaskan terdapat 5 jenis lisensi pada merek yang lazim digunakan oleh pelaku usaha.

  • Waralaba (franchise)
    Franchise merupakan bentuk yang paling mudah ditemukan dan familiar dalam kehidupan sehari-hari. Lebih lanjut, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019). Melalui skema franchise, franchisee tidak hanya dapat menggunakan merek dalam bisnis usahanya melainkan juga terkait sistem bisnis usaha yang telah terbukti berhasil.

    Contoh: McDonald dan Alfamart.

  • Merchandising
    Merchandising merupakan lisensi terhadap penggunaan desain, karya cipta seperti karakter fiksi dan image seseorang yang akan dicantumkan pada barang atau jasa berdampingan dengan merek yang digunakan. Melalui lisensi ini, suatu hasil produksi merek dapat menambah daya tarik dan keunikan di masyarakat.

    Contoh: Es krim Campina Spongebob Edition dan Sepatu Vans Marvel Edition.

  • Brand Extension
    Brand Extension merupakan bentuk lisensi antar dua atau lebih perusahaan yang ditujukan untuk memperoleh izin menggunakan merek salah satu perusahaan tersebut. Lisensi brand extension ditujukan untuk memperluas jangkauan jenis hasil produksi merek, tanpa harus memproduksinya.

    Contoh: Reebok dengan Giorgino Armani (Sepatu Reebok Emporio Armani) dan Oreo dengan Supreme (Oreo Supreme).

  • Component Branding
    Component branding merupakan lisensi yang mengakibatkan suatu produk yang memiliki kandungan produk lain didalamnya. Penggunaan merek tersebut dapat ditampilkan dalam kemasan, iklan atau pada produk utama itu sendiri untuk mempengaruhi persepsi konsumen terhadap produk tersebut. Diharapkan bahwa melalui reputasi merek yang dijadikan komponen (terkandung di dalamnya) dapat memberikan nilai dan daya tarik lebih ke merek utama.

    Contoh: Asus dengan Intel dan BMW dengan Louis Vuitton.

  • Co-Branding
    Co-branding merupakan lisensi yang mempertemukan dua atau lebih merek yang memiliki reputasi, meskipun tidak harus dengan tingkat yang sama, dapat bergabung bersama dalam satu produk sehingga menciptakan daya tarik baru bagi pelanggan yang sama atau masuk ke pasar yang memang baru.

    Contoh: Apple dengan Nike (iWatch) dan Walls dan Oreo (Es krim cookies and cream).

Meskipun jenis lisensi di atas tidak diatur dalam UU MIG, tetapi berdasarkan ketentuan kebebasan dalam membuat perjanjian, perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat antara para pihak layaknya undang-undang (Pasal 1338 KUHPer).

Punya pertanyaan terkait merek atau perlu bantuan dalam mendaftarkan merek Anda? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY