Simak, Ini Dia Prosedur Pencatatan Lisensi Merek!
Smartlegal.id -
“Perjanjian lisensi wajib dicatatkan baik secara elektronik maupun non-elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM”
Dalam dunia bisnis, setiap segmen harus ditangani dengan baik untuk hasil yang juga maksimal. Salah satunya, melalui perluasan jangkauan bisnis. Untuk mewujudkannya, perlu bantuan dari pihak ketiga.
Baca juga: Bagi Pelaku Usaha, Penting Gak Sih Daftarkan Merek Dagang?
Nah, sebagai landasan kerja sama perlu diadakannya perjanjian lisensi, agar usaha dapat berjalan lancar dan mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak. Tahukah Anda? perjanjian lisensi juga perlu dicatatkan, lho!
Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) memberi definisi lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.
Untuk itu, lisensi diberikan untuk dapat menikmati manfaat ekonomis dari penggunaan kekayaan intelektual tersebut dalam jangka waktu tertentu dan dalam kondisi tertentu
Perjanjian lisensi berdasar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”) paling sedikit harus memuat:
- Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
- Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
- Objek perjanjian lisensi;
- Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif, termasuk sub lisensi;
- Jangka waktu perjanjian lisensi;
- Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
- Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
Terhadap perjanjian lisensi wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri Kemenkumham (Pasal 7 ayat (1) 36/2018). Tak hanya terhadap merek, pencatatan tersebut dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual lainnya di bidang hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman (Pasal 2 ayat (1) PP 36/2018).
Prosedur pencatatan lisensi merek
Secara garis besar, prosedur pencatatan lisensi merek adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensi yang dapat dilakukan secara manual maupun secara elektronik melalui laman resmi DJKI, yaitu https://www.dgip.go.id/ (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 36/2018).
Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PP 36/2018, Permohonan tersebut harus melampirkan:
- Bukti Perjanjian Lisensi
- Identitas Pemohon dan Penerima Lisensi
- Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum
- Sertifikat Merek
- Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
- Surat Pernyataan Perjanjian Lisensi
- Surat Permohonan Pencatatan Lisensi
Setelah mencakup seluruh persyaratan diatas, apabila melakukan pendaftaran online selanjutnya dapat memesan kode billing pada laman http://simpaki.dgip.go.id/. Setelah mendapatkan kode billing, maka dapat melanjutkan dengan log in pada akun merek pada laman https://merek.dgip.go.id/. Berikut prosedurnya:
- Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
- Pilih tipe permohonan ‘Pencatatan Perjanjian Lisensi’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
- Masukkan Data Pemohon
- Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI)
- Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
- Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
- Catatan Untuk Petugas (jika ada)
- Klik ‘Selesai’
Baca juga: 5 Macam Lisensi Merek Ini Bisa Buat Bisnis Anda Lebih Untung!
- Pemeriksaan permohonan
Setiap permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib diperiksa terlebih dahulu, apakah dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan lengkap (Pasal 11 jo. Pasal 12 ayat (1) PP 36/2018).
Jika belum lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. Maksimal lima hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen (Pasal 13 ayat (1) PP 36/2018).
Dalam hal dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk menyesuaikan dokumen maksimal 30 hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan (Pasal 13 ayat (2) jo. Pasal 14 ayat (1) PP 36/2018).
Apabila melewati batas jangka waktu tersebut, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali (Pasal 14 ayat (2) PP 36/2018).
- Pencatatan dan pengumuman
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP 36/2018, Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi dalam jangka waktu 2 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. Lalu, perjanjian lisensi dicatat dalam daftar umum dan selanjutnya diumumkan dalam Berita resmi merek (Pasal 15 ayat (2) dan (3) PP 36/2018).
Butuh bantuan dalam mendaftarkan merek usaha Anda tapi bingung bagaimana caranya? Jangan khawatir, kami SmartLegal.id siap membantu Anda! Cukup dengan klik tombol di bawah ini ya!
Author: Sekar Dewi Rachmawati