Pendaftaran Merek Memangnya Penting Buat Bisnis?
Smartlegal.id -
“Pendaftaran merek bisnis bersifat first to file artinya pihak yang mendaftarkan duluan sebagai pemilik merek yang sah”
Anda pasti sudah sering mendengar atau melihat nama Indomie, Wardah, dan Aqua. Ya, saat mendengar ataupun melihat ketiga nama itu pasti Anda langsung bisa mengetahui produk yang dijual dari masing-masing nama itu.
Dengan semakin pesatnya industri perdagangan, tidak dapat dipungkiri bahwa merek memegang peranan penting dalam merebut minat pasar. Sebagai penanda produk, merek memiliki suatu valuasi khusus yang mampu merepresentasikan produk dan membedakannya dengan produk-produk lain. Oleh karena itu, pendaftaran merek menjadi suatu urgensi dalam kegiatan bisnis untuk mendukung pemasaran dan mempertahankan reputasi dari produk yang dipasarkan.
Apa yang dimaksud dengan merek?
Merek memiliki pengertian sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).
Singkatnya, merek merupakan tanda yang dikenal oleh konsumen sebagai tanda pada suatu barang (Heri Firmansyah, dalam buku Perlindungan Hukum terhadap Merek, hlm.29).
Berdasarkan penjelasan tersebut merek tidak hanya berbentuk nama saja, tetapi bisa berupa gambar, logo, kata, huruf, angka baik dalam bentuk 2 dan/atau 3 dimensi. Bahkan suara, hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut termasuk merek yang bisa Anda daftarkan.
Ada berapa jenis merek?
Di dalam UU 20/2016 membagi merek menjadi 2 jenis yaitu:
- Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka 2 UU 20/2016).
- Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 3 UU 20/2016).
Kedua jenis merek tersebut diklasifikasikan lagi menjadi 45 kelas. Yang dibagi menjadi, sebagai berikut:
- Kelas Barang: Kelas 1 – Kelas 34 (34 kelas)
- Kelas Jasa: Kelas 35 – Kelas 45 (11 kelas)
Untuk Kelas Barang, dapat dirinci lagi yaitu:
- Kelas 1 – 5: Kelas industri kimiawi dan industri terkait;
- Kelas 6 – 14: Bahan mentah berbentuk logam dan produksi terkait;
- Kelas 15 – 21: Kelas barang hasil teknologi;
- Kelas 22 – 27: Kelas tekstil;
- Kelas 28: Mainan anak, produk olahraga, dan permainan dewasa; dan
- Kelas 29 – 34: Kelas untuk makanan, minuman, dan produk tembakau.
Untuk Kelas Jasa, dapat dirinci lagi yaitu:
- Kelas 35 : Periklanan, manajemen dan administrasi usaha, dan fungsi kantor
- Kelas 36 : Asuransi, urusan keuangan, dan urusan real estate
- Kelas 37 : Konstruksi bangunan, perbaikan, dan jasa instalasi
- Kelas 38 : Telekomunikasi
- Kelas 39 : Transportasi dan Perjalanan
- Kelas 40 : Penanganan Material
- Kelas 41 : Pendidikan, Hiburan, dan Olahraga dan Kesenian
- Kelas 42 : Penelitian dan Teknologi
- Kelas 43 : Makanan dan Minuman
- Kelas 44 : Medis
- Kelas 45 : Hukum dan Keamanan
Setiap kelas kemudian terbagi lagi menjadi beberapa Sub-Kelas. Untuk dapat mengetahui secara lengkap pembagian kelas barang dan kelas jasa beserta Sub-Kelasnya, Anda dapat mengunjungi website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di http://skm.dgip.go.id/.
Baca juga: Mau Daftarkan Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Gak Ditolak DJKI!
Kalau salah pilih kelas merek akibatnya apa?
Perlu diingat bahwa dalam melakukan pengisian kelas dan jenis barang dan/atau jasa tersebut pemohon harus berhati-hati dan juga teliti. Apabila pemohon dalam hal pengisian kelas dan jenis barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan klasifikasi barang dan/atau jasa, akibatnya adalah Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat mencoret jenis barang dan/atau jasa dalam formulir yang dimohonkan (Pasal 15 ayat (1) Permenkumham 67/2016).
Ada tips untuk memilih kelas merek?
Sebelum mengisi kolom Kelas Merek pada permohonan pendaftaran merek, terlebih dahulu Anda harus menentukan Kelas Merek apa yang sesuai dengan bisnis Anda. Banyaknya kelas tentu akan menyulitkan, namun berikut cara menentukan dan memilih Kelas Merek Anda:
1) Tentukan Bidang Usaha/Bisnis
Sebagaimana dijelaskan di awal, Kelas Merek terbagi menjadi Kelas Barang dan kelas Jasa. Sehingga, Anda harus menentukan terlebih dahulu bisnis Anda menghasilkan barang atau memberikan jasa.
2) Pahami Model Bisnis yang Dijalankan
Hal ini karena untuk suatu merek, dapat didaftarkan di lebih dari 1 (satu) Kelas Merek. Bisa saja dalam merek yang Anda daftarkan, terdapat beberapa model bisnis yang dijalankan. Misalnya seperti bisnis kopi, bisa dimasukkan pada kelas 35 (penjualan di booth) dan kelas 43 (penjualan berbentuk kafe).
3) Tentukan Kata Kunci Bisnis Anda
Dengan menentukan kata kunci pada bisnis, Anda dapat mengetahui kelas apa saja yang dapat dimasukkan untuk bisnis Anda. Hal ini karena website http://skm.dgip.go.id/ menyediakan alat pencarian kelas berdasarkan kata yang Anda masukkan. Contohnya jika kata kunci bisnis Anda adalah ‘boba’, maka akan terlihat bahwa ‘boba’ terdapat dalam kelas 29, 30, 32, 35, dan 43 beserta Sub-Kelasnya.
Emang kapan harus mendaftarkan merek untuk bisnis?
Anda perlu segera mendaftarkan merek ketika sudah mengetahui barang atau jasa yang ingin dikomersialkan. Setidaknya ketika Anda merasa barang dan/atau jasa yang hendak dikomersilkan memiliki keunikan dan manfaat tersendiri maka pendaftaran merek berguna untuk mendapat perlindungan hukum.
Mengingat sistem perlindungan merek di Indonesia menganut sistem pendaftar pertama (first to file principle). Jangan sampai ketika bisnis Anda sudah besar dan sudah memiliki banyak konsumen, merek Anda telah didaftarkan oleh orang lain. Tentunya selain kerugian secara finansial, tentu Anda juga akan kerugian secara branding.
Baca juga: Belajar Dari Kasus Merek GOTO: Ingat! Prinsip “First to File” dalam Merek
Apa untungnya kalau merek sudah didaftarkan?
Keuntungan dari pendaftaran merek yaitu dapat berfungsi sebagai berikut:
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Apa saja yang perlu dipersiapkan kalau mau daftar merek?
- Merek Tidak Dapat Didaftar & Ditolak
Hal pertama, yaitu mengetahui merek apa saja yang tidak dapat didaftarkan dan yang ditolak saat mengajukan permohonan. Karena tidak semua merek yang diajukan oleh pelaku usaha dapat didaftarkan. Merek tidak bisa didaftarkan jika:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
- Tidak memiliki daya pembeda
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum
- Mengandung bentuk yang bersifat fungsional
Selanjutnya, permohonan merek yang ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai berikut:
- Merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu atau
- Indikasi geografis terdaftar.
- Jika Merek tersebut:
- Menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain
- Menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional
- Menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah
- Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
Tips Sebelum Daftar Merek
Sebelum mendaftarkan merek, pelaku usaha dapat melakukan tips-tips berikut ini:
- Membuat merek yang unik
Dengan membuat merek yang unik dan tidak memiliki kemiripan dengan merek yang sudah didaftarkan dapat menurunkan risiko terjadinya sengketa di kemudian hari.
- Cek merek apakah sudah digunakan
Ketika sudah menemukan merek yang unik, selanjutnya segera cek keberadaannya di website resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Harta Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ untuk menghindari ditolaknya permohonan karena memiliki kesamaan dengan merek yang sudah didaftarkan sebelumnya.
- Memperhatikan persyaratan yang dibutuhkan
Jika sudah yakin dengan nama merek tersebut, selanjutnya memperhatikan persyaratan yang dibutuhkan seperti: harus ada pembeda dengan merek yang sudah terdaftar, belum menjadi merek orang lain, dan bukan merek tiruan yang memiliki banyak kesamaan.
- Menghindari hal yang dilarang
Di dalam mengajukan pendaftaran sebaiknya pemohon menghindari hal-hal yang dilarang seperti: memiliki itikad buruk saat mendaftarkan merek, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah didaftarkan.
- Melengkapi dokumen
Memastikan telah menyiapkan dokumen pendaftaran seperti KTP dan gambar merek.
- Mendaftarkan merek
Mendaftarkan merek secara elektronik melalui laman https://merek.dgip.go.id/
- Melaksanakan sesuai prosedur
Langkah ini terlihat remeh, akan tetapi justru sebenarnya ini adalah langkah yang sangat penting sebelum Pemeriksa menolak permohonan anda karena tidak memenuhi syarat formal dan substantifnya. Meskipun sebenarnya jika ditolak atau tidak dapat diterima, Anda masih memiliki kesempatan untuk memperbaikinya dan mengajukan sanggahan dengan cukup bukti.
Masih kesulitan mengajukan permohonan merek? Kami bisa bantu. Hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Intan Faradiba Ayrin