Hati-Hati! Ini Ciri Permohonan Merek Ditolak
Smartlegal.id -
“Pihak yang mendaftarkan lebih dahulu, maka dialah yang berhak mendapat perlindungan merek”
Bagi pelaku usaha hal yang paling menakutkan saat mendaftarkan merek adalah permohonan mereka ditolak. Tentu saja hal itu sangat merugikan pelaku usaha karena proses pendaftaran merek yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, pelaku usaha harus memulai dari awal lagi proses pendaftaran merek atau yang bahaya pelaku usaha harus mengganti mereknya. Karena ada pihak lain yang mendaftarkan dengan merek yang sama persis.
Sebagai informasi, merek memiliki pengaruh untuk mengembangkan usaha, bahkan merek bisa menjadi aset perusahaan yang bernilai. Seperti merek Telkom Indonesia yang dalam 5 tahun terakhir menjadi most valuable brand di Indonesia senilai USD 3,854M.
Perlu diketahui, merek bukan sekedar nama saja, tetapi dapat berupa gambar, logo, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)).
Baca juga: Rebutan Merek Bisnis Waffelicious, Solusi Daftar Merek Bisnis Berpartner
Kemudian bagi pelaku usaha yang ingin melindungi merek dari pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan atau mendaftarkan merek yang sama, maka perlu melakukan pendaftaran merek terlebih dahulu. Karena merek menganut dan menerapkan sistem first to file yang artinya pihak yang mendaftarkan lebih dahulu, maka dialah yang berhak mendapat perlindungan merek (Pasal 3 UU Merek).
Namun, tidak semua nama merek akan diterima permohonan pendaftarannya. Berdasarkan Modul-KI oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan ciri-ciri permohonan merek yang ditolak sebagai berikut:
- Merek memiliki persamaan, baik seluruhnya maupun pada pokoknya, dengan merek pihak lain yang lebih dulu dimohonkan pendaftarannya atau sudah terdaftar untuk kelas barang/jasa yang sejenis atau merek terkenal untuk kelas barang/jasa yang sejenis maupun tidak sejenis.
Selain itu, hindari juga persamaan fonetik sebelum mendaftarkan merek, contoh:
Di contoh tersebut merek “NAIKI” memiliki persamaan pengucapan dengan merek “NIKE”. Sehingga permohonan pendaftaran merek kemungkinan akan ditolak. - Merek yang diajukan oleh pemohon dengan itikad tidak baik dimana pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
- Merek yang diajukan merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Merek tersebut merupakan singkatan nama “JOKOWI” yang sudah dikenal sebagai nama lain dari “Joko Widodo” yang kini menjabat sebagai Presiden RI. Permohonan merek “SOTO JOKOWI” ditolak karena tanpa adanya persetujuan tertulis dari Joko Widodo.
- Merek yang diajukan merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan bendera, lambang atau simbol emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Merek tersebut menyerupai Lembaga Nasional, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itulah ciri-ciri merek yang akan ditolak jika diajukan permohonan pendaftaran merek. Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek lebih baik melakukan penelusuran terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan apakah merek yang akan didaftarkan telah terdaftar atas nama pihak lain atau belum. Sehingga memitigasi risiko dari ditolaknya permohonan pendaftaran merek.
Bagaimana sudah yakin merek Anda tidak akan ditolak? Apabila masih ragu kami dapat membantu Anda untuk melakukan penelusuran merek Anda. Segera hubungi Smartlegal.id untuk penelusuran merek Anda.
Author: Dwiki Julio