Rebutan Merek Bisnis Waffelicious, Solusi Daftar Merek Bisnis Berpartner

Smartlegal.id -
merek waffelicious

“Merek Waffelicious, tersangkut kasus perebutan merek sehingga pihak yang terbukti bersalah dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar miliaran rupiah”

Merek “Waffelicious” merupakan merek makanan ringan yang sempat diperebutkan antara founder-nya, yakni Adi Bagus Kristanto (Penggugat) terhadap Budhy Cipta Kurniawan Hendra Wijaya (Tergugat). 

Berdasarkan putusan Nomor 5/Pdt.Sus.HKI.Merek/2021/PN Smg, Semua berawal dari tahun 2012, Adi telah berniat untuk membuka usaha kuliner dan memutuskan untuk mulai berbisnis menu waffle. Dalam perjalanannya, ia melakukan survei serta trial and error sehingga pada akhirnya menemukan racikan resep bahan baku yang sampai saat ini digunakan penggugat dalam memasak waffle.

Baca juga: Ini Dia! Pentingnya Daftar Merek untuk Usaha Franchise

Selanjutnya untuk mengembangkan usahanya, Adi dan Budhy dengan pemberian modal awal sebesar Rp10 juta bermitra tanpa perjanjian. Karena rasa percaya dan hormatnya sebagai keluarga sehingga tidak berprasangka buruk. Usaha tersebut bernama “WAFFELICIOUS” dan menyewa tempat di area Food Court Mall Artos Magelang. 

Namun, kepercayaan Adi telah dimanfaatkan Budhy untuk kepentingan dirinya sendiri. Budhy secara diam-diam mengajukan permohonan pendaftaran merek “Waffelicious” kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas nama Budhy Cipta Kurniawan Hendra Wijaya sebagai satu-satunya pemilik merek.

Permohonan tersebut diterima oleh DJKI dengan diterbitkannya sertifikat nomor registrasi IDM0000444955, IDM000682469, IDM000682470, IDM000682568 dan DID2020067135 atas nama BUDHY CIPTA KURNIAWAN HENDRA WIJAYA untuk kelas 35, 45, 43, dan 30.

Tidak hanya itu, Budhy juga secara diam-diam mulai menghapus nama dan nomor ponsel Adi di seluruh media promosi baik kantong kertas/kemasan, media cetak promosi dan lembar perjanjian kemitraan dengan investor lainnya, yang pada awalnya mereka sepakat mencantumkan nama dan nomor alamat Adi untuk contact person dengan investor maupun calon investor.

Pertengahan 2015 Budhy memutus kemitraan dan kerjasama usaha “Waffelicious” dengan Adi dan tanpa meminta persetujuannya dengan menyerahkan daftar 10 gerai mitra “Waffelicious” untuk dikelola Adi. 

Budhy juga mengintimidasi Adi dengan mengirimkan surat somasi ke investor gerai yang dikelola Adi. Bahkan Budhy mengancam karyawan dari gerai Adi untuk menghentikan penjualan waffle. Tidak cukup sampai disitu, Budhy meminta Adi membayar Rp13 miliar rupiah karena telah menggunakan merek Waffelicious tanpa izin.

Berdasarkan putusan Nomor 5/Pdt.Sus.HKI.Merek/2021/PN Smg, Hakim mengadili: 

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
  2. Menyatakan penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk membatalkan merek Waffelicious milik Tergugat yang terdaftar dengan IDM000682469, IDM000682470, IDM000682568 dan DID2020067135
  3. Menyatakan Tergugat adalah pemohon merek yang tidak beritikad baik saat mengajukan pendaftaran merek Waffelicious
  4. Menyatakan batal pendaftaran merek Waffelicious
  5. Menghukum tergugat untuk menghentikan kegiatan penjualan, pemasaran waralaba dan menarik seluruh produk dengan merek Waffelicious dari pasaran dalam negeri maupun luar negeri
  6. Memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan taat menjalankan putusan ini
  7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya

Solusi daftar merek jika bisnis bareng partner 

Tentunya bagi Anda yang menjalankan bisnis bersama partner tidak mau kan kasus diatas terjadi kepada bisnis Anda. Agar tidak terjadi rebutan merek antara Anda dan partner bisnis Anda, ada 2 hal yang bisa dilakukan, yaitu:

  • Daftarkan merek atas nama Perusahaan

Bagi Anda yang menjalankan bisnis dengan berpartner, maka merek dapat didaftarkan atas nama perusahaan, baik atas nama Perseroan Terbatas (PT) ataupun Commanditaire vennootschap (CV). Dengan mendaftarkan merek atas nama perusahaan dapat mencegah terjadinya konflik kepemilikan merek oleh satu orang. 

Selain itu, mendaftarkan merek atas nama perusahaan juga dapat menjadi aset perusahaan. Hal ini dikarenakan apabila valuasi merek naik, maka valuasi perusahaan pun akan ikut naik. 

Baca juga: Mending Daftar Merek Atas Nama Pribadi atau PT Ya?

  • Daftarkan merek secara bersama-sama

Apabila bisnisnya belum berbadan usaha, PT atau CV, maka Anda dapat mendaftarkan merek secara bersama-sama. Artinya, kepemilikan hak atas merek tidak hanya dimiliki oleh satu orang, tetapi menjadi milik bersama-sama. 

Pendaftaran merek secara bersama-sama dilakukan dengan mencantumkan semua nama pemohon merek. Kemudian memilih salah satu alamat sebagai pemohon pendaftaran merek. 

Itulah 2 hal yang bisa Anda lakukan agar memitigasi risiko terjadi konflik karena kepemilikan hak merek dengan partner bisnis.

Pendaftaran merek yang bersifat first to file yang artinya pihak yang mendaftarkan pertama kali ialah yang berhak atas merek tersebut. Jika Anda telat mendaftarkan merek, maka konsekuensinya bisa sampai harus memulai strategy branding bisnis dari awal lagi. Jadi lebih baik setelah memulai menjalankan bisnis bersama partner sesegera mungkin daftarkan merek Anda. 

Ingin mengurus pendaftaran merek Anda tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Detty Amelinda Shantika Putri

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY