Gawat! Terlambat Daftar Merek Pengusaha Jamu Mengalami Kerugian

Smartlegal.id -
merek jamu

“Terlambat daftar merek pengusaha jamu mengalami kerugian material dan non-material”

Beberapa anggota Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia (GP Jamu) harus merasakan kerugian akibat terlambat mendaftarkan merek.

GP Jamu mengungkapkan ada sekitar 126 merek produk jamu yang tidak dapat didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena telah didaftarkan lebih dahulu oleh oknum.

Akibat dari terlambatnya pendaftaran merek, para pengusaha jamu mengalami kerugian material dan non-material. Hal ini dikarenakan mereka tidak dapat menggunakan merek jamu mereka yang sudah dikenal dimasyarakat meskipun produk jamu sudah mendapatkan izin BPOM.

Padahal ketua GP Jamu, Dwi Ranny Pertiwi Zarman, telah menghimbau para pengusaha jamu untuk mendaftarkan merek jamu secepat mungkin. 

Himbauan tersebut dikarenakan perlindungan merek berprinsip first to file atau pihak yang mendaftarkan merek ke DJKI terlebih dahulu pihak itulah yang berhak atas merek tersebut. 

“Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar”

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

Berdasarkan ketentuan tersebut meskipun ada pihak yang menciptakan merek lebih dulu lalu ada pihak lain yang mendaftarkannya lebih dulu, maka pihak yang mendaftarkan merek lebih dulu lah yang berhak atas merek tersebut.

Baca juga: Belajar Dari Kasus Merek GOTO: Ingat! Prinsip “First to File” dalam Merek

Sebagai pemilik merek terdaftar berhak mengajukan gugatan ganti rugi atau bahkan menuntut pidana jika ada yang menggunakan merek tanpa seizinnya. 

Lalu apakah ada upaya yang bisa diambil oleh pengusaha jamu?

Apabila pihak yang mendaftarkan merek ternyata merupakan pihak yang beritikad tidak baik, maka ada upaya yang dapat dilakukan.

Upaya tersebut dengan mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar ke pengadilan niaga (Pasal 76 ayat (2) UU Merek). Pengajuan gugatan pembatalan merek terdaftar dapat diajukan oleh:

  1. Pihak yang berkepentingan
    Pihak yang berkepentingan antara lain Pemilik merek terdaftar, Jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan. (Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU Merek) 
  2. Pemilik merek yang tidak terdaftar
    Pemilik merek yang tidak terdaftar disini maksudnya pemilik merek yang itikad baik tetapi tidak terdaftar atau pemilik merek terkenal tetapi mereknya tidak terdaftar (Penjelasan Pasal 76 ayat (2) UU Merek).

Perlu diketahui, pengajuan gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal  pendaftaran merek (Pasal 77 ayat (1) UU Merek). Sehingga apabila lebih dari 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek, maka pengajuan gugatan pembatalan merek tidak dapat diajukan.

Baca juga: Sengketa 2 Surat Kabar Malang, ini Ketentuan “Persamaan pada Pokoknya” Atas Merek

Batasan waktu 5 tahun tersebut dikecualikan, jika alasan gugatan pembatalan tersebut dikarenakan itikad tidak baik, dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum (Pasal 77 ayat (2) UU Merek).

Tentu saja pihak yang mengajukan gugatan harus mampu membuktikan gugatannya. Selain itu, prosesnya juga akan memakan waktu dan biaya yang besar.

Oleh karena itu, jika Anda sebagai pengusaha pastikan merek yang Anda miliki sudah terdaftar. Jika belum akibatnya dapat menimbulkan kerugian yang besar. Bahkan bisa kehilangan merek yang Anda ciptakan sendiri.

Jangan khawatir! Daftar merek sekarang gak pake ribet. Hubungi saja Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. Proses pendaftaran merek Anda Kami bantu sampai selesai. 

Author: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY