Nama Merek Mirip Tapi Beda Kelas Bisa Didaftarkan?

Smartlegal.id -
nama merek

“Nama merek mirip dengan merek yang terdaftar, tapi berada dikelas yang berbeda masih berpotensi diterima pendaftarannya”

Mendaftarkan merek ternyata bukanlah perkara yang mudah. Mendaftarkan merek tidak hanya sekedar daftar, kemudian mereknya pasti terdaftar. 

Kelas merek menjadi salah satu yang perlu diperhatikan pada saat mendaftarkan merek. Karena memilih kelas merek menyesuaikan dengan barang dan/atau jasa dari bisnisnya. Apabila salah memilih kelas merek, maka dapat menyebabkan ditolaknya permohonan pendaftaran merek. 

Sebagai informasi,  terdapat 45 kelas merek yang berlaku saat ini. Kelas 1-34 merupakan kelas barang dan Kelas 35-45 merupakan kelas jasa.

Baca juga:  Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!

Apakah nama merek mirip tapi kelas berbeda akan berpengaruh ke pendaftaran merek?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut pertama Anda perlu ketahui adalah penyebab dari ditolaknya permohonan merek, yaitu (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)):

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar oleh pihak lain yang sejenis, merek terkenal milik pihak lain yang sejenis, merek terkenal tidak sejenis milik pihak lain dengan persyaratan tertentu, dan indikasi geografis terdaftar.  
  2. Merek menyerupai nama orang terkenal, foto, nama badan hukum milik orang lain, nama negara, lembaga, simbol bendera, stempel resmi, atau emblem suatu negara. 
  3. Permohonan merek dengan itikad tidak baik

Emang apa itu Persamaan pada pokoknya?

Persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut (Pasal 21 UU Merek).

Kemudian, bagaimana menentukan kriteria barang dan/atau jasa sejenis?

Penentuan barang dan/atau jasa sejenis dapat berupa barang dengan barang, barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa, yang ditentukan berdasarkan (Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 67/2016):

  1. Sifat dari barang dan/atau jasa;
  2. Tujuan dan metode penggunaan barang;
  3. Komplementaritas barang dan/atau jasa;
  4. Kompetisi barang dan/atau jasa;
  5. Saluran distribusi barang dan/atau jasa;
  6. Konsumen yang relevan; atau
  7. Asal produksi barang dan/atau jasa.

Baca juga:  Jangan Salah Pilih Klasifikasi Pendaftaran Merek Agar Tidak Ditolak DJKI

Kembali ke pertanyaan awal soal “Apakah merek mirip tapi kelas berbeda akan berpengaruh ke pendaftaran merek?”

“Saat mendaftarkan merek yang menjadi patokan utama adalah jenis barang/jasanya. Sebab bisa saja merek berada di kelas berbeda, namun merupakan jenis barang/jasa yang berkaitan.

Misal merek kosmetik berada di kelas 3 dan merek klinik kecantikan di kelas 44. Keduanya berbeda kelas tapi masih berkaitan. Sehingga bisa berpotensi pendaftarannya ditolak.

Selain itu, meskipun beda kelas dan jenis barang/jasa tapi terbukti mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik, maka permohonan pendaftaran merek bisa saja ditolak.” – Ujar Farhan Izzatul, Project Associate Smartlegal.id.

Sehingga meskipun merek yang akan didaftarkan ada kemiripan tetapi berada di kelas yang berbeda, maka masih berpotensi pendaftarannya diterima. Dengan catatan pendaftaran merek dilakukan dengan itikad baik 

Kecuali terhadap merek terkenal. Sebab merek terkenal dapat mengajukan penolakan permohonan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis (Pasal 21 ayat (3) UU Merek).

Mau daftar merek yang gak pake ribet? Hubungi saja Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY