Merek Starbucks Digunakan Nestle, Kok Bisa?

Smartlegal.id -
merek starbucks
Foto: Twitter @falla_adinda

“Merek Starbucks yang dikenal dengan minuman kopi dengan harga lumayan mahal baru-baru ini muncul produk Starbucks ready to drink dengan harga yang terjangkau”

Belakangan ini  jagat media sosial sedang ramai memperbincangkan Starbucks dalam kemasan Kaleng. Banyak yang bilang juga kalau veris kaleng ini merupakan “Starbucks versi BPJS.” Karena produk Starbucks dikenal punya harga yang cukup mahal di kelasnya. Namun, Starbucks versi kaleng harganya sangat terjangkau, yakni kisaran Rp14.900.

Usut punya usut, ternyata Kopi Kemasan Kaleng dengan Merek Starbucks tersebut memang produksi Nestle.  Kok bisa Nestle memproduksi minuman menggunakan merek Starbucks? 

Baca juga: Nama Merek Mirip Tapi Beda Kelas Bisa Didaftarkan?

Pada Juli 2021 Nestle dan Starbucks telah menjalin kerjasama untuk berkolaborasi dalam produksi minuman kopi kemasan RDT (Ready To Drink). Kerjasama ini didasari atas Perjanjian Merek Dagang milik Starbucks yang digunakan oleh Nestle melalui Perjanjian Lisensi Merek Dagang. 

Sebenarnya, apa sih Lisensi Merek Dagang itu?

Perlu diketahui bahwa pemilik Merek memiliki hak Merek sebagai hak yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dengan menggunakan sendiri Merek  tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi  Geografis (UU MIG)).  Izin yang diberikan inilah yang dinamakan sebagai Lisensi Merek Dagang. 

Singkatnya, Lisensi Merek Dagang merupakan izin yang diberikan oleh Pemilik Merek Terdaftar kepada pelaku usaha lain untuk menggunakan merek dari produknya untuk dipasarkan berdasarkan perjanjian secara tertulis (Pasal 1 angka 18 UU MIG). 

Sehingga, pengguna merek terdaftar (licensee) tidak perlu khawatir akan timbulnya suatu permasalahan dikemudian hari karena penggunaan merek yang digunakan untuk memasarkan sebuah produk dengan merek tersebut. 

Namun, Perjanjian lisensi merek bukanlah suatu pengalihan hak atas merek terdaftar, melainkan hanya izin yang diberikan oleh pemilik merek kepada pihak lain. 

Pemberi lisensi sebuah merek dagang memiliki kewajiban untuk menjamin penggunaan merek tersebut dari cacat hukum atau gugatan dari pihak lain,  melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap mutu dari hasil produksi penerima lisensi, meminta persetujuan kepada penerima lisensi apabila pemberi lisensi mengajukan permintaan penghapusan mereknya kepada DJKI, dan menuntut pembatalan perjanjian lisensi dengan alasan pemberi lisensi tidak melaksanakan perjanjian.

Disisi lain, pemberi lisensi juga mendapatkan hak berupa pembayaran royalti sesuai dengan perjanjian, dan tetap dapat menggunakan sendiri merek terdaftar miliknya atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan merek tersebut (Pasal 43 UU MIG). 

Baca Juga: 5 Macam Lisensi Merek Ini Bisa Buat Bisnis Anda Lebih Untung!

Menurut Farhan Izzatul, Project Associate Smartlegal.id, perlu diingat bahwa dalam penyusunan perjanjian lisensi merek dagang tidak boleh melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).

Farhan juga menambahkan, yang menjadi catatan tambahan perjanjian ini harus diterangkan secara detail khususnya yang menyangkut hak dan kewajiban para pihak, pembayaran royalti dan pengakhiran perjanjian, serta diatur juga mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pencatatan lisensi ke DJKI, karena hal ini bersifat wajib agar nantinya tidak menimbulkan sengketa di antara para pihak.

Kemudian menjadi poin penting dari perjanjian lisensi agar mempunyai sebuah kekuatan hukum, wajib untuk dicatatkan melalui Menteri. Apabila hal ini tidak diindahkan, nantinya apabila terjadi suatu sengketa antara para pihak Perjanjian Lisensi Merek ini tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga (Pasal 42 ayat (2) UU MIG). 

Punya pertanyaan terkait merek atau perlu bantuan dalam mendaftarkan merek Anda? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY