MUI: Haram Hukumnya Pakai Hak Merek Orang Lain Tanpa Izin

Smartlegal.id -
hak merek

“MUI haramkan pakai hak merek orang lain tanpa izin karena merek termasuk kekayaan intelektual yang mendapat perlindungan menurut hukum Islam”

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual mengharamkan setiap bentuk pelanggaran terhadap merek, seperti menggunakan, memperbanyak, menjiplak, memalsukan, dan membajak merek milik orang lain tanpa izin.

Menurut Fatwa MUI, merek sebagai salah satu Kekayaan Intelektual merupakan suatu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang memiliki perlindungan hukum sebagai suatu kekayaan menurut Hukum Islam. Merek yang dilindungi menurut Hukum Islam, yaitu merek yang tidak bertentangan dengan hukum islam.

Perlidungan terhadap merek ini juga didasari larangan untuk mengambil harta milik orang lain dengan jalan yang batil sebagainya dijelaskan dalam QS Al-Nisa :29 sebagaimana disebutkan dalam Fatwa MUI.

Baca juga: Langkah Hukum Yang Bisa Dilakukan Jika Merek Anda Digunakan Orang Lain Tanpa Izin

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), permohonan merek akan ditolak jika diajukan dengan itikad tidak baik. 

Maksud dari itikad tidak baik adalah permohonan merek mendaftarkan merek memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain. 

Apabila ada pelanggaran merek sebagai pemilik merek dapat mengajukan gugatan ganti rugi atau menuntut secara pidana (Pasal 83 ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek).

Sebagai informasi, Indonesia masih masuk dalam daftar Priority Watch List selama 15 tahun belakang. Priority Watch List merupakan badan yang didirikan oleh United States Trade Representative yang berisi daftar negara yang memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual yang cukup berat.  

Salah contoh pelanggaran atas merek milik pihak lain, yaitu sengketa DC Comics dengan PT Marxing Fam Makmur. DC Comics sebagai pemilik merek terkenal “Superman” yang merupakan salah satu karakter komiknya, menggugat PT Marxing Fam Makmur yang mendaftarkan merek dengan nama “Top Superman Choco dan Siantar Top Supermar Chocomax” yang tercatat dengan kode kelas 30 dan 34. 

Baca juga: Sengketa Merek: Superman DC Akhirnya Menang Melawan Superman Wafer

Putusan PN Jakpus pada akhirnya memutuskan merek “Superman” milik DC Comics merupakan merek terkenal yang dilindungi. Hakim pun memutuskan bahwa DC Comics merupakan pihak pendaftar pertama dengan stelsel konstitutif atas merek “Superman”. Sehingga merek “Top Superman Choco dan Siantar Top Supermar Chocomax” milik PT Marxing Fam Makmur dianggap telah beritikad tidak baik atas pendaftaran merek “Superman” milik DC Comics.  

Bisnis udah cuan, tapi belum daftar merek? Hati-hati keduluan yang lain. Yuk daftarkan merek Anda tanpa ribet melalui Smartlegal.id. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini. 

Author: Rizkya Kinanti Nastiti

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY