Hati-Hati! Redesign Logo Merek Malah Dikira Jiplak
Smartlegal.id -
“Hasil Redesign logo klub baru sepakbola Aston Villa malah dinilai tiru logo Chelsea. Kok Bisa?”
Klub Sepakbola asal Inggris, Aston Villa, baru saja merilis logo baru yang rencananya akan digunakan pada musim 2023-2024. Banyak warganet yang menilai logo barunya mirip dengan logo klub sepakbola Chelsea.
Gimana, setelah lihat perbandingan logo keduanya apakah mirip?
Tau gak Logo klub sepakbola termasuk merek logo yang dapat didaftarkan ((Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG)). Merek klub sepakbola termasuk klasifikasi merek jasa, tepatnya ada di kelas 40.
Sama halnya dengan merek nama, perlindungan merek logo bersifat first to file. Yang artinya, untuk mendapatkan perlindungan harus didaftarkan terlebih dahulu (Pasal 2 ayat (3) jo Pasal 3 UU MIG).
Baca juga: Hati-Hati! Ini Ciri Permohonan Merek Ditolak
Sebagai pemilik merek terdaftar dapat melindungi mereknya dari pihak lain yang mereknya memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan pemilik merek terdaftar.
Persamaan pada pokoknya adalah kemiripan disebabkan adanya unsur yang dominan antara merek satu dengan merek yang lain (penjelasan pasal 21 UU MIG).
Lalu bagaimana menentukan merek memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain?
Menurut CEO of Smartlegal.id, Asharyanto, untuk melihat ada tidaknya persamaan dalam sebuah merek atau logo dengan merek atau logo lainnya, dapat dilihat dari 5 aspek:
- Konsep;
- Visual;
- Bunyi Ucapan;
- Kelas / Sub-Kelas Merek;
- Itikad baik pemohon merek.
Selain itu ia menambahkan, poin penting untuk melihat adanya persamaan atau tidak pada sebuah merek atau logo dapat dilihat dari elemen grafis: Bentuk, Warna, dan Kombinasi keduanya.
Baca juga: Rebutan Merek Bisnis Waffelicious, Solusi Daftar Merek Bisnis Berpartner
Kemudian dalam kasusnya Aston Villa dan Chelsea karena yang dipermasalahkan adalah merek berupa logo, maka dapat dilihat berdasarkan visual. Sehingga harus dilihat secara satu kesatuan dari logo, tanpa memecah bagian dari logo tersebut.
Sebagai informasi, karena Aston Villa mengubah logo nya, maka perlu mengajukan permohonan pendaftaran merek lagi.
Bahayanya, sebagai pemilik merek terdaftar jika merasa dirugikan karena ada merek yang sama, pemilik merek dapat mengajukan gugatan ganti rugi atau tuntutan pidana (Pasal 83 & Pasal 100 UU MIG)
Gak maukan redesign logo bermasalah gara-gara pakai logo yang sama dengan merek terdaftar? Lakukan penelusuran merek agar logo aman dari masalah yang akan datang. Hubungi Smartlegal.id untuk membantu penelusuran merek Anda.
Author: Hana Wandari
Editor: Dwiki Julio