Nama Brand Yang Bisa Menghambat Pengurusan Legalitas

Smartlegal.id -
nama brand

“Nama brand ternyata juga bisa menghambat legalitas usaha, apabila bertentangan dengan peraturan yang berlaku”

Tahukah Anda? Merek bukan hanya sebagai identitas suatu produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi memiliki dampak bagi pengurusan legalitasnya.

Misalnya saja sempat ramai diperbincangkan publik soal Mie Gacoan yang terkenal dengan berbagai macam level pedasnya ditambah dengan harganya yang terjangkau. Sayangnya, mie gacoan ternyata belum memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Hal ini lantaran nama produk nya mengandung unsur “Kesetanan”, seperti menu utamanya yang terkenal dengan Mie Setan, Mie Iblis ataupun minuman dengan nama Es Genderuwo, Es Tuyul dan Es Pocong. Sehingga tidak dapat mengurus sertifikat halal. 

Berikut kriteria nama-nama merek yang bisa menghambat pengurusan legalitas, diantaranya:

Nama Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan

Mengacu pada Pasal 20 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), terdapat beberapa kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan permohonan nya yaitu:

  1. Nama merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Misalnya: nama brand mengandung unsur sensualitas.
  1. Nama Merek yang hanya menyebutkan barang atau jasa dari produknya. Misalnya: Sebuah produk baju, hanya menyebutkan merek “baju”.
  1. Nama merek memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa. Misalnya: Produk kecap yang memiliki nama merek “Kecap No 1” atau merek “Netto 100 gram”. 
  1. Nama merek memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Misalnya: Obat yang hanya menyembuhkan sakit maag, namun memiliki nama produk “obat penyembuhan segala penyakit”.
  1. Nama merek merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Misalnya: Produk Es Teh, hanya menyebutkan “es teh” dalam penamaannya. 

Baca juga: Hati-Hati! Nama Ini Tidak Bisa Didaftarkan Sebagai Merek Lho!

Nama Merek Yang Permohonannya Akan Ditolak

Selain itu, juga terdapat merek yang jika mengajukan permohonan pendaftaran merek akan ditolak oleh pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) (Pasal 21 ayat (2) UU MIG), yaitu:

  1. Nama merek merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain.
    Contohnya: Produk brownies dengan menggunakan nama artis terkenal Raffi Ahmad dan bukan merupakan usaha milik Raffi Ahmad. 
  1. Nama merek merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional.
    Contohnya: Produk susu buatan Indonesia dengan nama brand “New Zealand Milk”.
  1. Nama merek merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah.

Baca juga:  Awas! Ini Kriteria Nama Merek Yang Berpotensi Ditolak

Nama Merek Yang Tidak Mendapatkan Sertifikasi Halal

Bagi produk makanan dan minuman, kosmetik, maupun obat – obatan mendapatkan sertifikasi halal merupakan suatu hal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha oleh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Namun, melalui Surat Keputusan LPPOM MUI Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk dan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal. Berikut adalah nama Produk yang tidak dapat disertifikasi :

  1. Nama produk yang mengandung nama minuman keras, seperti whisky, es krim rasa rum raisin.
  2. Nama produk yang  menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamar, seperti babi panggang, hot dog. Kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur  yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bir pletok. 
  3. Nama produk yang mengandung nama setan, seperti es genderuwo, es pocong, mie setan.
  4. Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan, seperti mie natal, coklat valentine. 
  5. Nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar dan/atau porno, seperti spa sensual.

Sehingga, bagi Anda yang hendak membuka bisnis sebaiknya perhatikan kembali nama produk yang akan dijual. Hal ini agar mempermudah dalam mendapatkan legalitas. 

Udah punya pilihan nama merek Anda sendiri? Jangan lupa didaftarkan ya! Hubungin smartlegal.id pendaftaran merek jadi lebih mudah.

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY