Kasus Lisensi Merek: Justin Bieber Kecam H&M Karena Penggunaan Foto
Smartlegal.id -
“Kasus lisensi merek yang bikin Justin Bieber mengecam salah satu perusahaan fashion terkenal karena menggunakan foto atau produk merchandise tanpa izin”
Penyanyi berkebangsaan Kanada, Justin Bieber sempat meluapkan kekesalannya dan mengecam tindakan yang dilakukan oleh label fashion asal Swedia H&M, karena penggunaan foto miliknya tanpa izin.
Protes ini dilayangkan oleh Justin Bieber melalui Instagram pribadinya yang menyebutkan bahwa “Saya tidak menyetujui koleksi merchandise yang dirilis oleh H&M, semuanya dibuat tanpa izin dan persetujuan saya. Jika jadi kalian saya tidak akan membeli koleksi tersebut,” tulisnya.
Terdapat beberapa koleksi H&M dengan penggunaan foto Justin Bieber, diantaranya sweater bertulisan ‘World Tour’, case ponsel dengan potongan lirik dari lagu “Ghost”, dan tote bag berbahan kanvas dengan foto Justin Bieber.
Merespon sikap Justin Bieber, pihak H&M melalui website resminya about.hm.com melakukan klarifikasi bahwa brand ini telah memperoleh izin dari pemegang lisensi atas Justin Bieber dengan kontrak yang sah.
Termasuk dalam hal memproduksi beberapa desain dengan citra Justin Bieber pada produk H&M. Namun untuk menghormati sang artis H&M memutuskan menarik produk tersebut dari pasar.
Baca juga: Lisensi Merek Jadi Jaminan Utang, Emang Bisa?
Sebagai informasi, di Indonesia nama Justin Bieber sendiri telah terdaftar pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk beberapa kelas merek dagang diantaranya Kelas 3,9,14,16,18,25,28, dan 41.
Walaupun dalam hal ini Justin Bieber berada diluar wilayah Indonesia, dirinya tetap bisa mendaftarkan merek miliknya yang diajukan melalui Kuasanya (Pasal 5 ayat (3) Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG)).
Mengacu pada ketentuan hukum di Indonesia, apabila dalam hal ini merek telah didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pemilik merek tersebut memiliki Hak atas merek terdaftar yang otomatis akan mendapatkan perlindungan hukumnya dengan jangka waktu 10 Tahun (Pasal 3 dan Pasal 35 ayat (1) UU MIG).
Lisensi Merek
Pemilik merek dapat mengkomersilkan merek dagang miliknya, melalui pemberian Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek terdaftar (Pasal 42 ayat (1) UU MIG) dengan persyaratan bahwa terkait dengan lisensi tersebut wajib untuk dimohonkan pencatatannya melalui Menteri Hukum dan HAM (Pasal 42 ayat (3) UU MIG).
Baca juga: Ini Dia! Pentingnya Perjanjian Lisensi Merek agar Usaha Lebih Untung
Lisensi Merek dijadikan sebagai izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis yang sesuai dengan ketentuan peraturan (Pasal 1 angka 18 UU MIG).
Terhadap lisensi yang telah dicatatkan, pencatatan lisensi berlaku untuk jangka waktu selama perjanjian lisensi berlangsung (Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi (PP 36/2018)).
Meskipun pemilik merek tersebut telah memberikan lisensinya kepada pihak lain, tetap dapat menggunakan merek tersebut kecuali dalam hal ini telah diperjanjikan lain oleh para pihak (Pasal 43 UU MIG).
Belajar dari kasus lisensi merek tersebut, kalau mau kolaborasi bisnis pastikan juga udah dapat izin dari pemilik mereknya langsung yaa. Nah kalau butuh bantuan daftarin merek biar kami yang bantu. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Hana Wandari
Editor: Dwiki Julio