Lisensi Merek Jadi Jaminan Utang, Emang Bisa?

Smartlegal.id -
lisensi merek jadi jaminan utang

“Agar lisensi merek dapat dijadikan sebuah jaminan utang, terlebih dahulu harus mencakup beberapa kriteria.”

Meningkatnya kebutuhan ekonomi pada era globalisasi saat ini, diikuti dengan meningkatnya kebutuhan pendanaan dalam rangka mendorong semakin majunya industri kreatif. Maka dibutuhkan alternatif pembiayaan sebagai solusi pemenuhan kebutuhan pendanaan, dimana untuk memperolehnya dapat melalui pinjaman kepada lembaga keuangan dengan disertai agunan. 

Lantas, dalam hal merek, apakah pemegang lisensi merek diperbolehkan untuk menjadikan lisensi tersebut sebagai jaminan utang untuk pemenuhan kebutuhan pendanaanya? Yuk kita bahas!

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) lisensi merupakan izin yang diberikan pemilik merek terdaftar pada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.

Maka dari pengertian tersebut, Agung Sujatmiko dalam artikelnya yang berjudul “Peran dan Arti Penting Perjanjian Lisensi dalam melindungi Merek Terkenal” (hal. 121) menegaskan bahwa lisensi merek adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. 

Baca juga: 5 Macam Lisensi Merek Ini Bisa Buat Bisnis Anda Lebih Untung!

Jika dipahami dari frasa “Pemberian hak” berarti hak atas merek tersebut tidak beralih haknya, dan tetap berada pada si pemiliknya, sedangkan penerima lisensi dalam waktu tertentu diberikan izin untuk menggunakan merek tersebut. Berbeda dengan pengalihan hak di mana terjadi peralihan kepemilikan atas benda tersebut.

Kriteria benda sebagai objek jaminan

Maka dari itu, perlu diperhatikan terlebih dahulu beberapa aspek berikut ini:

  1. Syarat agar benda dapat dijadikan objek jaminan adalah bilamana benda tersebut dapat dipindahtangankan dan mempunyai nilai ekonomis.
    Merujuk pada Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) maka pengertian benda dalam perspektif KUH Perdata adalah barang dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
    Menurut Prof. Moch. Isnaeni dalam bukunya Hukum Benda dalam Burgerlijk Wetboek, (hal. 17) inti dari Pasal 499 KUH Perdata adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hak milik. Salah satu cirinya adalah pemegang hak milik dapat leluasa melakukan perbuatan hukum misalnya menjual, menghibahkan, menyewakan dan menjaminkan.
  2. Pihak yang berhak menjaminkan benda.
    Moch. Isnaeni lewat bukunya yang lain berjudul Hipotek Pesawat Udara (Seberkas Pelangi 4.0 di Langit Euforia Indonesia) (hal. 112) menyatakan pada asasnya yang berhak menjaminkan bendanya adalah pemilik benda (orang yang berwenang bertindak bebas atas bendanya).
    Karena benda yang dijaminkan itu berfungsi untuk menjamin sejumlah utang tertentu, manakala utang tersebut tidak dilunasi, maka jaminan tersebut akan dijual melalui lelang dan hasilnya untuk menutup utang debitur.
    Hal ini sesuai dengan asas nemo plus juris transferre potest quam ipse habet bahwa tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki atau orang yang melakukan perbuatan hukum harus sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Ingin Membuat Perjanjian Lisensi? Baca Ini Dulu Agar Tak Salah Langkah

Mengapa lisensi merek tidak dapat dijadikan objek jaminan utang?

Apabila mengacu kepada uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa lisensi merek tidak dapat dijadikan objek jaminan utang karena:

  1. Lisensi adalah pemberian izin untuk menggunakan merek yang diberikan oleh pemiliknya berdasarkan perjanjian. Karena pemegang lisensi tidak leluasa melakukan perbuatan hukum terhadap merek tersebut, seperti memindahtangankan dengan cara menjual atau menghibahkan, maka lisensi bukan merupakan objek hak milik.Lisensi merek tidak dapat dikategorikan sebagai benda menurut KUH Perdata karena bukan merupakan “benda”. Dengan demikian, lisensi merek tidak dapat menjadi objek jaminan karena syarat sebagai objek jaminan adalah benda yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dipindahtangankan.
  2. Penerima lisensi bukan pemilik merek sehingga tidak  ada hak untuk mengalihkan/menjamin hak atas merek tersebut kepada bank. Pihak yang berhak menjamin adalah pemilik merek, dan hak kepemilikan atas merek tersebut merupakan benda yang memenuhi syarat sebagai objek jaminan.
  3. Jika mengacu pada ketentuan yang mengatur lembaga jaminan kebendaan seperti Hipotek (Pasal 1168 KUH Perdata), Hak Tanggungan (Pasal 8 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda yang Berkaitan dengan Tanah) dan Jaminan Fidusia (Pasal 1 angka 5 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) menyebutkan bahwa yang dapat menjaminkan benda adalah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadapnya adalah pemilik benda.  

Ingin mendaftarkan Merek usaha anda? Yuk tunggu apa lagi, Segera Hubungi Kami, SmartLegal.id lewat tombol di bawah ini ya!

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY