Sengketa Merek Adidas Kalah Gugatan Lawan Thom Browne
Smartlegal.id -
“Sengketa merek Adidas karena Thom Browne dianggap melanggar hak atas merek 3 strips yang menjadi ciri khas dari brand asal Jerman tersebut”.
Pada tahun 2021 Brand kenamaan Adidas menggugat merek desainer New York Thom Browne, hal ini dilatarbelakangi karena Adidas mengklaim pola empat garis batang dan “Grosgrain” Thom Browne pada produk sepatu dan pakaian melanggar hak merek dagang tiga garisnya.
Adidas menuntut ganti rugi US$ 867.225 untuk calon lisensi dan tambahan US$ 7 juta atas keuntungan yang didapatkan oleh Adidas. Namun ternyata Adidas gagal menunjukan pelanggaran motif garis tiga pada produk pakaian mewah Thom Browne.
Namun kisruh antara Adidas dan Thom Browne belum ternyata belum usai begitu saja, Pihak Adidas menganggap bahwa putusan hakim tidaklah sesuai dan akan segera mengajukan upaya hukum banding.
Baca juga: Tidak Puas Dengan Putusan Sengketa Merek? Coba Lakukan Ini!
Sengketa merek Adidas Thom Browne melawan menurut hukum Indonesia
Dalam bukunya “Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” Ni Ketut Supasti Dharmawan, mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap merek diberikan melalui proses pendaftaran merek yang menganut sistem konstitutif. Dalam hal ini maksudnya hak atas merek diperoleh karena proses pendaftaran, yaitu pendaftaran merek pertama yang mendapat atau berhak atas merek.
Atau dengan kata lain, pendaftaran merek dikenal dengan adanya prinsip first to file, yang artinya pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek.
Jika berbicara mengenai merek yang didaftarkan, hal ini pada dasarnya tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain, misalnya terdapat kemiripan unsur yang dominan antara merek yang satu dengan yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan (Pasal 21 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG)).
Untuk menilai apakah terdapat unsur persamaan pada pokoknya terhadap merek, Henry Soelistyo dalam bukunya Bad Faith Dalam Hukum Merek mengungkapkan hal ini dapat dilakukan dengan dibandingkan secara side-by-side antara merek satu dengan merek lainnya. Cara ini dapat melihat tampilan secara utuh suatu merek. Karena unsur–unsur yang menonjol dan dominan dalam suatu merek menjadi sangat relevan dalam menentukan adanya persamaan.
Namun, karena digunakan sebagai suatu identitas suatu produk, sudah seharusnya merek mempunyai daya pembeda yang digunakan sebagai alasan relatif ditolak atau diterimanya pendaftaran merek.
Apabila dalam hal ini, pemilik merek terdaftar merasa adanya pelanggaran merek terhadap merek miliknya, pemilik merek dapat melakukan 3 hal yaitu terkait gugatan perdata, pengaduan pidana, maupun alternatif penyelesaian sengketa.
Gugatan Perdata
Terhadap adanya pelanggaran atas merek, pihak lain yang tanpa izin menggunakan merek dan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pihak pemilik merek terdaftar maupun pemilik merek terkenal dapat melakukan upaya gugatan perdata yang diajukan kepada Pengadilan Niaga domisili Tergugat (Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU MIG).
Gugatan ini dapat berupa gugatan ganti rugi ataupun penghentian segala perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut (Pasal 81 ayat (1) UU MIG).
Baca juga: Sengketa Merek: GUCCI Kalah Dari Brand Lokal Asal Jepang, Kok Bisa?
Upaya Pidana
Dalam hal ini jika pemilik merek merasa bawa terdapat pelanggaran terhadap mereknya, pemilik merek dapat menempuh jalur pidana. Namun ketentuan pidana atas pelanggaran merek merupakan delik aduan (Pasal 103 UU MIG). Yang artinya terhadap pelanggaran tersebut baru akan diproses setelah adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelanggar merek pun bervariasi, dari mulai pidana penjara selama 4 tahun, 5 tahun, hingga 10 tahun dan/atau denda mulai 200 juta hingga 5 miliar rupiah (Pasal 100, Pasal 101 dan Pasal 102 UU MIG).
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain dapat menempuh jalur hukum, penyelesaian sengketa merek juga dapat dilakukan dengan alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 93 UU MIG).
Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat dilakukan melalui upaya negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak.
Ingin Mendaftarkan Merek Anda? Tunggu Apa Lagi? Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!
Author: Hana Wandari
Editor: Dwiki Julio